-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Ditjen SDPPI Kominfo dan LNSW Kemenkeu Kerjasama Tertib Perangkat Telekomunikasi
Bogor (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggandeng Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan dalam hal integrasi data pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi yang diimpor oleh pelaku usaha.
Kerjasama ini salah satunya dilatarbelakangi oleh maraknya pelaku usaha yang tidak patuh saat melakukan klarifikasi pada perangkat telekomunikasi yang mereka perjual belikan dan juga bertujuan untuk mengintegrasikan data pada Aplikasi ISRM milik LNSW dengan data pada Aplikasi SiANTI milik Direktorat Pengendalian SDPPI Kominfo.
“Saat melakukan pengawasan di lapangan ditemukenali adanya 2 perusahaan dengan alamat yang sama dan direksi yang sama. Dan dari kasus ini kita berharap bisa melacak identitas ganda lain yang ada di lapangan lewat data dari ISRM” jelas Yogo Perwakilan Tim Penertiban SFR dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Selasa (27/06/2023).
Yogo menambahkan bahwa proses tidak berhenti sampai disitu, “selanjutnya akan dipanggil dan dilakukan klarifikasi, jika tidak patuh akan diberikan surat teguran hingga rekomendasi pemblokiran sesuai PMK No. 21 Kementerian Keuangan.” Sambungnya.
Maka dari itu, Direktorat Pengendalian SDPPI membutuhkan integrasi data dari Aplikasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) milik LNSW yang berisikan data-data pelaku usaha yang melakukan importasi dan eksportasi.
Hal ini disambut baik oleh Hilmi selaku Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Data LNSW. Ia membenarkan bahwa saat ini pendaftaran pelaku usaha memang sangat mudah, sehingga identitas ganda perusahaan adalah hal yang sangat rentan terjadi, “Prinsip pendaftaran pelaku usaha di OSS cukup dengan trust dan verified, dimana orang dibuat semudah mungkin untuk mendirikan perusahaan” Ucapnya.
Ia berkata, maraknya Virtual Office, semakin mudahnya proses perizinan mendirikan perusahaan, serta transaksi jual beli yang banyak dilakukan secara online, menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan penertiban perangkat telekomunikasi yang dilarang/tidak bersertifikat. “ini menjadi tantangan tersindiri, saya harap kolaborasi ini akan memberikan hasil yang baik” ucap Hilmi.
Hilmi menceritakan pengalaman saat dilapangan, dimana sebelumnya tim penertiban hanya bisa melacak melalui nama perusahaan dan harapan kedepannya untuk pengembangan SiAnti, Tim Penertiban dapat melacak dengan memfilter profil direksi.
“Kami sedang dalam proses mengembangkan spider map untuk memvisualisasikan data di ISRM, kami mencoba memperkaya ISRM agar bisa memberikan informasi yang lebih berguna untuk teman-teman menjawab kasus yang ditemukan serta melaksnakan pengawasan dan penertibanperangkat” jelasnya.
Sumber/ Foto : Sita, Direktorat Pengendalian SDPPI