-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penanda-Tanganan Nota Kesepahaman Antara Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere Dengan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Dalam Pemberantasan Penyalah-Gunaan Narkotika
Siaran Pers No. 21/PIH/KOMINFO/2/2011
(Jakarta, 28 Pebruari 2011). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere pada tanggal 28 Pebruari 2011 di Kementerian Kominfo telah menanda-tangani Nota Kesepahaman tentang Pencegahahan dan Pemberantasan Penyalah-gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika . Secara konkret, ruang lingkup Nota Kesepahaman dengan berbasis pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran , UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos melalui kerja-sama ini adalah:
- Penyediaan dan penyebarluasan bahan-bahan informasi dan advokasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) .
- Sosialisasi dan diseminasi tentang penyalahgunaan narkotika dan pre k ursor narkotika.
- Konsultasi teknis dan sertifikasi untuk meningkatkan keandalan infrastruktur TIK.
- Peningkatan kapasitas SDM TIK.
- Monitoring dan analisis transaksi narkotika melalui pos, telekomunikasi, penyiaran, informasi dan transaksi elektronik.
- Bantuan ahli TIK termasuk saksi ahli TIK.
Sebagai latar belakang informasi, peredaran gelap narkoba di Indonesia saat ini semakin mengkhawatirkan, karena pada saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2010 beberapa bulan yang lalu menunjukkan, bahwa pecandu narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 3,3 juta jiwa atau sekitar 1,99% dari jumlah penduduk) dimana pecandu potensial berkisar pada usia 13 hingga 49 tahun dan diperkirakan akan terus meningkat jumlahnya. Kondisi tersebut sudah barang tentu sangat mengkhawatirkan, apalagi belum terhitung dengan jaringan mafia peredaran perdagangan narkotika yang kini telah menempatkan Indonesia menjadi salah satu target utama wilayah operasional peredarannya berdasarkan potensi geografis keberadaan ribuan pulau yang tersebar dan pola migrasi perdagangan inter pulau yang kadang kurang terkontrol secara optimal. Yang lebih memprihatinkan adalah, bahwasanya peningkatan peredaran gelap narkotika ini kini di antaranya ditengarai dilakukan dengan menggunakan layanan telekomunikasi, khususnya telefon seluler dan FWA ( Fixed Wireless Access ) serta layanan internet untuk saling berkomunikasi termasuk yang sudah berada di dalam tempat tahanan dan lembaga pemasyarakatan sekalipun.
Oleh karena itu, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mengatakan, bahwa pemerintah sudah berkomitmen untuk tidak surut dan bahkan harus lebih solid dengan penuh optimisme dalam turut serta memberantas peredaran narkoba dan menyembuhkan para pecandu narkotika. Menurut Tifatul Sembiring: " Bagi kami tidak ada kamus putus asa dalam terus menanggulanginya meski apapun resiko dan tantangan yang dihadapi. Hal ini selain karena peredaran dan penggunaan narkotika tersebut bertentangan dengan keyakinan agama kita masing-masing, juga karena barang haram tersebut terbukti telah berkontribusi menggerogoti ketahanan potensi ekonomi, sosial, budaya dan yang lebih utama lagi masa depan sebagian generasi muda " Sikap pantang putus asa ini sama halnya ketika Kementerian Kominfo menabuh "gendering perang" untuk melakukan pemblokiran dan filtering terhadap konten pornografi pada layanan internet seoptimal mungkin.
Menyadari kondisi tersebut, Kementerian Kominfo menyambut baik upaya kerjasama antara Badan Narkotika Nasional dengan Kementerian Kominfo dalam turut serta menanggulangi persoalan narkotika nasional. Hal ini menunjukkan, bahwa Kementerian Kominfo sangat komited terhadap upaya konstruktif apapun sejauh tujuannya adalah untuk memperkuat national character building dan dan juga sejauh sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo meyakini, bahwa kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan lembaga pemerintah ini bukan yang pertama kalinya, namun diharapkan menimbulkan suatu pola sinergis yang lebih khusus, yaitu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak sistemik akibat peredaran narkotika nasional dan internasional di Indonesia. Pola yang sinergis ini adalah sesuai dengan tujuan dari kerja-sama tersebut, yaitu dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang terminimalisasi dari peredaran gelap narkotika tahun 2015, melalui pemanfaatan dan peningkatan keandalan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Acara penanda-tanganan Nota Kesepahaman tersebut bersifat terbuka, karena selain dihadiri oleh sejumlah pejabat kedua belah pihak, juga digadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media massa. Sehingga setelah itu dilanjutkan dengan jumpa pers secara langsung dengan nara sumber utama adalah Menteri Kominfo dan Kepala BNN.
—-
Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: gunarta.blogdetik.com/files/2010/06/ipnu-nalumsari-damai-anti-narkoba1.jpg.