-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
TATA CARA DAN PERSYARATAN DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT
- Persyaratan Permohonan Izin Stasiun Radio Baru
- Tata Cara Dan Persyaratan Dinas Penyiaran Televisi Dan Penyiaran Radio
- Tata Cara Dan Persyaratan Dinas Penerbangan
- Tata Cara Dan Persyaratan Dinas Maritim
- Tata Cara Dan Peryaratan Dinas Satelit
PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN STASIUN RADIO BARU
- Badan Hukum
- Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya. Contoh surat permohonan ISR dapat diunduh disini;
- Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio. Surat pernyataan ini dapat disatukan dalam surat permohonan, sebagaimana dimaksud pada angka 1);
- Salinan Akta Pendirian Badan Hukum dan Akta Perubahan beserta pengesahannya.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Formulir permohonan ISR yang telah diisi secara lengkap dan benar. Formulir ISR beserta petunjuk cara pengisiannya dapat diunduh disini;
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi dan peta lokasi;
- Data/brosur spesifikasi teknis perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen SDPPI;
- Salinan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi dan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi penyelenggara Penyiaran (khusus untuk Studi-Transmitter Link/STL).
- Instansi Pemerintah
- Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya. Contoh surat permohonan ISR dapat diunduh disini;
- Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio. Surat pernyataan ini dapat disatukan dalam surat permohonan, sebagaimana dimaksud pada angka 1);
- Salinan dokumen penetapan organisasi bagi instansi pemerintah;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Formulir permohonan ISR yang telah diisi secara lengkap dan benar. Formulir ISR beserta petunjuk cara pengisiannya dapat diunduh disini;
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi dan peta lokasi;
- Data/brosur spesifikasi teknis perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen SDPPI;
- Salinan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi dan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi penyelenggara Penyiaran (khusus untuk Studi-Transmitter Link/STL).
Permohonan ISR untuk keperluan perwakilan negara asing harus mendapatkan Surat Rekomendasi atau disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri.
2. TATA CARA PERMOHONAN IZIN STASIUN RADIO BARU
Permohonan ISR dapat diajukan secara:
- Daring (online), yaitu perizinan elektronik melalui web yang disediakan oleh Ditjen SDPPI; atau
- Luring (offline), yaitu perizinan melalui surat tertulis atau melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI;
- Antar muka mesin (machine to machine interface).
Pemohon ISR disarankan untuk menggunakan fasilitas perizinan elektronik melalui web (elicensing), sedangkan sarana perizinan melalui antar muka mesin (machine to machine interface) atau Sistem M2M diperuntukan bagi pengguna frekuensi radio yang memiliki data perizinan frekuensi radio yang besar (Big User).
Gambar 1. Diagram alir permohonan ISR Dinas Tetap dan Bergerak Darat
Permohonan ISR Dinas Tetap dan Bergerak Darat yang disampaikan secara luring akan diproses melalui fasilitas elicensing oleh petugas internal Ditjen SDPPI. Namun demikian, permohonan ISR yang disampaikan secara luring diperlukan waktu verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan data parameter teknis serta data entry yang dilakukan secara manual, sedangkan permohonan ISR yang disampaikan secara daring (elicensing), verifikasi dan validasi data administrasi dan data parameter teknis dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga pemohon dapat mengetahui sedari dini apabila ditemukenali terdapat persyaratan yang belum lengkap sampai dengan permohonan ISR dinyatakan lengkap.
