17-11-2017
Nomor : 1986 /BBPPT.31/SP.04.06/XI/2017
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran biaya pengujian perangkat telekomunikasi dan kalibrasi alat ukur, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) telah menerapkan sistem host to host dengan PT. Bank Mandiri, Tbk, yang akan diresmikan penggunaannya mulai pada tanggal 10 November 2017.
Mekanisme pembayaran Host to Host dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Apabila pembayaran biaya pengujian perangkat telekomunikasi dan kalibrasi alat ukur dilakukan melalui Bank selain Bank Mandiri, maka mekanisme pembayaran seperti sebelumnya.
Demikian pemberitahuan kami untuk dilaksanakan lebih lanjut.
Ttd. Kepala Balai Besar
Pengujian Perangkat
Telekomunikasi
Mochamad Rus'an
Sisipan:
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Me…
Kecepatan Sertifikasi Smartphone Dorong Kecepatan Produk Baru Hadiri Masyar…
Pelantikan Promosi dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Sum…
Jakarta (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen...
Jakarta (SDPPI) - Kaum perempuan pengguna internet di Indonesia memang meningkat dari tahun...
Jakarta (SDPPI) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara secara resmi telah...
Beranda | Portal Kominfo | Surel | Hubungi Kami | Peta Situs | Switch to English
© 2018 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika