-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Ditjen SDPPI Kaji Ulang 107 Laboratorium Perangkat Telekomunikasi
Jakarta (SDPPI) - Sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, yang mulai berlaku sejak 18 September 2024, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) sedang melaksanakan registrasi ulang 107 Balai Uji Luar Negeri.
Pelaksanaan registrasi ulang (re-registrasi) ini dilakukan sesuai dengan diberlakukannya Keputusan Dirjen SDPPI No 109 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 April 2024 dan akan berakhir 31 Desember 2024.
“Proses registrasi ulang telah dibuka sejak 16 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 1 November 2024. Penyampaian informasi dan prosedur tata cara registrasi ulang telah dikirimkan ke seluruh person in charge (PIC) yang didaftarkan oleh pihak laboratorium masing-masing” Ucap Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Syaharuddin, Senin (28/10/2024).
Syaharuddin menambagkan bahwa, setelah permohonan dan dokumen pendukung diterima, maka akan dilakukan evaluasi dan klarifikasi jika diperlukan (via zoom) pada 2 Nov – 30 Nov 2024, dan asesmen akhir 15 Nov- 30 Nov 2024; dan keputusan menteri terkait pengakuan Balai Uji Luar Negeri yang baru diharapkan akan diterbitkan 15 Desember 2024 untuk diberlakukan per 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2026.
“Diharapkan nantinya mulai 1 Januari 2027, hanya laboratorium luar negeri yang diakui oleh Ditjen SDPPI SDPPI melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement yang dapat diterima laporan hasil uji nya untuk keperluan sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia” jelasnya.
Sumber/ Foto : Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.