Tahapan proses perizinan ISR Dinas Tetap dan Bergerak Darat, sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan ISR beserta kelengkapan persyaratan;
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data parameter teknis. Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan ISR dinyatakan lengkap, dilakukan data entry pada Sistem Informasi Manajemen Spektrum (SIMS). Untuk permohonan ISR yang disampaikan melalui elicensing, pemohon memasukan data permohonan ISR sendiri secara online dan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi serta validasi kesesuaian data teknis dilakukan secara otomatis oleh sistem sehingga dapat diketahui secara langsung oleh pemohon;
- Analisa teknis ketersediaan kanal frekuensi radio yang bebas dari gangguan (harmful interference);
- Otorisasi persetujuan penetapan ISR dan penerbitan SPP BHP Frekuensi Radio. Masa laku SPP BHP Frekuensi Radio untuk ISR Baru adalah 30 hari kalender sejak diterbitkan. SPP BHP Frekuensi Radio dapat diunduh sendiri oleh pemohon melalui elicensing atau diminta melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI serta UPT Ditjen SDPPI (Balmon/Loka/Posmon) setempat. Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, maka penetapan ISR dibatalkan;
- Pembayaran BHP Frekuensi Radio oleh pemohon melalui host-to-host Bank Mandiri atau Bank BNI;
- Penerbitan ISR;
Pendistribusian ISR bagi pemohon di daerah dilakukan melalui UPT Ditjen SDPPI (Balmon/Loka/Posmon) setempat.
3. PERSYARATAN PERMOHONAN PERUBAHAN DATA ISR
- Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya;
- Melampirkan sekurang-kurangnya:
- Untuk perubahan data administrasi:
- Salinan akta perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan domisili badan hukum;
- Salinan ISR;
- Salinan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang telah disesuaikan dengan nama dan/atau domisili badan hukum yang diubah.
- Untuk perubahan data parameter teknis:
- Salinan ISR;
- Data parameter teknis terkait yang akan diubah.
- Untuk perubahan data administrasi:
4. TATA CARA PERMOHONAN PERUBAHAN DATA ISR
- Pemegang ISR mengajukan surat permohonan perubahan data ISR;
- Permohonan perubahan data parameter teknis ISR diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP frekuensi radio tahunan; Dalam hal permohonan perubahan data parameter teknis ISR diajukan kurang dari jangka waktu tersebut, maka permohonan perubahan parameter teknis ISR ditolak.
- Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan data administrasi dan/atau parameter teknis pada ISR diberikan berdasarkan hasil evaluasi;
- Persetujuan atas permohonan perubahan data administrasi pada ISR dituangkan dalam surat persetujuan Direktur Jenderal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ISR sebelum diterbitkan ISR dengan data administrasi yang baru;
- Penggunaan frekuensi radio dengan data parameter teknis yang baru hanya dapat diterapkan setelah diterbitkan ISR dengan data parameter teknis yang baru;
- ISR dengan data parameter teknis yang baru diterbitkan sesuai dengan periode pembayaran BHP frekuensi radio tahun berikutnya.
5. PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUDANGAN ISR
- Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya;
- Salinan ISR.
6. TATA CARA PERMOHONAN PENGGUDANGAN ISR
- Pemegang ISR mengajukan surat permohonan Penggudangan ISR;
- Permohonan Penggudangan ISR diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kelender sebelum periode waktu jatuh tempo pembayaran BHP spektrum frekuensi radio tahunan. Dalam hal permohonan penghentian ISR diajukan setelah batas waktu tersebut, pemegang ISR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP Frekuensi Radio untuk tahun berikutnya.
Pemegang ISR yang mengajukan permohonan Penggudangan ISR masih dapat menggunakan frekuensi radio sampai dengan berakhirnya masa laku ISR atau waktu jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan.
ISR dapat dicabut karena:
- Izin penyelenggaraan telekomunikasi atau izin penyelenggaraan penyiaran telah berakhir atau dicabut;
- Mengalihkan ISR tanpa persetujuan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
- Tidak melaksanakan kegiatan operasional pemancaran selama 1 tahun;
- Melanggar ketentuan persyaratan teknis sesuai izin yang ditetapkan dan/atau ketentuan perundang-undangan;
- Tidak membayar BHP Frekuensi Radio tahunan sesuai waktu yang telah ditentukan.
7. TATA CARA PERPANJANGAN MASA LAKU ISR
- Permohonan perpanjangan masa laku ISR diajukan oleh pemegang ISR paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum masa laku ISR berakhir;
- Dalam hal permohonan perpanjangan ISR diajukan kurang dari jangka waktu tersebut, maka permohonan perpanjangan ISR ditolak;
- Perpanjangan masa laku ISR ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi dengan sekurang-kurangnya memperhatikan kriteria sebagai berikut:
- Perencanaan alokasi frekuensi radio nasional;
- Pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio.
