-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Hanya Butuh 2 Minggu, Ditjen SDPPI Selesaikan Refarming Pita 2,3 GHz
Jakarta (SDPPI) - Sebagai kelanjutan proses dari disetujuinya pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular pada pita frekuensi radio 2,3 GHz, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) lakukan penataan ulang (refarming) pada pita 2,3 GHz.
“Dengan disetujuinya pengalihan dimaksud, terdapat penetapan penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka harus dilakukan refarming agar alokasi semua Opsel di 2,3 GHz menjadi contiguous sehingga lebih optimal men-deliver QoS ke masyarakat” Ucap Direktur Penataan Denny Setiawan dalam sambutannya pada Penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Refarming Pita Frekuensi 2,3 GHz, Senin (27/03/2023).
Denny Setiawan juga menceritakan bahwa refarming sudah dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Adapun bagi PT Telekomunikasi Selular (TSEL) refarming ini merupakan yang ke-dua kalinya di tahun 2023, setelah sebelumnya sudah dilakukan refarming pada pita frekunsi radio 2,1 GHz. Dengan berakhirnya refarming 2,3 GHz ini, seluruh alokasi frekuensi broadband di Indonesia sudah tertata dengan baik, “kita sudah melakukan ini cukup lama dan saya harap ini yang terakhir untuk pita-pita frekuensi seluler eksisting” harapnya.
Sebagai informasi total sebanyak 6.046 site dari PT Smart Telecom (SMART) yang telah selesai dilakukan refarming dan juga refarming 2,3 GHz dilakukan di beberapa wilayah RI yang dibagi dalam 6 Cluster dan i terdiri dari 2 tahapan yaitu zona 1 dan 15 (dimana SMART dengan bandwidth pita 2,3 GHz sebesar 35 MHz) dan zona 2, zona 3, zona 8, zona 11, zona 13, dan zona 14 (dimana SMART dengan bandwidth sebesar 30 MHz).
“Pada pelaksanaan refarming kali ini Kominfo melalui Unit Pelaksana Teknis atau biasa disebut Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio setempat selalu terlibat aktif dalam mengawal setiap kegiatan refarming di seluruh Cluster tersebut” jelas Denny Setiawan.
Refarming 2,3 GHz kali ini dilakukan dengan cara SMART melakukan penghentian operasional di frekuensi semula lalu dilanjutkan dengan proses pemindahan dan mengoperasikan kembali pada pita frekuensi yang baru. “Eksekusi refarming 2,3 GHz dilakukan tengah malam sekitar pukul 23.00 waktu setempat untuk meminimalkan risiko gangguan ke pelanggan” tambahnya.
Refarming 2,3 GHz total memakan waktu 17 hari kalender, dimulai sejak tanggal 9 Maret 2023 dan selesai pada tanggal 25 Maret 2023. Cluster terakhir telah diselesaikan per hari Sabtu kemarin di Bali dan Nusa Tenggara.
“Hari ini kita akan menutup seluruh rangkaian refarming 2,3 GHz ini dengan menandatangani Berita Acara yang kemudian akan dilaporkan kepada Bapak Menteri” ucap Direktur Penataan Sumber Daya.
Adapun keberhasilan pelaksanaan refarming 2,3 GHz ini tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi antara PIC, PM, dan PJ Kominfo dan Opsel (SMART dan TSEL). “saya ucapkan terima kasih atas dedikasi teman-teman sekalian” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Tim Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Dinas Tetap dan Bergerak Darat Adis Alifiawan mengungkapkan bahwa ini merupakan refarming tercepat yang pernah dilakukan. “Ini merupakan rekor tercepat selama dilakukannya refarming, hanya memakan waktu 2 minggu” katanya.
Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat sekaligus mempersiapkan kualitas layanan pada saat libur hari raya Idul Fitri. “nanti akan kita proses semaksimal mungkin agar hasil refarming yang baru saja kita lakukan dapat dirasakan langsung oleh masyakarat dan terutama persiapan menjelang mudik lebaran” tutupnya.
Sumber/ Foto : Fandi R/ Karin (Setditjen)