-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
JAM KERJA PUSAT PELAYANAN TERPADU DITJEN SDPPI SELAMA LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1439 H
PEMBERITAHUAN
NO. 165/DJSDPPl.3/KOMlNFO/06/2018
JAM KERJA PUSAT PELAYANAN TERPADU DITJEN SDPPI SELAMA LIBUR
HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1439 H
Diberitahukan kepada seluruh Pemohon lzin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Sertifikasi Operator Radio, Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen SDPPI, bahwa dengan adanya LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1439 H, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nornor 46 Tahun 2018 dan Nornor 13 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, maka jam kerja Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI diberlakukan sebagai berikut :
LIBUR
HARI DAN TANGGAL, SENIN 11 s.d RABU 20 JUNI 2018
LOKET MULAI Dl BUKA KEMBALI
HARI DAN TANGGAL, KAMIS 21 JUNI 2018
(jam layanan berlaku seperti biasa)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diberitahukan kepada
- Seluruh Waba (Wajib Bayar) yang ingin melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio yang jatuh tempo pada tanggal 11 s.d 20 Juni 2018, agar melakukan pembayaran paling lambat tanggal 8 Juni 2018 pukul 15.00 WIB.
- Pengguna Perizinan On-line (e-licensing) bahwa permohonan perizinan on-line akan ditutup mulai hari Jumat 8 Juni 2018 pukul 11.00 WIB, dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 06 Juni 2018
Kasubdit Konsultasi dan Data
Fidyah Ernawati