Pemegang ISR yang telah habis masa perpanjangannya dapat mengajukan permohonan ISR Baru.
TATA CARA PERMOHONAN ISR ONLINE ( E-LICENSING )
Elicensing perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat diakses melalui alamat web http://spectraweb.ditfrek.postel.go.id atau http://ditfrek.postel.go.id.
Sebelum menggunakan fitur-fitur layanan elicensing, pemohon terlebih dahulu harus memiliki akun elicensing (username dan password).
- TATA CARA PEMBUATAN AKUN E-LICENSING
Gambar 2. Registrasi akun elicensing- Untuk dapat menggunakan fasilitas pelayanan perizinan frekuensi radio secara daring (online) melalui aplikasi web atau elicensing, pemohon dan/atau pemegang ISR terlebih dahulu harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan usernamedan password.
- Permohonan untuk mendapatkan usernamedan password diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal SDPPI cq Direktur Operasi Sumber Daya, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Isian Formulier E-Licensing (diakses melalui web elicensing);
- Salinan:
- Akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta surat pengesahannya;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi atau izin penyelenggaraan penyiaran bagi penyelenggara telekomunikasi atau penyelenggara penyiaran.
- Surat penunjukan petugas yang bertindak sebagai person in charge (PIC) yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Permohonan untuk mendapatkan usernamedan password dapat juga dilakukan melalui aplikasi web (elicensing) dengan mengunggah semua persyaratan dokumen yang telah dipindai (scan);
- Persetujuan atau penolakan atas permohonan untuk mendapatkan usernamedan password diberikan berdasarkan hasil verifikasi. Dalam hal persyaratan dokumen yang disampaikan ditemukenali tidak benar, maka:
- Permohonan untuk mendapatkan username dan passwordditolak; atau
- Usernamedan password yang telah diberikan akan dibatalkan.
- TATA CARA MENGGUNAKAN FITUR LAYANAN E-LICENSING
Permohonan ISR yang disampaikan secara daring (online) melalui elicensing, berkas persyaratan permohonan ISR dipindai (scan) dan kemudian disampaikan (diupload) melalui web elicensing.
Pemohon ISR secara daring (online) melalui elicensing diwajibkan menyetujui disclaimer sebagai perikatan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa fitur elicensing, antara lain:
Gambar 3. Diagram alir permohonan ISR melalui elicensing
Gambar 4. Tutorial penggunaan elicensing dapat diunduh melalui web (http://spectraweb.ditfrek.postel.go.id)- Permohonan ISR;
- Penggudangan ISR;
- Penanganan BHP Frekuensi Radio;
- Informasi status perizinan ISR;
- Informasi status pembayaran BHP Frekuensi Radio;
- Penanganan data stasiun radio;
- Mengunduh:
- SPP, Rincian Tagihan, Surat Tagihan (ST-1, ST-2, ST-3, ST-Terakhir);
- Salinan ISR;
- Surat Pengudangan ISR.
- Notifikasi via email, termasuk attachment dokumen (pdf)
- Fitur-fitur lainnya yang dikembangkan secara berkesinambungan
II TATA CARA DAN PERSYARATAN DINAS PENYIARAN TELEVISI DAN PENYIARAN RADIO
PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN STASIUN RADIO (ISR) PENYIARAN TELEVISI DAN PENYIARAN RADIO
Untuk dapat menggunakan fasilitas pelayanan perizinan frekuensi secara daring (online) melalui aplikasi web yang disediakan oleh Ditjen SDPPI, pemohon harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Surat permohonan tertulis;
- Melampirkan beberapa salinan dokumen sebagai berikut :
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran dari Kemkominfo;
- Akte pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Brosur perangkat dan antenna (khusus untuk pengajuan melalui pelayanan luring (off-line) melalui loket Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI). Untuk pelayanan daring (on-line) sudah tersedia;
- Surat penunjukan petugas yang bertindak sebagai person in charge (PIC) yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan Frekuensi radio dan Pemohon harus segera melakukan pembayaran BHP frekuensi radio senilai yang tertera pada SPP paling lambat 90 hari sejak tanggal penerbitan, jika tidak dibayar maka permohonan ISR akan dibatalkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank BNI setempat dengan menunjukkan SPP yang bersangkutan.
