-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Pelayanan Izin Stasiun Radio Dinas Tetap dan Bergerak Darat
- Pelayanan Izin Stasiun Radio Penyiaran Televisi dan Radio
- Pelayanan Izin Stasiun Radio Penerbangan
- Pelayanan Izin Stasiun Radio Maritim
- Pelayanan Izin Stasiun Radio Satelit
PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT
1. INFORMASI UMUM
Spektrum frekuensi radio merupakan media transmisi nirkabel yang digunakan untuk menyalurkan informasi dari perangkat pemancar (transmitter) ke perangkat penerima (receiver). Selain sebagai sumber daya alam terbatas, spektrum frekuensi radio juga memilki peranan strategis dalam pengembangan jaringan telekomunikasi, termasuk pembangunan jaringan pita lebar, dukungan komunikasi untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penanggulangan bencana, pencarian dan pertolongan, serta sebagai sarana komunikasi untuk keperluan internal perusahaan, badan hukum, maupun instansi pemerintah.
Pengelolaan atau manajemen spektrum frekuensi radio dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika cq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) sebagai administrator di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah memberikan kontribusi terhadap keuangan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (BHP Frekuensi Radio).
Gambar 1. Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio
Terdapat 3 (tiga) jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio, yaitu :
- Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR)
IPFR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita spektrum frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu, seperti IPFR untuk keperluan jaringan telekomunikasi seluler dan wireless broadband. - Izin Stasiun Radio (ISR)
ISR adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu, seperti ISR untuk keperluan Microwave Link, radio trunking, radio konvensional, penyiaran, satelit, maritim dan penerbangan. - Izin Kelas
Izin Kelas adalah hak yang diberikan pada setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum untuk dapat mengoperasikan suatu perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan syarat wajib memenuhi ketentuan teknis. Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas tidak diperlukan ISR, namun harus menggunakan perangkat yang telah disertfikasi oleh Ditjen SDPPI, seperti penggunaan frekuensi radio untuk wireless broadband Pita 2.4/5.8 GHz (Wifi 2.4/5.8 GHz), Short-Range Devices, dan perangkat dengan daya mancar maksimum 10 mWatt.
Jenis layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dikategorikan berdasarkan dinas komunikasi radio, yaitu :
- Dinas Tetap dan Bergerak Darat (DTBD)
- as Tetap;
as Bergerak Darat.
- as Penyiaran;
Gambar 2. Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio
Dinas tetap (fixed service) adalah dinas radiokomunikasi antara titik-titik tetap yang telah ditentukan, seperti Microwave Link dan Broadband Wireless Access.
Dinas Bergerak Darat (land mobile service) adalah dinas radiokomunikasi antara stasiun-stasiun induk dan stasiun-stasiun bergerak darat atau antara stasiun-stasiun bergerak darat.
2. STANDARD WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.
Gambar 3. Standar Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Dinas Tetap dan Bergerak Darat
3. PERIZINAN ONLINE (E-LICENSING DAN SISTEM M2M)
Pemohon ISR disarankan untuk menggunakan fasilitas perizinan elektronik melalui web (elicensing), sedangkan sarana perizinan melalui antar muka mesin (machine to machine interface) atau Sistem M2M diperuntukan bagi pengguna frekuensi radio yang memiliki data perizinan frekuensi radio yang besar (Big User).
4. E-LICENSING
Elicensing perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat diakses melalui alamat web http://spectraweb.ditfrek.postel.go.idatau http://ditfrek.postel.go.id.
Sebelum menggunakan fitur-fitur layanan elicensing, pemohon terlebih dahulu harus memiliki akun elicensing (username dan password).
