-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kesempatan Publik Menjadi Pimpinan ID-SIRTII ( Indonesia-Security Incident Response Team on Internet Infrastructure )
Siaran Pers No. 83/PIH/KOMINFO/12/2011
(Jakarta, 10 Desember 2011). Ketika ribuan cyber attack berlangsung dan mengenai beberapa situs lembaga pemerintahan dan non pemerintahan baik di pusat maupun daerah di Indonesia, dan sebagian besar di antaranya dapat dicegah, maka hal tersebut tidak lepas dari peranan perlindungan yang dilakukan oleh ID-SIRTII ( Indonesia-Security Incident Response Team on Internet Infrastructure ). ID-SIRTII dilatar-belakangi pembentukannya oleh adanya d ampak negatif yang timbul antara lain meningkatnya kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi sejak tahun 2003, seperti kejahatan carding (credit card fraud), ATM/EDC skimming (awal tahun 2010), hacking, cracking, phising (internet banking fraud), malware (virus/worm/trojan/bots), cybersquatting, pornografi, perjudian online, transnasional crime (perdagangan narkoba, mafia, terorisme, money laundering, human trafficking, underground economy). Pada tahun 2002, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Ukrania dalam hal kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi terutama online fraud. Beberapa kasus bahkan serius mengancam keamanan nasional dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Antara lain kasus defacing situs KPU (Komisi Pemilihan Umum) www.kpu.go.id (Pemilu tahun 2004), DNS poisoning web site Presiden SBY (www.presidensby.info) serta cyber war antara Indonesia vs Malaysia yang pernah muncul intensif dan massif saat ada persengketaan lagu Rasa Sayange, klaim Batik, dan konflik Ambalat. Rentannya pengamanan sistem informasi dapat menimbulkan ancaman, gangguan dan serangan. Bukan tidak mungkin kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerugian ekonomis hingga berhentinya layanan bagi pengguna. Sebagai contoh: hilangnya sumber daya internet di Indonesia hanya karena terjadinya penumpukan paket informasi sampah akibat serangan yang dikirimkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menyadari kondisi itu, gagasan untuk mendirikan ID-SIRTII telah mulai disampaikan oleh beberapa kalangan khususnya praktisi, industri, akademisi, komunitas teknologi informasi dan pemerintah sejak tahun 2005. Para pemrakarsa (pendiri dan stake holder) ini antara lain adalah Ditjen Postel, Polri, Kejaksaan Agung, BI, APJII, AWARI, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dan Mastel. Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 4 Mei 2007 diterbitkan Peraturan Menteri Kominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet, dimana disebutkan di antaranya, bahwa Menteri Kominfo menunjuk ID-SIRTII yang bertugas melakukan pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi dengan pihak terkait tentang IT security (keamanan sistem informasi), melakukan pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri khususnya dalam tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat/menjalankan/mengembangkan dan database log file serta statistik keamanan Internet di Indonesia.ID-SIRTII memberikan bantuan asistensi/pendampingan untuk meningkatkan sistem pengamanan dan keamanan di instansi/lembaga strategis (critical infrastructure) di Indonesia dan menjadi sentra koordinasi (coordination center/CC) tiap inisiatif di dalam dan di luar negeri sekaligus sebagai single point of contact. ID-SIRTII juga menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang pengamanan teknologi informasi/sistem informasi. Saat ini fasilitas laboratorium yang telah dimiliki antara lain: pusat pelatihan, laboratorium simulasi pengamanan, digital forensic, malware analysis, data mining dan menyelenggarakan proyek content filtering, anti spam dan lain-lain.
Sehubungan dengan telah berakhirnya masa tugas Richardus Eko Indrajit dan Muhammad Salahuddien yang masing-masing terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Pelaksana ID-SIRTII (yang terpilih dari 16 pelamar) berdasarkan Surat Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar No. 2030/DJPT.1/KOMINFO/9/2007 tertanggal 26 September 2007, maka untuk periode berikutnya akan dilakukan seleksi pemilihan pimpinan pelaksana. Oleh karenanya, Tim Seleksi Pimpinan Pelaksana / Koordinator ID-SIRTII Kementerian Kominfo membuka kesempatan kepada W NI untuk menjadi Pimpinan Pelaksana ID-SIRTII masa kerja 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 10 Desember 2011 baru masuk pendaftaran secara on-line sebanyak 17 orang saja. Masih terbuka kesempatan hingga tanggal 15 Desember 2011.