PERSYARATAN PERMOHONAN OFFLINE
- Izin Stasiun Radio (ISR) Dinas Penyiaran Baru :
- Izin Stasiun Radio (ISR) Dinas Penyiaran Baru :
- Surat Permohonan kepada Direktur Jenderal SDPPI u.p. Direktorat Operasi Sumber Daya (Lampiran 1 PM Kominfo No.4/2015);
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Formulir Permohonan ISR Penyiaran yang telah diisi secara lengkap dan benar;
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi dan Brosur spesifikasi teknis perangkat radio yang akan digunakan;
- Salinan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang masih berlaku;
- Salinan Sertifikat alat dan perangkat radio pemancar.
- Permohonan Perubahan Data Alamat Kantor dan Stasiun Dinas Penyiaran :
- Surat Permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan ditembuskan kepada Dirjen SDPPI dan Dirjen PPI (Lampiran 1 PM No.38/2012);
- Formulir perubahan (Lampiran 2 PM No.38/2012).
- Permohonan Perubahan Perangkat dan Data Teknis Dinas Penyiaran :
- Surat Permohonan kepada Direktur Jenderal SDPPI u.p. Direktorat Operasi Sumber Daya;
- Sertifikat Perangkat (untuk perubahan perangkat penyiaran).
- Permohonan Penggudangan :
Surat Permohonan Penggudangan dengan menyebutkan nomor aplikasi dan stasiun yang akan digudangkan. *Penggudangan ISR tidak menggugurkan kewajiban membayar tagihan yang sudah diterbitkan.
TATA CARA PERMOHONAN ISR DINAS PENYIARAN
Gambar 5. Diagram alir permohonan ISR Dinas Penyiaran
PERHATIAN
- Permohonan Izin Stasiun Radio (ISR) harus ditujukan langsung kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dan pengurusannya langsung di Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI;
- Pengajuan harus dilakukan oleh pengguna frekuensi (apabila pengguna frekuensi adalah Instansi/Badan Hukum, dapat menugaskan pegawai atau staf dengan surat kuasa ditandatangani oleh pimpinan Instansi/Badan Hukum yang bersangkutan);
- Untuk mempercepat proses perizinan, isilah formulir permohonan ISR dengan lengkap dan benar, permohonan yang tidak lengkap akan ditolak;
- Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dilakukan setiap tahun, melaluiHost-to-Host Bank Mandiri dan Bank BNI dengan kode instansi 50000 (tidak perlu nomor rekening);
- Bayarlah setiap tagihan sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera dan mohon cantumkan nama Anda/Instansi/Badan Hukum seperti tertera pada ISR, nomor Client (Client ID)serta nomor aplikasi (Application ID), Invoice ID serta cantumkan kode tipe pembayaran dan simpanlah sebagai bukti pembayaran;
- Untuk perpanjangan ISR, bayarlah BHP Frekuensi Radio sebelum jatuh tempo guna menghindari denda dan pencabutan ISR;
- Apabila 2 (dua) bulan sebelum jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) untuk perpanjangan ISR belum diterima, segera hubungi Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI, Gedung Menara Merdeka Lt. 11, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Jakarta 10110, Contact Center: 021-30003100 Fax : 021-30003111 atau UPT monfrek setempat;
- Informasikan kepada kami, jika mengetahui ada praktek percaloan dalam proses ISR. Nama pelapor akan dirahasiakan;
- Informasi lebih lanjut tentang pelayanan ISR lihat pada situs www.postel.go.id dan atau e-mail: callcenter_sdppi@postel.go.id
III TATA CARA DAN PERSYARATAN DINAS PENERBANGAN
PERSYARATAN PERMOHONAN ONLINE
Untuk dapat menggunakan fasilitas pelayanan perizinan frekuensi secara daring (online) melalui aplikasi web yang disediakan oleh Ditjen SDPPI, pemohon harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password dengan mengajukan persyaratan sebagai berikut :
- Surat permohonan kepada Direktur Jenderal SDPPI;
- Melampirkan salinan :
- Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat penunjukan petugas yang bertindak sebagai person in charge (PIC) yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Permohonan untuk mendapatkan username dan password dapat juga dilakukan melalui aplikasi web dengan mengunggah semua persyaratan dokumen yang dipersyaratkan.
