-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kegiatan Aanwijzing (Rapat Penjelasan) Bagi Para Para Peserta Tender USO Yang Lulus Prakualifikasi Tender USO
Siaran Pers No. 19/PIH/KOMINFO/12/2008
(Jakarta, 1 Desember 2008). Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pengadaan jasa akses telekomunikasi dan informatika perdesaan KPU/USO atau lebih dikenal dengan tender USO, Panitia Pengadaan Penyediaan Jasa Akses Ditjen Postel tersebut pada tanggal 28 November 2008 telah mengadakan Aanwijzing (rapat penjelasan) di kantor Ditjen Postel, berdasarkan undangan yang disampaikan Panitia pada tanggal 26 November 2008 kepada para peserta pengadaan yang telah lulus prakualifikasi untuk pengambilan dokumen pengadaan dan juga sekaligus undangan menghadiri Aanwijzing tersebut. Kegiatan pemberitahuan undangan untuk mengikuti tender USO dan di dalamnya termasuk di antaranya untuk menghadiri kegiatan Aanwijzing ini dilakukan setelah berakhirnya kegiatan prakualifikasi (baik prakualifikasi maupun prakualifikasi ulang) serta berakhirnya masa sanggah pada tanggal 25 November 2008.
Sekedar untuk diketahui, bahwa berdasarkan hasil Prakualifikasi Ulang beberapa waktu yang lalu disimpulkan, bahwa tidak ada satu pun peserta prakualifikasi yang lulus. Oleh karenanya, metoda pemilihan berdasarkan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang akan digunakan dalam penyediaan jasa akses ini adalah sebagai berikut:
- Pelelangan Umum untuk Paket Pekerjaan 2 dan 7 , karena Peserta Prakualifikasi yan g LULUS = 3.
- Pemilihan Langsung untuk Paket Pekerjaan 1, 3, dan 6, maka berdasarkan Lampiran I Bab II A.1.b.3)c.3) dan Bab II Klausul 25.1 IKPPRA Dokumen Prakualifikasi Ulang Klausul 25.1 Dokumen Prakualifikasi Ulang.
- Penunjukan Langsung untuk Paket Pekerjaan 4 dan 5 , Lampiran I Bab II A.1.b.3)c.3) dan Bab II Klausul 25.1 IKPPRA Dokumen Prakualifikasi Ulang.
Para peserta tender USO yng menghadiri acara Aanwijzing pada tanggal 28 November 2008 adalah sebagai berikut:
- Paket 1 ( Nanggroe Aceh Darussalam , Sumatera Utara dan Sumatera Barat ): PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia , PT Telkom dan PT Telkomsel .
- Paket 2 (Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung): PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indonusa System Integrator Prima, dan PT Indosat.
- Paket 3 (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan): PT Telkom , PT Telkomsel dan PT Indosat .
- Paket 4(Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara): PT Telkom dan PT Telkomsel.
- Paket 5 (Papua dan Irian Jaya Barat ): PT Telkom dan PT Telkomsel .
- Paket 6 ( Bali , Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ): PT Telkom , PT Telkomsel dan PT Citra Sari Makmur.
- Paket 7 (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur): PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Telkom, PT Telkomsel dan PT Indonusa System Integrator Prima.
Acara kegiatan Aanwijzing pada tanggal 28 November 2008 selain dihadiri oleh perwakilan perserta tender USO tersebut di atas, pada awalnya diisi dengan ceramah dari KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Prof. Dr. M. Syamsa Ardisasmita, yang sangat lengkap dan komprehensif sekali dalam mempresentasikan ketentuan, koridor dan potensi penyelenggaraan pelayanan publik yang berpotensi menjadi ladang korupsi, sehingga perlu ditanggulangi bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan topik ceramah "Kebijaksanaan Strategis Pembrantasan Korupsi di Indonesia". Acara ceramah oleh KPK ini sama sekali tidak bermaksud untuk menghadirkan pimpinan KPK bagi perlindungan proses pengadaan, karena pemerintah tidak dapat meminta fatwa KPK karena KPK merupakan penegak hukum. Prinsip Panitia Pengadaan adalah sangat terbuka bagi pemeriksaan terhadap proses yang berlangsung (baik oleh KPK, BPK, BPKP maupun Itjen Depkominfo ) mengingat Panitia Pengadaan memang selalu berusaha mengedepankan transparansi, keterbukaan dan obyektivitas. Itulah sebabnya, kehadiran salah satu pimpinan KPK tersebut semata-mata dimaksudkan untuk memberi pencerahan lebih terperinci dan mendalam tentang program pemberantasan korupsi termasuk yang berlangsung pada kegiatan pengadaaan barang dan jasa kepada seluruh Panitia Pengadaan Tender USO dan juga para peserta, sehingga proses pengadaan akan menjadi lebih berhati-hati.
Mengingat kegiatan Aanwijzing pada tanggal 28 November 2008 tersebut belum tuntas diselesaikan pada tanggal tersebut, maka akan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 Desember 2008 di Ditjen Postel dengan peserta yang sama juga. Kegiatan Aanwijzing hingga dua kali ini sangat dimungkinkan dan sesuatu yang lazim, karena pada proses pengadaan tender USO setahun yang lalu pun juga dilakukan dua kali. Setelah Aanwijzing ini kemudian akan berlanjut dengan pemasukan dokumen penawaran, selanjutnya pembukaan sampul pertama, dan evaluasi sampul kedua. Jika itu sudah selesai, Panitia kembali mengirimkan undangan untuk pembukaan sampul kedua, yang dilanjutkan dengan pembukaan sampul kedua, lalu evaluasi sampul kedua. Seluruh rangkaian kegiatan ini akan diakhiri dengan kegiatan pembuktian kualifikasi, usulan penetapan pemenang, penetapan pemenang, pengumuman pemenang dan masa sanggah.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036