-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Ditjen SDPPI Siapkan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi P3K
Jakarta (SDPPI) – Sebanyak 25 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengikuti pelatihan dan sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Kegiatan diselenggarakan mulai tanggal 8 s.d 12 Agustus 2023 bertempat di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat. Pada kegiatan ini Direktorat Jenderal SDPPI bekerjasama dengan Dewan Pengurus Daerah DKI Jakarta dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).
Dalam sambutannya Ketua Tim Manajemen SDM, Organisasi dan Reformasi Birokrasi Siti Chadidjah menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi adanya penerimaan pegawai P3K analis PBJ yang persyaratannya harus memiliki sertifikat level I. “Untuk mengantisipasi itu, kita mengadakan pelatihan ini agar para pegawai Non ASN di Ditjen SDPPI dapat memiliki sertifikasi tersebut” ucapnya.
Siti Chadidjah juga mengingatkan agar segala hal yang diberikan harus dapat diimplementasikan dengan baik dalam pekerjaan di kantor. “Tetap fokus dalam melakukan pembelajaran, dan tolong kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan apabila lulus dan menerima sertifikat” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama hadir sebagai narasumber Ketua DPD IAPI DKI Jakarta Baihaki, dimana Ia menjelaskan ujian Pengadaan Barang dan Jasa dapat mencapai angka kelulusan 80%. “Saya yakin peserta pelatihan kali ini bisa lulus dan tingkat kelulusannya bisa lebih tinggi dari tahun sebelumnya” katanya.
Lebih lanjut Baihaki menjelaskan bahwa ada ketentuan PerPres Pasal 76, Pasal 2, Ayat 1 yang menyebutkan bahwa untuk tahun depan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mempunyai sertifikat kompetensi. “Ini mulai berlaku pada 2024 dan sebelum itu PPK diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi PPK” ucapnya.
Baihaki menambahkan bahwa ada beberapa tipe sertifikat yang berbeda, “Kalau untuk tingkat Balai Monitoring yang PL (Pengadaan Langsung) cukup dengan sertifikat tipe C agar bisa diangkat menjadi PPK di tahun 2024. Namun kalau paketnya bersifat tender tidak sederhana dan tidak kompleks, masuk kedalam sertifikat tipe B dan untuk sertifikat A di Ditjen SDPPI belum ada, karena bersifat kompleks,” tambahnya.
(Sumber/Foto: Karina/Muksinun)