PERSYARATAN PERMOHONAN OFFLINE
- PESAWAT UDARA
- Persyaratan Permohonan baru :
- Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI u.p. Direktur Operasi Sumber Daya;
- Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
- Salinan Akte Pendirian Badan Hukum dan pengesahan dari Kementerian yang menangani urusan Hukum dan HAM;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Formulir permohonan ISR yang telah diisi secara lengkap dan benar;
- Salinan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
- Salinan Surat Alokasi tanda pendaftaran;
- Salinan Sertifikat alat dan perangkat radio pemancar;
- Data Spesifikasi Teknis (Data harus lengkap : Merk, Type, P/N, S/N).
- Persyaratan Perpanjangan :
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara (Asli);
- Data Spesifikasi Teknis (Data harus lengkap : Merk, Type, P/N, S/N);
- ISR Tahun Sebelumnya (FC);
- NPWP (FC);
- C of R dan C of A (FC).
- Persyaratan Permohonan baru :
- DARAT - UDARA (GROUND TO AIR)
- Persyaratan Permohonan Baru :
- Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI u.p. Direktur Operasi Sumber Daya;
- Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
- Salinan Akte Pendirian Badan Hukum dan pengesahan dari Kementerian yang menangani urusan Hukum dan HAM;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Formulir permohonan ISR yang telah diisi secara lengkap dan benar;
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi dan Brosur spesifikasi teknis perangkat radio yang akan digunakan;
- Salinan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
- Salinan Sertifikat alat dan perangkat radio pemancar;
- Salinan IPKA/Surat Laut untuk penggunaan Off Shore.
- Persyaratan Perpanjangan :
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara (Asli);
- ISR Tahun Sebelumnya (FC);
- NPWP (FC);
- IPKA/Surat Laut untuk penggunaan Off Shore (FC).
- Persyaratan Permohonan Baru :
TATA CARA PERMOHONAN ISR DINAS PENERBANGAN
Gambar 6. Diagram alir permohonan ISR Dinas Penerbangan
PERHATIAN
- Izin Stasiun Radio (ISR) harus diajukan langsung melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI/Unit Pelayanan Teknis (UPT) setempat, tidak melaui perantara atau pihak ketiga (Calo);
- Pengajuan harus dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dari pengguna frekuensi (apabila pengguna frekuensi adalah Instansi/Badan Hukum, surat kuasa ditandatangani oleh pimpinan Instansi/Badan Hukum yang bersangkutan);
- Untuk perpanjangan ISR dianjurkan 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku berakhir;
- Informasikan kepada kami, jika mengetahui ada praktek pencaloan selama proses ISR. Nama Pelapor akan dirahasiakan;
- Info lebih lanjut tentang pelayanan ISR, lihat pada situs www.postel.go.id dan atau e-mail : callcenter_sdppi@postel.go.id;
- Perangkat yang digunakan, perangkat khusus untuk maritim (aero nautical transceiver).
IV TATA CARA DAN PERSYARATAN DINAS MARITIM
PERSYARATAN PERMOHONAN ONLINE
Untuk dapat menggunakan fasilitas pelayanan perizinan frekuensi secara daring (online) melalui aplikasi web yang disediakan oleh Ditjen SDPPI, pemohon harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Permohonan untuk mendapatkan username dan password dapat juga dilakukan melalui aplikasi web dengan mengunggah semua persyaratan dokumen yang dipersyaratkan.
