-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Konsultasi Publik dan Workshop Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Tahun 2015
(Jakarta, 13 April 2015) Pelaksanaan Konsultasi Publik dan Workshop Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Tahun 2015 di Pangkal Pinang telah dilaksanakan pada tanggal 9 April 2015 di Gedung Aula II Mandaru, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. Acara dibuka oleh Direktur Operasi Sumber Daya, Rachmat Widayana (mewakili Direktur Jenderal SDPPI) dan dihadiri oleh sekitar 150 orang peserta yang terdiri atas operator telekomunikasi, perusahaan penyiaran, komunitas radio, dinas pemerintah setempat dan para pengguna spektrum frekuensi radio lainnya.
Pada kesempatan ini, wartawan dari bangkanews.com melakukan liputan terhadap acara Konsultasi Publik dan Workshop Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Tahun 2015. Seperti yang dikutip dari bangkanews.com, Direktur Operasi Sumber Daya, Rachmat Widayana mengatakan bahwa “frekuensi adalah sumber daya yang luar biasa berkembangnya seperti media, dan frekuensi sangat besar manfaatnya untuk masyarakat, juga Frekuensi adalah salah satu penghasil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jumlahnya luar biasa. Kami yang memiliki tugas mengelolah frekuensi akan betul-betul serius sehingga pengguna frekuensi tetap tertib menggunakannya".
Acara Konsultasi Publik dan Workshop ini dikemas dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi penggunaan serta pelayanan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi operator radio, yang memaparkan dan mendiskusikan hal-hal yang menjadi tanggung-jawab Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, antara lain :
- bidang pelayanan perizinan, yaitu pelayanan perizinan penggunaan frekuensi radio dinas tetap dan bergerak darat serta pelayanan perizinan penggunaan frekuensi radio non dinas tetap dan bergerak darat;
- penyelenggaraan sertifikasi operator radio dan perizinan amatir radio
- penerimaan negara bukan pajak bhp frekuensi radio;
- aspek operasional, yaitu mekanisme pembayaran bhp frekuensi radio melalui full host to host bank mandiri.
(Sumber / Photo : Direktorat Operasi / Dokumentasi Ditjen SDPPI)