Dalam seleksi ini yang dibutuhkan adalah pakar / professional , yang terdiri dari 1 orang sebagai Ketua dan 5 Wakil Ketua Bidang ID-SIRTII dengan rincian dan lingkup tugas sebagai berikut:
- Ketua : Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen ID-SIRTII secara umum.
- Wakil Ketua Bidang Operasional dan Keamanan : Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi teknis bidang Operasional dan Keamanan Sistem ID-SIRTII.
- Wakil Ketua Bidang Data Center, Aplikasi dan DataBase : Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi teknis bidang pengelolaan data center, aplikasi dan database.
- Wakil Ketua Bidang Riset dan Pengembangan : Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi teknis bidang pengelolaan pelaksanaan riset dan pengembangan.
- Wakil Ketua Bidang Sosialisasi dan Layanan Publik : Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi teknis bidang pelaksanaan sosialisasi dan layanan public.
- Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga :
Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi teknis bidang pengelolaan hubungan antar lembaga dalam dan luar negeri .
Tata cara pendafarannya adalah sebagai berikut. Persyaratan Calon Koordinator ID-SIRTII untuk periode 2012-2014:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 30 dan maksimal 55 tahun .
- Berpendidikan minimal S1 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi di Kemendikbud .
Prosedur pendaftaran:
- Calon melakukan proses registrasi sebagai pelamar melalui situs http://seleksi.kominfo.go.id/idsirtii2011/.
- Setelah melakukan registrasi dan mendapatkan user id, calon masuk menggunakan user id yang dimiliki dan melengkapi semua data diri di page profil diri.
- Calon melengkapi semua berkas dan lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan format yang ada pada kolom BERKAS
Berkas dan Lampiran yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:
- Formulir isian Calon Pimpinan Pelaksana ID-SIRTII.
- Surat pernyataan (sesuai format terlampir) di atas meterai Rp 6.000,00 tentang:
tidak memiliki saham secara langsung pada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; bersedia tidak merangkap jabatan direksi, komisaris atau pegawai pada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; tidak pernah menjadi tersangka kasus pidana; bersedia bekerja penuh waktu; bagi pendaftar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil apabila diterima wajib menyampaikan surat ijin terkait dari instansinya; fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir; kemampuan berbahasa Inggris yang aktif (lisan dan tulisan) (dengan melampirkan sertifikat TOEFL (institusional/internasional) minimal 3 tahun terakhir); surat keterangan sehat dari dokter; fotocopy KTP yang masih berlaku; 3 (tiga) lembar foto terbaru ukuran 4 x 6 (berwarna); Curiculum Vitae (sesuai format); fotocopy surat/sertifikasi keahlian sesuai bidang (bila ada); surat referensi dari tempat kerja terakhir; gagasan/ide singkat tentang visi dan misi keamanan internet Indonesia dengan ketentuan font arial 12 spasi 1.5 maksimal 2 hal A4.
- Ketika dirasa sudah lengkap, calon menuju ke page seleksi dan memilih Seleksi ID-SIRTII serta dilanjutkan menuju ke kolom status diri dan mengklik REGISTRASI LAMARAN.
- Berkas fisik dikirimkan kepada Tim Seleksi Pimpinan Pelaksana ID-SIRTII dengan alamat: PO BOX 2243 JKP 10022 paling lambat tanggal 15 Desember 2011 (Cap Pos) dalam amplop tertutup ukuran folio dengan mencantumkan kode "ID-SIRTII" dan kode posisi yang diminati di sudut kiri atas yaitu ketua (kode K) dan wakil ketua (kode WK)
Tahapan seleksi ini dilakukan dalam 2 tahap: tahap administrasi dilaksanakan pada tanggal 7 Des - 15 Des 2011 . Hasil seleksi tahap 1 (administrasi) diumumkan pada tanggal 19 Des 2011, melalui telepon atau ponsel pelamar yang lulus; dan web site: seleksi.kominfo.go.id/idsirtii2011 dan www.idsirtii.or.id . Tahap 1 menggunakan sistem gugur jika peserta tidak melengkapi berkas dan lampiran yang disyaratkan . Bagi pelamar yang telah lulus seleksi tahap 1 berhak mengikuti seleksi tahap 2 (psikotest, kompetensi dan wawancara ). Waktu dan tempat seleksi tahap 2 akan ditentukan kemudian. Selain itu yang perlu diketahui,pendaftaran tidak dipungut biaya apapun dan p endaftaran yang dilakukan sebelum adanya pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku. Dan yang paling penting, keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
--- --
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024 ).
Sumber ilustrasi: http://ictfiles.com/resources/images/uploaded/image/e-tips/internet-security.jpg.