- Surat permohonan Asli kepada Direktur Jenderal SDPPI u.p. Direktur Operasi Sumber Daya;
- Melampirkan salinan :
- Akte pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Laut (Asli);
- Gross Akte Kapal (halaman sampul, halaman 1 dan terakhir serta halaman tambahan);
- Surat laut / surat penetapan call sign;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat penunjukan petugas yang bertindak sebagai person in charge (PIC) yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
TATA CARA PERMOHONAN ONLINE
Gambar 7. Diagram alir permohonan ISR Dinas Maritim Online
PERSYARATAN PERMOHONAN OFFLINE
- KAPAL LAUT
- Persyaratan Permohonan Baru :
- Surat permohonan asli kepada Direktur Jenderal SDPPI u.p. Direktur Operasi Sumber Daya;
- Surat Rekomendasi asli dari Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
- Salinan Akte Pendirian Badan Hukum dan pengesahan dari Kementerian yang menangani urusan Hukum dan HAM;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Salinan KTP (untuk permohonan perorangan);
- Formulir permohonan ISR yang telah diisi secara lengkap dan benar;
- Brosur spesifikasi teknis perangkat radio yang akan digunakan;
- Salinan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP/SIUPAL);
- Salinan Groose Akte, Surat Ukur Kapal;
- Salinan Sertifikat alat dan perangkat radio.
- Persyaratan Perpanjangan :
- Tidak Ada Perubahan :
- Surat Permohonan (Asli);
- ISR Tahun sebelumnya;
- Gross Akte Kapal (FC);
- SIUP/SIUPAL (FC).
- Ada Perubahan :
- Surat Permohonan (Asli);
- Rekomendasi (Asli);
- Penambahan Call Sign: melampirkan Surat Penetapan Call Sign;
- Penambahan MMSI : melampirkan Surat Penetapan MMSI;
- Ganti Nama Kapal : melampirkan Gross Akte kapal Balik Nama;
- Ganti Penambahan Perangkat : melampirkan fotocopy Sertifikat Perangkat dan Buku Pemeriksaan Radio (jika perangkat sudah bersertifikat, maka tidak perlu melampirkan fotocopy sertifikat perangkat);
- Ganti Nama Pemilik : melampirkan Gross Akte Kapal Balik Nama dan Akte Pendirian Perusahaan;
- Ganti Alamat : melampirkan SIUP, NPWP, Surat Keterangan Domisili.
- Tidak Ada Perubahan :
- Persyaratan Permohonan Baru :
- PANTAI
- Persyaratan Permohonan Baru :
- Surat permohonan asli kepada Direktur Jenderal SDPPI u.p. Direktur Operasi Sumber Daya;
- Surat Rekomendasi asli dari Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
- Salinan Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahan dari Kementerian yang menangani urusan Hukum dan HAM;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Formulir permohonan ISR yang telah diisi secara lengkap dan benar;
- Ikhtisar Stasiun Radio Pantai;
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi dan Brosur spesifikasi teknis perangkat radio yang akan digunakan;
- Salinan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
- Salinan Sertifikat alat dan perangkat radio.
- Persyaratan Permohonan Perpanjangan :
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan laut (Asli);
- ISR Tahun sebelumnya (FC).
- Persyaratan Permohonan Baru :
TATA CARA PERMOHONAN OFFLINE
Gambar 8. Diagram alir permohonan ISR Dinas Maritim Offline
PERHATIAN
- Izin Stasiun Radio (ISR) harus diajukan langsung melalui Loket Resmi di Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI/Unit Pelayanan Teknis (UPT) setempat, tidak melaui perantara atau pihak ketiga (Calo);
- Pengajuan harus dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dari pengguna frekuensi (apabila pengguna frekuensi adalah Instansi/Badan Hukum, surat kuasa ditandatangani oleh pimpinan Instansi/Badan Hukum yang bersangkutan);
- Untuk perpanjangan ISR dianjurkan 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku berakhir;
- Informasikan kepada kami, jika mengetahui ada praktek pencaloan selama proses ISR. Nama pelapor akan dirahasiakan;
- Info lebih lanjut tentang pelayanan ISR, lihat pada situs www.postel.go.id dan/atau e-mail : callcenter_sdppi@postel.go.id;
- Perangkat yang digunakan, khusus untuk maritim (marine transceiver) bukan perangkat amatir.