Gambar 4. Tutorial penggunaan elicensing dapat diunduh melalui web (http://spectraweb.ditfrek.postel.go.id)
5. SISTEM M2M
Pelayanan perizinan frekuensi radio melalui Antar Muka Mesin atau Sistem Machine-to-Machine (Sistem M2M) adalah salah satu sarana pelayanan perizinan frekuensi yang menghubungkan antar muka (interface) server sistem perizinan frekuensi radio SIMS Ditjen SDPPI dengan antar muka (interface) server sistem perizinan frekuensi radio pengguna frekuensi radio yang diutamakan untuk penanganan data perizinan frekuensi radio dengan volume yang besar (Big User).
Pelayanan perizinan penggunaan frekuensi radio melalui Sistem M2M ini bertujuan :
- Meningkatkan pelayanan perizinan penggunaan frekuensi radio, khususnya bagi operator seluler yang memiliki data perizinan frekuensi radio dengan jumlah yang besar (Big User), secara lebih mudah, cepat, akurat dan freksibel.
- Meningkatkan peran serta dan partisipasi pengguna frekuensi radio sebagai pengguna layanan dalam peningkatan pelayanan perizinan penggunaan frekuensi radio, dengan memberikan fleksibilitas pengembangan aplikasi sarana perizinan dari sisi pengguna layanan sesuai kebutuhannya masing-masing.
- Mewujudkan pelayanan publik bidang perizinan penggunaan frekuensi radio secara prima dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi dan inovasi sekaligus mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Pelaksanaan pelayanan perizinan frekuensi radio melalui Sistem M2M diperlukan kesiapan dari kedua belah pihak, baik Ditjen SDPPI selaku penyedia layanan dan pengguna frekuensi radio selaku pengguna layanan. Penyediaan sarana dan prasarana Sistem M2M serta penetapan standar format pertukaran data dalam format XML (EXtensible Markup Language) menjadi kewenangan Ditjen SDPPI, sedangkan sarana dan prasarana Sistem M2M dari pengguna layanan termasuk pengembangan aplikasi User Interface dari sisi pengguna layanan harus disediakan sendiri oleh pengguna frekuensi radio.
Gambar 5. Konfigurasi Umum Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio Melalui Sistem M2M
Target pengguna Sistem M2M ini adalah para operator seluler yang memiliki data perizinan frekuensi radio dengan jumlah yang besar (Big User) sekaligus sebagai Premium Customer yang telah memberikan kontribusi penerimaan PBNP BHP Frekuensi Radio yang paling besar. Sistem M2M ini diharapkan dapat memberikan pelayanan perizinan frekuensi radio yang lebih mudah, cepat, akurat dan fleksibel.
6. PERUBAHAN DATA ISR
Pemegang ISR dapat melakukan perubahan data administrasi dan/atau parameter teknis pada ISR dengan terlebih dahulu wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal SDPPI.
Perubahan data ISR terdiri dari:
- Perubahan data administrasi ISR meliputi:
- ama Badan Hukum pemilik ISR
ama penanggung jawab Badan Hukum pemilik ISR Hukum pemilik ISR
- lokasi atau titik koordinat;
Perubahan data administrasi dan parameter teknis ISR tidak merubah jangka waktu berlakunya ISR. Perubahan data parameter teknis ISR dapat menyebabkan perubahan besaran BHP Frekuensi Radio.
7. PENGGUDANGAN ISR
ISR berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Pemegang ISR yang telah habis masa perpanjangannya dapat mengajukan permohonan ISR baru.
Masa laku ISR dapat diakhiri sebelum masa lakunya berakhir atas dasar:
- Permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR atau yang biasa disebut dengan Penggudangan ISR;
- Pencabutan izin.
- Pengakhiran ISR tidak menghapuskan kewajiban pelunasan piutang BHP Frekuensi Radio.
8. PERPANJANGAN ISR
ISR berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. BHP Frekuensi Radio dibayar dimuka setiap tahun sampai dengan masa laku ISR berakhir.
Untuk pembayaran BHP Frekuensi Radio Tahun Kedua dan tahun berikutnya sampai dengan berakhirnya masa laku ISR, akan diterbitkan rincian tagihan pembayaran BHP Frekuensi Radio. Rincian Tagihan pembayaran BHP Frekuensi Radio dapat diakses melalui fasilitas perizinan elektronik selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio tahunan.
