Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 60 Tahun 2022
|
Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Jaringan Ethernet
| |
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 59 Tahun 2022
|
Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics
| |
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 58 Tahun 2022
|
Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Passive Optical Network
| |
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 46 Tahun 2022
|
Nilai N dan Jumlah Populasi Penduduk (C) pada Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2022 Berdasarkan Formula
| |
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2022
|
Penetapan Bank Indonesia Rate untuk Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022
| |
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2015
|
Penetapan Bank Indonesia Rate Untuk Perhitungan Biaya Hak Pengguna Pita Spektrum Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2015
| |
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014
|
Penetapan Bank Indonesia rate Untuk Perhitungan Biaya Hak Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio 2,1 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular Tahun 2014
| |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NO 25 TAHUN 2013
|
PENETAPAN BANK INDONESIA RATE RATA-RATA SEDERHANA UNTUK PERHITUNGAN BIAYA HAK PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER TAHUN 2013
| |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 879 TAHUN 2013
|
PENETAPAN NILAI (N x K) DAN JUMLAH POPULASI PENDUDUK PADA PERHITUNGAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TAHUN KEEMPAT UNTUK IZIN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 Mhz, 90
| |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 290 TAHUN 2013
|
PENGGUNAAN KANAL CADANGAN UNTUK PENYIARAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTERIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR) PADA ZONA LAYANAN IV, ZONA LAYANAN V, ZONA LAYANAN VI, DAN ZONA LAYANAN VII
| |