V TATA CARA DAN PERYARATAN DINAS SATELIT
PERYARATAN PERMOHONAN
- STASIUN BUMI
Persyaratan Permohonan Baru :- Surat Permohonan ISR Stasiun Bumi (sesuai Lampiran Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2015);
- Formulir Permohonan ISR Stasiun Bumi yang telah diisi lengkap (sesuai Lampiran Permen Kominfo Nomor 21 Tahun 2014);
- Salinan Hak Labuh (Landing Right) Satelit, Jika menggunakan Satelit Asing;
- Brosur Antenna dan Brosur Perangkat Radio yang telah disertifikasi;
- Salinan Sertifikasi Antenna dan Sertifikat Perangkat Radio yang digunakan;
- Konfigurasi Jaringan;
- Peta Lokasi Pemancar;
- Salinan Akta Pendirian Perusahaan;
- Salinan Perjanjian Kerja Sama Sewa Transponder (kerjasama dengan penyelenggara jaringan satelit; dan
- Salinan Izin Penyelenggaraan :
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran; atau
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran.
- Salinan NPWP.
- STASIUN ANGKASA
Persyaratan Permohonan Baru :- Surat Permohonan ISR Stasiun Angkasa (sesuai Lampiran Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2015);
- Formulir Permohonan ISR Stasiun Angkasa yang telah diisi lengkap (sesuai Lampiran Permen Kominfo Nomor 21 Tahun 2014);
- Salinan Hak Labuh (Landing Right) Satelit;
- Konfigurasi Jaringan;
- Salinan Akta Pendirian Perusahaan;
- Salinan Perjanjian Kerja Sama Sewa Transponder; dan
- Salinan Izin Penyelenggaraan :
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit; atau
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit.
- Salinan NPWP
- STASIUN RADIO SERVICE LAINNYA (RADAR/RADIOLOKASI)
Persyaratan Permohonan Baru :- Surat Permohonan ISR Radar/Radiolokasi (sesuai Lampiran Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2015);
- Formulir Permohonan ISR Radar/Radiolokasi;
- Brosur Antenna dan Brosur Perangkat Radio yang telah disertifikasi;
- Salinan Sertifikasi Antenna dan Sertifikat Perangkat Radio yang digunakan;
- Peta Lokasi Pemancar;
- Konfigurasi Jaringan;
- Salinan Akta Pendirian Perusahaan;
- Salinan NPWP.
TATA CARA PERMOHONAN ISR DINAS SATELIT
Gambar 9. Diagram alir permohonan ISR Dinas Satelit
PERHATIAN
- Izin Stasiun Radio (ISR) harus diajukan langsung melalui Pusat Pelayanan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI)/Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat, tidak melalui perantara atau pihak ketiga (Calo);
- Pengajuan harus dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dari pengguna frekuensi (apabila pengguna frekuensi radio adalah Instansi/Badan Hukum, surat kuasa ditandatangani oleh pimpinan Instansi/Badan Hukum yang bersangkutan);
- Untuk mempercepat proses perizinan, isilah formulir permohonan ISR dengan lengkap dan benar;
- Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dilakukan setiap tahun, melalui Host-to-HostBank Mandiri dan Bank BNI dengan Kode Instansi 50000 (tidak perlu nomor rekening) dan mencantumkan Invoice ID (Nomor SPP), Client ID (Nomor Client), dan Tipe Pembayaran;
- Bayarlah setiap tagihan sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera dan mohon cantumkan nama Anda/Instansi/Badan Hukum seperti tertera pada ISR, Nomor Client(Client ID) serta Nomor SPP (Invoice ID) dan simpanlah dengan baik bukti pembayaran tersebut;
- Untuk perpanjangan ISR, bayarlah BHP Frekuensi Radio sebelum jatuh tempo guna menghindari denda dan pencabutan ISR;
- Apabila Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) untuk perpanjangan ISR belum diterima, segera hubungi Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI, Gedung Menara Merdeka Lt. 11, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Jakarta 10110, Contact Center: 021 - 30003100, Fax : 021 - 30003111 atau UPT setempat;
- Informasikan kepada kami jika mengetahui ada praktek pencaloan selama proses ISR. Nama pelapor akan dirahasiakan;
- Info lebih lanjut tentang pelayanan ISR, dapat dilihat pada situs resmi www.postel.go.id, dan e-mail : callcenter_sdppi@postel.go.id