-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
Sosialisasi RKM Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Land Mobile Radio
Untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, bahwa setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, termasuk perangkat land mobile radio, yang dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital.
Standar teknis perangkat telekomunikasi land mobile radio untuk komunikasi radio dinas tetap dan dinas bergerak yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti, untuk itu Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Land Mobile Radio yang menetapkan antara lain:
- Pemutakhiran persyaratan EMC mengikuti standar internasioanal CISPR 32 atau ETSI EN 301 489;
- Pemutakhiran persyaratan keselamatan listrik mengikuti IEC 60950-1 atau IEC 62368-1;
- Perangkat Land Mobile Radio dibagi menjadi 3 jenis perangkat, meliputi perangkat radio konvensional, perangkat radio trunking, dan perangkat private mobile radio;
- Perangkat radio konvensional dan trunking dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu handheld, mobile, base/repeater, dan radio modem;
- Pembatasan frekuensi kerja perangkat dari yang sebelumnya lebar (misalnya sebelumnya perangkat UHF diizinkan memiliki frekuensi kerja 300 - 3000 MHz), menjadi disesuaikan dengan alokasi menurut TASFRI dan kelaziman perangkat yang diproduksi oleh vendor (misalnya pada RKM ini, perangkat UHF diizinkan memiliki frekuensi kerja 300 - 470 MHz saja, sehingga perangkat 450 - 512 MHz tidak diizinkan);
- Parameter pengujian dibatasi untuk parameter yang mampu menghindari gangguan yang merugikan, antara lain frekuensi kerja, spasi kanal, daya keluaran conducted, emisi spurious, dan eror frekuensi/stabilitas frekuensi. Parameter pengujian yang lain dihapus, antara lain temperatur, impendansi, dan modulasi; dan
- Penambahan metode pengujian menurut standar internasional.
Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Land Mobile Radio ini nantinya akan menggantikan standar teknis terkait perangkat telekomunikasi land mobile radio yang sebelumnya ditetapkan melalui:
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 003/DIRJEN/1996 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Terminal Trunking Analog;
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 84/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Komunikasi SSB-HF/VHF/UHF;
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 270/DIRJEN/2001 tentang Persyaratan Teknis Base Station Radio Trunking;
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 168/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Trunking Digital;
- Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 209/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Modem; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 171/DIRJEN/2009 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Komunikasi HF, VHF dan UHF.
Sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan, untuk itu melalui pengumuman ini, Kementerian Komunikasi dan Digital bermaksud mensosialisasikan Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Land Mobile Radio dan mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan atau masukan atas draft Rancangan Keputusan Menteri dimaksud.
Tanggapan atau masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik kepada muha115@komdigi.go.id, muha405@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id dan siti028@komdigi.go.id paling lambat pada tanggal 3 Agustus 2025.
Sisipan: