-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Komdigi dan Perumda BPS Denpasar Kerjasama Perkuat Penataan Infrastruktur Digital
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar dalam rangka membahas implementasi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu – Infrastruktur Pasif Terpadu (SJUT-IPT) di Kawasan Sanur, Kota Denpasar.
Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung penataan jaringan utilitas telekomunikasi yang lebih tertib, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan SJUT-IPT juga menjadi bagian dari upaya transformasi kabel udara menjadi jaringan utilitas tertanam atau bawah tanah secara terpadu.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota Denpasar melalui Perumda BPS dalam mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi nasional.
“Penataan jaringan utilitas telekomunikasi, khususnya transformasi dari kabel udara menuju jaringan utilitas tertanam atau bawah tanah, merupakan kebutuhan penting bagi kota-kota besar dan kawasan perkotaan yang terus berkembang,” ucap Wayan Toni Supriyanto, Rabu (20/05/2026).
Selain mendukung estetika dan tata kota, langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan keamanan layanan, efisiensi pemanfaatan ruang, serta memperkuat kesiapan infrastruktur digital jangka panjang. Pemerintah pusat juga menegaskan dukungannya terhadap berbagai inisiatif daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional dalam pengembangan ekosistem infrastruktur digital.
Dalam pemaparan rencana kerja pemanfaatan SJUT-IPT Kawasan Sanur pasca penerbitan tarif, disebutkan bahwa sebanyak 26 operator telekomunikasi telah mengikuti sosialisasi aspek teknis dan bisnis SJUT-IPT yang berlangsung pada 28 April hingga 5 Mei 2026. Dari hasil sosialisasi tersebut, tingkat partisipasi operator mencapai 96 persen atau 25 dari 26 operator.
Selain itu, proses penyampaian informasi tertulis terkait kawasan Sanur juga telah dilakukan kepada operator melalui surat resmi sebagai tindak lanjut implementasi SJUT-IPT. Dalam pemetaan respons operator, mayoritas operator memberikan respons moderat sebesar 48 persen, diikuti respons positif dan cenderung negatif masing-masing sebesar 24 persen, serta negatif sebesar 4 persen.
Beberapa isu yang diangkat operator dalam proses sosialisasi di antaranya berkaitan dengan kepemilikan infrastruktur, mekanisme pemanfaatan bersama, pengaturan utilitas bawah tanah, keamanan kabel, hingga aspek administrasi dan biaya implementasi.
Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, ST., menyampaikan bahwa implementasi SJUT-IPT merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Program tersebut diarahkan untuk mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih terintegrasi dan sesuai dengan kebijakan nasional di bidang infrastruktur digital” ucapnya
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMD, pembangunan infrastruktur digital nasional diharapkan dapat berjalan lebih inklusif, tertata, dan berkelanjutan guna mendukung transformasi digital di berbagai daerah Indonesia.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.