Keterlambatan pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk Tahun Kedua dan tahun berikutnya dikenakan sanksi denda 2% per bulan (denda majemuk) sesuai peraturan perundang-undangan hingga pencabutan ISR.
9. KONSULTASI DAN PENGADUAN PELAYANAN
Untuk konsultasi dan pengaduan pelayanan dapat menghubungi :
Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI
Gedung Menara Merdeka Lt. 11
Jl. Budi Kemuliaan I No.2, Jakarta 10110
Contact Center : 021-30003100
Fax : 021-30003111
Email : callcenter_sdppi@postel.go.id
website : www.postel.go.id
PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO PENYIARAN TELEVISI DAN RADIO
1. INFORMASI UMUM
Brosur ini menjelaskan mengenai tata cara pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk keperluan Penyiaran. Izin Stasiun Radio (ISR) Penyiaran diwajibkan bagi setiap pengguna frekuensi radio termasuk penyiaran, yakni meliputi setiap stasiun pemancar televisi dan stasiun pemancar radio yang beroperasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan berdasarkan atas 2 (dua) jenis Izin yakkni Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Untuk mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR), Pemohon wajib terlebih dahulu mengurus Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Permohonan ISR ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dapat diajukan :
- secara daring (online), yaitu pelayanan ISR secara elektronik melalui web Ditjen SDPPI.
Untuk dapat menggunakan fasilitas pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) secara daring (online), pemohon harus melakukan registrasi dengan mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu ditujukan Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan sebuah akun yang berisi nama pengguna (username) dan kata kunci (password). - secara luring (offline) yaitu pelayanan ISR melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI di Gedung Menara Merdeka Lt. 11, Jl. Budi Kemuliaan I No. 2 Jakarta 10110.
Pemohon ISR wajib menyediakan data da informasi yang jujur, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
2. STANDARD WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR
Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru adalah 21 (dua puluh satu) hari kerja, dengan rincian sebagai berikut :
3. TAMBAHAN INFO UNTUK PENGGUNA FREKUENSI RADIO
Ketentuan dan Sanksi Penggunaan Frekuensi Radio
Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999
- Pasal 33 ayat (1) dan (2) :
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. - Pasal 53 ayat (1) dan (2) :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun.
PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO PENERBANGAN
1. INFORMASI UMUM
Komunikasi Radio adalah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio. Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah/Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan hukum di Indonesia.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Masa laku ISR maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir (Peraturan Menkominfo Nomor 4/PER/M.KOMINFO/2/2015).
2. STANDARD WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR
Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru adalah 14 (empat belas) hari kerja.
3. SANKSI PELANGGARAN FREKUENSI RADIO
Barang siapa yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999.
PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO MARITIM
1. INFORMASI UMUM
Komunikasi Radio adalah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio. Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan hukum di Indonesia.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Masa laku ISR maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir (Peraturan Menkominfo Nomor 4/PER/M.KOMINFO/02/2015).
Permohonan ISR dapat diajukan secara daring (online), yaitu perizinan elektronik melalui web yang disediakan oleh Ditjen SDPPI, luring (offline) yaitu perizinan melalui surat tertulis atau melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI.
2. STANDARD WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR
Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru Online adalah 7 (tujuh) hari kerja sedangkan Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru Offline adalah 14 (empat belas) hari kerja.
3. SANKSI PELANGGARAN FREKUENSI RADIO
Barang siapa yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999.
PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO SATELIT
1. INFORMASI UMUM
Komunikasi Radio adalah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio. Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan hukum di Indonesia.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Masa laku ISR maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir (Peraturan Menkominfo Nomor 4/PER/M.KOMINFO/2/2015).
2. STANDARD WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR
Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru adalah 21 (dua puluh satu) hari kerja, dengan rincian sebagai berikut :
3. SANKSI PELANGGARAN FREKUENSI RADIO
Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999, Pasal 53 :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.