-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kondisi Akses Telekomunikasi Pasca 3 Hari Setelah Gempa Bumi dan Tsunami di Jepang dan Himbauan Untuk Tidak Turut Membroadcast SMS Informasi Radiasi Yang Belum Jelas Kepastiannya
Siaran Pers No. 24/PIH/KOMINFO/3/2011
(Jakarta, 14 Maret 2011). Terkait dengan telah terjadinya gempa bumi di Jepang pada tanggal 11 Maret 2011 yang lalu, Kementerian Kominfo sejak beberapa jam setelah terjadinya bencana alam tersebut terus langsung melakukan monitoring untuk mengetahui kondisi dan tingkat kesulitan akses telekomunikasi. Dalam rilisnya kepada sejumlah media massa pada tanggal 11 Maret 2011 sekitar jam 22.30 WIB, Kementerian Kominfo memberitahukan, bahwa setelah tersiarnya informasi tentang kemungkinan terimbasnya tsunami ke beberapa daerah di Indonesia, maka kondisi tersebut telah memicu terjadinya kenaikan trafik telekomunikasi hingga sekitar 25 s/d 30%, khususnya yang incoming dan outgoing (baik voice, SMS dan komunikasi data) dari dan ke arah Manado, Ternate dan Jayapura serta sekitarnya pada sekitar jam 15.00 s/d 21.00 WIB mengingat daerah-daerah tersebut berpotensi terkena tsunami, sehingga trafik telekomunikasi meningkat searah dengan tujuan saling berkomunikasi.Sedangkan akses internet tidak mengalami gangguan dan bahkan menjadi andalan utama dalam berkomunikasi lintas negara.
Khusus untuk kondisi pada 3 hari pasca terjadinya musibah tersebut, akses telekomunikasi domestik di Indonesia tidak mengalami persoalan. Demikian pula dengan akses telekomunikasi ke arah Tokyo dan sekitarnya masih relatif normal meskipun sedikit mengalami lonjakan trafik telekomunikasi yang dialami oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Sedangkan khusus untuk akses internet, meskipun dari Indonesia tidak mengalami kesulitan yang berarti, namun demikian secara kolektif beberapa otoritas dan konsorsium penyelenggara telekomunikasi di kawasan negara-negara Asia yang berpantai laut Pasifik terus melakukan monitoring dan perbaikan yang sifatnya tidak terlalu krusial. Adapun penyelenggara telekomunikasi Jepang NTT DoCoMo, KDDI dan Softbank telah memberitahukan tentang adanya kerusakan infrastruktur yang sangat parah di sekitar lokasi terjadinya musibah, sehingga mempersulit akses telekomunikasi.
Meskipun pada awalnya terkendala akses telekomunikasi yang mengarah ke daerah-daerah yang langsung diterjang tsunami, namun demikian pada saat ini kondisi akses relatif sudah mulai membaik. Kondisi tersebut diharapkan dapat mem-back up komunikasi internal tim penanganan bencana alam nasional Jepang. Dan bagi Indonesia, kondisi sedikit perbaikan tersebut dapat turut membantu memperlancar komunikasi khususnya yang ditempuh oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Tokyo dalam melakukan evakuasi. Kementerian Kominfo terus melakukan monitoring terhadap proses tanggap darurat pada aspek layanan telekomunikasi di Jepang, karena percaya sepenuhnya, bahwa dengan tetap menunjukkan rasa simpati dan solidaritas kepada rakyat Jepang yang sedang terkena musibah, maka otoritas telekomunikasi Jepang tentu dapat dengan cepat melakukan perbaikan darurat untuk mempermudah komunikasi berdasarkan keahlian dan pengalaman yang dimilikinya bereputasi internasional.
Terkait dengan terjadinya musibah gempa bumi dan tsunami di Jepang yang kemudian berdampak pada adanya ledakan di dua reaktor nuklir di Fukushima pada 12 dan 14 Maret 2011 tersebut, maka pada tanggal 14 Maret 2011 ini telah berkembang sejumlah isu yang cukup meresahkan masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia. Isu tersebut di antaranya menyebutkan, bahwa seakan akan dampak radiasi tersebut akan berimbas ke Indonesia melalui curah hujan yang mengandung zat radioaktif yang membahayakan kesehatan masyarakat. Padahal menurut informasi dari BATAN, radiasi yang keluar dari dua reaktor tersebut berkonsentrasi rendah dan paling jauh terdistribusi pada radius 20km dari reaktor nuklir tersebut, sehingga zat radioaktif tidak akan terbawa curah hujan sampai wilayah Indonesia.
Bahwasanya kewaspadaan terhadap kemungkinan radiasi adalah tetap penting dan adalah hak azasi setiap orang untuk saling berkomunikasi secara bebas sejauh tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Namun demikian, sehubungan dengan merebak dan berkembangnya banyak sekali SMS hoax tentang hal tersebut, Kementerian Kominfo menghimbau pada masyarakat untuk tidak merasa cemas karena BATAN sudah melakukan antisipasi. Dihimbau pula pada masyarakat untuk tidak turut membroadcast SMS tersebut ataupun melalui jejaring sosial, karena jika tidak terbukti dan hanya mendistribusikan informasi berita bohong yang menyesatkan melalui segala layanan telekomunikasi dapat dijerat dengan Pasal 28 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 tersebut, khususnya ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumendalam transaksi elektronik. Adapun ancaman hukumannya tersebut pada Pasal 45 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- Himbauan seperti ini pernah disampaikan oleh Kementerian Kominfo pasca meletusnya Gunung Merapi dimana pada awal bulan November 2010 sempat beredar isu SMS bahwa Yogyakarta diperkirakan akan mengalami gempa bumi dengan skala yang tinggi dan dialiri lahar panas hingga rasius 38 km dalam hitungan beberapa hari ke depan, padahal itu hanya SMS hoax, dan kemudian Kementerian Kominfo langsung menyampaikan himbauan dari pada masyarakat merasa makin resah. Oleh karenanya, seandainya ada keraguan atau informasi tentang bahaya radiasi yang ingin ditanyakan, Kementerian Kominfo menyarankan untuk lebih baik menghubungi "call center" BATAN 021-5225163, email: humas@batan.go.id. atau langsung kepada Kepala Biro Humas BATAN di nomer 081314445121.
—-
Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Ilustrasi gambar: http://www.google.co.id/imglanding?q=tsunam i+jepang&hl=id&sa=G&biw= 1362&bih=589&gbv=2&tbs =isch:1&tbnid= NA6ZyCNmTlfB9M:&imgrefurl =http://foto.detik.com/readfoto /2011/03/13/130255/1590575/157/4/ &imgurl =http://images.detik.com/content/2011/03/13