-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Ditjen SDPPI Dorong Percepatan Anggaran
Bekasi (SDPPI) – Ditjen SDPPI mendorong seluruh satuan kerja di lingkungannya untuk mempercapat realisasi anggaran tahun ini, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Keuangan, Supriyanto dalam rapat pemutakhiran data Rencana Penarikan Data (RPD) triwunan II T.A 2023. Senin (03/04/2023).
“Kami (SDPPI) mendorong percepatan anggaran pada satuan kerja di lingkungan Ditjen SDPPI sejak awal tahun atau pada Triwulan I,” ungkap Supriyanto. Harapannya adalah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sudah di tuntaskan terang Supriyanto. Menurutnya hal tersebut berguna untuk mengetahui jumlah efisiensi yang dilakukan dan juga mengetahui deviasi terhadap penggunaan anggaran, untuk dijadikan pertimbangan dan menentukan kebijakan-keijakan kedepannya.
Namun, Supriyanto tidak menafikan bahwa tidak semuanya pekerjaan dapat dituntaskan diperiode awal tahun, hal tersebut dikarenakan banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya adalah pekerjaan yang sifatnya insidental atau periodik yang hanya ada pada periode tertentu sehingga tidak memungkinkan dilakukan diawal tahun. Terkait dengen pekerjaan yang sifatnya rutin, Supriyanto berharap dapat menjadi perhatian untuk dapat dilaksanakan segera.
Selain itu, Supriyanto juga berharap tiap satuan kerja unit eselon II dapat meproyeksikan kegiatanan PBJ untuk mengetahui efesiensi anggaran pada satuan kerjanya. Hasil efesiensi tersebut tentu akan memuncukan kegiatan baru, penambahan anggaran ataupun pergeseran anggaran sehingga diperlukan kembali penyesuaian terhadap RPDnya. Hal yang sama berlaku terhadap kegiatan yang belum terlaksana disebabkan pergeseran waktu pelaksanaan atau akibat terkendala suatu hal tertentu.
“Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, diharapkan terjadi akselerasi kegiatan yang berimbas pada anggrannya sehingga tidak ada idle fund (anggaran menganggur) yang tidak termanfaatkan yang mengganggu proyeksi capaian akhir tahun,”tutup Supriyanto.
Sebagai informasi Rencana Penarikan Dana (RPD) ialah rencana penarikan kebutuhan dana yang diajukan oleh satuan kerja kemudian ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan kegiatan dan tercantum di dalam DIPA. RPD terbagi dalam RPD Bulanan dan RPD Harian. RPD Bulanan merupakan rencana penarikan kebutuhan dana bulanan Satker dalam waktu satu tahun yang dicantumkan pada DIPA. RPD Harian memuat rencana penarikan kebutuhan dana harian Satker yang didalamnya terdapat tanggal penarikan dana, jenis belanja, serta jumlah nominal penarikan
Adapu tujuan dari penyususnan Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai dengan PMK Nomor : 197/ PMK.05/2017 adalah untuk memperbaiki informasi RPD dan Rencana Penerimaan Dana yang tercantum dalam DIPA; memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target kinerja; memberikan informasi bagi Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN untuk pengelolaan likuiditas serta untuk memberikan sumber informasi mengenai target penerimaan dan meningkatkan kepastian atas tercapainya target penerimaan tersebut.
Sumber/Foto : Gatut/Rastana, Setditjen SDPPI