-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kepatuhan dan Juga Ketidak Patuhan Badan Publik Terhadap Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik Selama 1 Tahun Sejak UU Diberlakukan
Siaran Pers No. 33/PIH/KOMINFO/3/2011
(Jakarta, 29 April 2011). Komisi Informasi Pusat yang diwakili oleh salah seorang Komisionernya yaitu Abdul Rahman Ma"mun dengan didampingi oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas (yang juga merangkat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi / PPID Kementerian Kominfo) dan pada tanggal 29 April 2011 telah mengadakan jumpa pers di Kementerian Kominfo. Jumpa pers tersebua diadakan sebagai rangkaian kegiatan untuk memperingati 1 tahun berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik. UU KIP tersebut telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, dan mulai berlaku sejak tanggal 30 April 2010, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 64 ayat (1), yang menyebutkan, bahwa Undang-undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
Beberapa point penting yang disampaikan oleh anggota Komisi Informasi Pusat tersebut (Abdul Rahman Ma"mun) adalah sebagai berikut:
- Jumlah permohonan sengketa informasio yang diterima Kepaniteraan Komisi Informasi Publik sejak bulan Juli 2010 hingga Maret 2011 adalah 224 perkara. Dari sejumlah itu tidak semuanya ditangani oleh Komisi Informasi Pusat.
- Dari sisi kualifikasi pemohon, mayoritas permohonan persengketaan informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi Pusat pada umumnya diajukan oleh warga perseorangan (56%), disusul badan hukum (42%) dan kelompok orang (2%).
- Dari sisi kualifikasi informasi, maka informasi yang paling banyak diminta adalah yang berkaitan dengan informasi anggaran dan keuangan badan publik dan daftar informasi publik.
- Dalam proses penyelesaian sengketa, pada dasarnya Komisi Informasi Pusat mendorong agar diselesaikan kedua belah pihak melalui mediasi secara sukarela. Sejak berlakunya UU KIP hingga bulan April 2011, jumlah persengketaan yang berhasil dimediasi adalah sebanyak 21 perkara atau 9,37%. Sedangkan yang sudah diputus melalui ajudikasi adalah 7 perkara. Selebihnya masih dalam proses mediasi dan administrasi.
- Berdasarkan monitoring Komisi Informasi, maka mayoritas badan publik belum melakukan langkah-langkah yang diamanatkan oleh UU KIP, yaitu: membuat peraturan interal pelaksanaan UU KIP; menunjuk PPID; dan menetapkan daftar yang terbuka dan atau yang dikecualikan.
- Badan publik yang sudah menunjuk dan menetapkan PPID baru sebanyak 23 lembaga: Kementerian Kominfo, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, DPR-RI, DPD-RI, Polri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Arsip Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan jumpa pers itu, PPID Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto) juga menyampaikan laporan akuntabilitas publiknya sebagai berikut:
- Keberadaan dan status Kementerian Kominfo sama dengan badan publik lainnya, artinya wajib mematuhi UU KIP. Artinya tidak ada perlakuan khusus kepada PPID Kementerian Kominfo.
- Sejauh ini klualifikasi pemohon yang mengajukan pertanyaan ke PPID Kementerian Kominfo sangat beragam: mulai dari LSM, badan publik lainnya, perorangan, kelompok masyarakat dan internal pegawai Kementerian Kominfo; Sedangkan kualifikasi informasi yang ingin diperoleh pemohon informasi publik juga sangat beragam: mulai dari DIPA, RKKL, LHKPN, data aset barang milik negara, pengadaan barang dan jasa, seleksi CPNS, informasi yang dikecualikan, perizinan telekomunikasi hingga kesepakatan BRTI dan RIM mengenai masalah BlackBerry.
- Beberapa regulasi kegiatan yang sudah diselesaikan oleh Kementerian Kominfo: Keputusan Menteri Kominfo No. 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi;Peraturan Menteri Kominfo No. 10/PER/KOMINFO/7/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Kominfo; Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008; dan Sosialisasi pelaksanaan UU KIP.
- Beberapa rekomendasi yang disarankan oleh Kementerian Kominfo kepada badan-badan publik lainnya: Sesegera Mungkin Membentuk PPID; Melakukan pengelolaan arsip PPID secara profesional (sebagai back up data seandainya suatu saat terjadi persengketaan); Mencermati keberadaan UU dan atau peraturan lain yang terkait dalam merespon setiap permintaan informasi (disarankan untuk tidak hanya menguasai UU KIP saja, tetapi juga UU atau regulasi lain yang terkait seandainya harus mengkalsifikasikan suatu informasi menjadi dikecualikan); Melaporkan secara rutin setiap perkembangan data penyampaian informasi kepada Komisi Informasi; Menyusun standar prosedur operasional layanan informasi publik. Petunjuk ini memudahkan bagi petugas PPID untuk memberikan layanan; Menyarankan pada setiap PPID untuk memiliki ruang pelayanan khusus PPID tersendiri. Meskipun ini tidak diwajibkan oleh UU KIP, tetapi faktanya sangat bermanfaat dan tidak mengganggu rutinitas kedinasan pejabat struktural.
- Mengutip beberapa point penting dari PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP: Pasal 13 ayat (1): PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi; Pasal 21 ayat (1): PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; Pasal 21 ayat (2): Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi dan kehumasan; dan PP No. 61 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 20 Agustus 2010 dan diundangkan tanggal 23 Agustus 2010.
- Sejumlah pertanyaan yang sering muncul pada setiap sosialisasi UU KIP yang dilakukan oleh Kementerian kominfo baik di Jakarta maupun di berbagai daerah: Bagaimana pelaksanaan UU KIP seandainya belum ada PPID? Bagaimana merespon pertanyaan yang tidak diatur dalam UU KIP? Apakah PPID harus identik dengan jabatan kehumasan? Apakah ada kewajiban untuk menunjuk 1 PPID atau lebih pada suatu badan publik? Apakah permintaan informasi publik harus diperoleh dengan datang langsung kepada PPID, atau boleh menggunakan layanan telekomunikasi? Apakah ada kewajiban untuk membuka outlet (tempat layanan) di setiap badan publik? Peraturan apa saja yang perlu diketahui oleh setiap badan publik? Apakah beban PPID dapat berpengaruh terhadap kinerja suatu PPID mengingat PPID ini tidak boleh ditempatkan dalam suatu struktur baru tersendiri melainkan melekat pada pejabat struktural tertentu? Bagaimana seandainya internal satuan kerja kurang kooperatif dalam membantu PPID untuk menyampaikan informasi publik yang dikehendaki oleh peminta informasi? Bagaimana merespon permintan informasi yang disampaikan oleh wartawan terhadap isu aktual dan wartawan yang menggunakan referensi UU KIP? Apakah PPID berhak menolak permintaan informasi yang dikehendaki oleh seseorang, LSM atau badan publik lainnya hanya karena terlalu sering menyampaikan permintaan informasi?
—————
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://i53.photobucket.com/albums/g53/avicenia4/logokip.jpg.