-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Unit Pelaksana Teknik
Kegiatan Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Palembang
- Frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan kompleks, sehingga penggunaan dan pemanfaatannya harus diatur dengan sebaik-baiknya dan ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang. Agar tercipta tertib penggunaan frekuenbsi radio yang efektif, efisien dan sesuai dengan peruntukkannya serta menghindarkan timbulnya gangguan dan interfrensi dari pengguna lainnya, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Palembang telah melakukan pemantauan/monitoring dan operasi penertiban frekuensi radio.
- Salah satu pelaksanaan operasi penertiban frekuensi radio yang telah dilaksanakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel Palembang adalah Operasi Penertiban Frekuensi Radio di Kabupaten Muara Enim pada tanggal 7 s/d 11 Maret 2006 dan ditemukenali pengguna frekuensi yang tidak dilengkapi dengan izin, yaitu:
- PT. Musi Hutan Persada, Kec. Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
- PT. Pama Persada Nusantara, Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim
- Setelah melalui proses penyidikan oleh PPNS Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Palembang, berkas perkara atas nama PT. Musi Hutan Persada telah di-P21 (berkas lengkap), sedangkan atas nama PT. Pama Persada Nusantara masih dalam penyidikan lanjutan. Berkas perkara atas nama PT. Musi Hutan Persada, tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh PPNS Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Muara Enim pada tanggal 21 Juni 2006.
- Terlampir di bawah ini dokumentasi pemberkasannya:
![]() | ||
Serah Terima Barang Bukti | ||
![]() | ||
Barang Bukti Yang Diserahkan | ||
![]() | ||
Tim Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Palembang |
(Sumber: Balai Monitoring Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Palembang)