-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Dukungan Kementerian Kominfo Terhadap Surat Edaran Komisi Informasi Yang Mewajibkan Badan Publik Untuk Memberikan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan RKAK/L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga) Bagi Pemohon Informasi Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Siaran Pers No. 29/PIH/KOMINFO/3/2011
(Jakarta, 30 Maret 2011). Kementerian Kominfo dalam kapasitasnya sebagai suatu badan publik yang sama kedudukannya dengan badan-badan publik lainnya yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sesungguhnya tidak memiliki atau tidak memperoleh perlakukan khusus dalam kewajibannya melaksanakan UU KIP. Adalah benar, bahwasanya dalam pembahasan UU tersebut sewaktu masih berupa RUU di DPR, maka mitra utama dari unsur pemerintah adalah Kementerian Kominfo selain sudah barang tentu Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM serta sejumlah instansi lainnya. Di samping itu, adalah benar juga, bahwa rekruitmen para calon anggota Komisi Informasi difasilitasi secara administratif oleh Kementerian Kominfo, meskipun penilaian dan evaluasi akhir secara substansial ada pada DPR-RI melalui pelaksanaan fit and proper test. Dengan demikian, Kementerian Kominfo, sama halnya dengan badan publik lainnya, harus tunduk dan patuh pada keputusan Keputusan Komisi Informasi.
Sejak berlakunya UU KIP pada tanggal 30 April 2010, beberapa produk hukum yang telah ditetapkan adalah Keputusan Menteri Kominfo No. 117/KEP/M.KOMINFO/3/2010 tentang Organisaai Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kominfo, yang berlaku sejak ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring tanggal 23 Maret 2010. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, organisasi yang dimaksud terdiri dari Pengarah dalam hal ini Menteri Kominfo), dan adanya Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (dalam hal tersebut terdiri dari Para Pejabat Seselon I Kementerian Kominfo), serta merupakan keputusan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID / dalam hal ini Kepala Pusat Informasi dan Humas). Pembentukan PPID ini adalah sebagai amanat Pasal 13 ayat (1) butir a UU KIP yang menyebutkan, bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap badan publik: a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Lebih lanjut dalam PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang telah disahkan dan mulai diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2010, khususnya Pasal 12 disebutkan: (1). Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan badan publik negara yang berada di pusat dan daerah merupakan pejabat yang membidangi informasi publik; (2). PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiap badan publik negara yang bersangkutan; (3). PPID di lingkungan badan publik selain badan publik negara ditunjuk oleh pimpinan badan publik. Juga dalam Pasal 13: (1). PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi; (2). Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan badan publik yang bersangkutan. Juga masih terkait dengan PPID, ketentuan dalam PP tersebut terdapat pada Pasal 21: (1). PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 tahun terhitung sejak PP ini diundangkan; (2). Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung-jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau bidang dinas di bidang informasi, komunikasi, dan / atau kehumasan. Mengacu pada PP No. 61 Tahun 2008 tersebut berarti Keputusan Menteri Kominfo No. 117/KEP/M.KOMINFO/3/2010 tidak bertentangan dan justru sesuai dengan PP tersebut, seperti misalnya kewajiban untuk menyusun dan menunjuk PPID sudah dilakukan jauh sebelum batas akhir yang ditetapkan oleh PP tersebut dan bahkan sebelum adanya peraturan itu diundangkan.
Produk hukum lainnya adalah berupa Peraturan Menteri Kominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/7/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adanya peraturan tersebut adalah sebagai pelaksanaan amanat Pasal 13 ayat (2) butir b UU KIP yang menyebutkan, bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tetap, dan sederhana setiap badan publik: (b). membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Mengingat hingga awal Maret 2011 masih baru sebanyak 11 badan publik di Jakarta yang baru memiliki PPID, maka keberadaan Keputusan Menteri Kominfo No. 117/KEP/M.KOMINFO/3/2010 dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/7/2010 cukup membantu badan-badan publik lainnya untuk dapat dijadikan referensi sesuai dengan kondisi masing-masing badan publik dalam melengkapi secara internal keberadaan perangkat peraturan dari masing-masing badan publik.
Memang karena salah satu kewajibannya adalah melakukan sosialisasi, maka keinginan sejumlah badan publik untuk mengacu pada pola yang digunakan oleh Kementerian Kominfo direspon positif oleh Kementerian Kominfo, baik dalam bentuk pemberian konsultasi di badan publik yang bersangkutan maupun saat didatangi oleh badan-badan publik lainnya. Secara kebetulan PPID Kementerian Kominfo dalam pelaksanaannya dilengkapi dengan konter pelayanan, maka pada umumnya sosialisasi on the spottersebut berlangsung di sekitar lokasi konter PPID itu berada . Penyediaan konter pelayanan PPID tersebut memang tidak diwajibkan oleh UU KIP, karena seperti yang disebut oleh Pasal 13 UU KIP adalah, bahwasanya yang penting adalah terwujudnya pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana. Maka salah satu pilihann konkretnya adalah penyediaan konter PPID, dan hal itu adalah searah dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 15 butir d UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan, bahwa penyelenggara berkewajiban: (d). menyediakan sarana, prasarana, dan / atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai. Penyelenggara yang dimaksud dalam ketentuan ini seperti yang disebut pada Pasal 1 butir 2 UU Pelayanan Publik adalah sebagai berikut: penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Sedangkan secara internal, pertimbangan PPID Kementerian Kominfo untuk menyediakan konter PPID secara khusus adalah agar supaya rutinitas kedinasan di Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo tidak terganggu secara langsung sebagai konsekuensi karena yang langsung bertanggung-jawab dalam organisasi PPID Kementerian Kominfo, dan hal tersebut adalah sesuai dengan Pasal 13 butir a UU Pelayanan Publik yang menyebutkan, bahwa penyelenggara memiliki hak: a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya.
Konfigurasi pemohon informasi publik sudah cukup banyak dan beragam. Kesemuanya itu diminta oleh perseorangan, dinas maupun LSM. Sejauh itu tidak dikecualikan dan masih menjadi domain kewenangan PPID Kementerian Kominfo, maka informasi yang diminta langsung diberikan atau paling lama pada durasi waktu yang sudah ditetapkan oleh UU KIP.
No | Bulan | Jumlah Pemohon Informasi Publik | Jumlah Permohonan IP Yang Diterima | Dipenuhi | Ditolak | Proses | Waktu (Jam) | Alasan Penolakan | Keterangan |
1 | MEI | 16 | 16 | 15 | 1 | 0 | 163 | informasi tidak dikuasai (ditolak) | Literatur CCTV |
2 | JUNI | 29 | 57 | 49 | 3 | 5 | 163 | Informasi tidak dikuasai (ditolak) | PP KIP, Pusdatin seluruh kementerian |
3 | JULI | 28 | 50 | 27 | 3 | 20 | 258 | Informasi tidak dikuasai (ditolak) | Prosedur pembuatan iklan, dirujuk ke PLN Pusat, ke Dewan Pers |
4 | AGUSTUS | 12 | 41 | 32 | 3 | 6 | 288 | Informasi tidak dikuasai dirujuk ke Arsip Nasional | Meminta informasi tentang perijinan menggunakan foto-foto keluaran Departemen Penerangan |
5 | SEPTEMBER | 9 | 29 | 28 | 1 | 0 | 143 | Informasi tidak dikuasai | Lokasi barang, harga barang, masa validasi dan pendukung lainnya yang berkaitan dengan internal bisnis PT First Media. |
6 | OKTOBER | 21 | 66 | 62 | 0 | 4 | 238 |
| |
7 | NOPEMBER | 16 | 37 | 35 | 2 | 0 | 238 | informasi dikecualikan | RKA-KL DITJEN SKDI |
8 | DESEMBER | 14 | 45 | 40 | 0 | 5 | 68 |
|
|
| JUMLAH | 145 | 341 | 288 | 13 | 40 | 1.559 |
|
|
Khusus mengenai permintaan mengenai DIPA, PPID Kementerian Kominfo sejak semula komited untuk memberikan pada setiap pemohon yang meminta, sebagaimana pernah diminta di antaranya oleh LSM Fitra (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran), berdasarkan surat resminya No. 622-02/SeknasFITRA/IV/2010 pada tanggal 18 Mei 2010 perihal permintaan DIPA Kementerian Kominfo tahun 2010. Permintaan tersebut langsung diproses oleh staf PPID Kementerian Kominfo dan langsung diberikan kepada seorang staf perwakilan LSM FITRA dengan tanda bukti penyerahan informasi publik No. 14/PPID/KOMINFO/2010 tertanggal 26 Mei 2010. Ini berarti tidak ada tanggungan lagi bagi PPID Kementerian Kominfo atas permintaan DIPA oleh LSM tersebut. Namun demikian, pada pertengahan bulan Desember 2010 PPID Kementerian Kominfo dikejutkan dengan berita di sebuah media online Detik.com yang termuat pada tanggal 17 Desember 2010 yang intinya diberitakan bahwa menurut LSM Fitra maka Kementerian Kominfo termasuk di antara 41 badan publik (dari total yang diminta sebanyak 69) yang tidak bersedia memberikan data DIPA. PPID Kementerian Kominfo kemudian mengajukan nota protes kepada LSM Fitra dan untungnya LSM Fitra dengan cepat pula merespon, bahwa Kementerian Kominfo bukan termasuk yang tidak responsif, karena Kementerian Kominfo telah memberikan DIPA yang dimaksud pada tanggal 26 Mei 2010.
PPID Kementerian Kominfo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan LSM Fitra, karena di dalam suratnya responnya tersebut disampaikan permohonan ma"af atas terjadinya kekeliruan sehingga muncul pemberitaan tersebut serta diakui pula adanya staf LSM Fitra yang sudah menerima informasi DIPA yang dimaksudkan meskipun dengan alasan bahwa soft copy yang diterima tidak dapat dibuka langsung. Pada perkembangan berikutnya, ketika di awal bulan Januari 2011 LSM Fitra menyampaikan pernyataan ke media massa, maka badan publik Kementerian Kominfo sudah bukan lagi yang termasuk dianggap sebagai yang tidak memberikan informasi DIPA. Salah satunya menjadi berita utama di Harian Sinar Harapan tanggal 10 Januari 2011:
Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) akan melaporkan 37 lembaga negara atau badan publik ke Komisi Informasi Pusat terkait penolakan ke-37 lembaga negara itu memberikan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun 2010. Presiden pun diminta mendesak lembaga negara terbuka memberikan informasi publik.
Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi permintaan ke-62 lembaga negara atau badan publik agar menyampaikan DIPA 2010 sejak Mei-Juli 2010. Namun, kata dia, hanya 37 lembaga negara yang hingga saat ini belum merespon permintaan tersebut.
"Akhirnya, (setelah tidak ada tanggapan) kami putuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengadukan 37 badan publik melalui Komisi Informasi," kata Uchok kepada SH, Senin (10/1). Siang ini, Fitra menyampaikan pengaduan ke Komisi Informasi Pusat.
Pengaduan tersebut didasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal itu disebutkan, badan publik tidak menyediakan dan tidak memberikan informasi publik yang harus diberikan dan diumumkan secara berkala, serta atas dasar permintaan dapat dipidanakan.
"Sanksinya penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta," ujarnya. Sebanyak 29 lembaga negara diadukan karena sama sekali tidak merespon surat permintaan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lembaga negara lain yang diadukan, lanjut Uchok, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Perumahan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, POLRI, Badan Intelijen Negara, Badan Kepegawaian Nasional, BP POM, Badan Pertanahan Nasional, Bulog, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sisanya, 7 lembaga negara atau badan publik lain diadukan karena hanya merespon surat permintaan tanpa tidak memberikan DIPA dan menyampaikan DIPA tetapi tidak sesuai dengan permintaan, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpustakaan Nasional, dan Lembaga Ketahanan Nasional. (cr-13).
LSM Fitra pula yang mengajukan permintaan untuk memperoleh Realisasi Anggaran Tahun 2010 di Lingkungan Kementerian Kominfo (RKAK/L Kementerian Kominfo). PPID Kementerian Kominfo pada tanggal 3 Maret 2011 telah memenuhi permintaan LSM Fitra tersebut secara lengkap (setelah sebelumnya diberikan namun dianggap hanya ringkasannya dan kurang lengkap, sehingga prosedur keberatan digunakannya sampai kemudian dipenuhi oleh PPID Kementerian Kominfo pada awal bulan Maret 2011).
--------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.google.co.id/imgres?imgurl= http://www.komisiinformasi.go.id /assets/images /sloganki2. jpg&imgrefurl=http: //www.komisiinformasi.go.id/&usg=__EBEnOijs0HeZ_gHbZdQO4aM3bMg=&h=155&w=304&sz=50&hl=en&start=2&zoom =1&tbnid=iM DvhR2qnb0cM:&tbnh= 59&tbnw=116&ei=rQ-TTYTxE5CkuAOsm6W9CA&prev=/images%3Fq%3DKomisi%2BInformasi%26um%3D1%26hl%3Den%26tbs%3Disch:1&um=1&itbs=1