-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Sosialisasi Perlunya Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Dalam Rangka Perlindungan Konsumen
Siaran Pers No. 177/DJPT.1/KOMINFO/11/2007
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada pagi hari ini tanggal 1 November 2007 di Hotel Peninsula - Jakarta akan membuka secara resmi acara kegiatan sosialisasi tentang esensi pengujian alat/perangkat telekomunikasi dalam rangka perlindungan konsumen. Yang akan bertindak sebagai nara sumber adalah dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel, Direktorat Standarisasi Ditjen Postel, Badan Standarisasi Nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Acara sosialisasi ini diadakan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Postel ini didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian. Peranan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam proses sertifikasi perangkat telekomunikasi adalah menyediakan jasa pengujian, baik untuk perangkat berbasis kabel maupun perangkat yang menggunakan frekuensi radio. Dari perkembangan jumlah alat dan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indoensia semakin meningkat dan dirasakan kebutuhannya oleh masyarakat, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi secara terus menerus dikembangkan kemampuannya baik infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Untuk menjamin mutu pengujian dan kompetensi laboratorium yang lebih baik, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi telah menerapkan Sistem Manajemen mutu yang mengacu pada ISO - 17025:2005 dan telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) LP-112-IDN. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam melaksanakanpengujian perangkat telekomunikasi mengacu pada Sertifikasi Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Technical Specification Regulation), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Acuan Internasional seperti ISO,RR,ITU,IEC sehingga mampu melindungi dan menjaga kualitas alat dan perangkat telekomunikasi serta menjamin bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis.
Visi Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah tercapainya laboratorium berkelas dunia dan sebagai pusat kajian regulasi teknik. Sedangkan misinya adalah: meningkatkan kualitas pengujian perangkat telekomunikasi; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; meningkatkan kualitas sumber daya; mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri telekomunikasi dalam negeri; meningkatkan peran serta kerjasama nasional dan internasional bidang laboratorium; meningkatkan inovasi layanan jasa laboratorium; mendukung penerapan standar wajib bagi perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan; dan melakukan kajian teknik perkembangan teknologi yang tepat guna dan berdaya guna.
Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang lokasi kantornya di Jl. Bintara Raya No. 17 A, Bekasi Barat 17134 ini adalah berupa laboratorium pengujian dengan 4 ruang dan 1 shielded room, yaitu: Laboratorium Pengujian Perangkat Radio, Laboratorium Pengujian Perangkat Non Radio, Laboratorium Pengujian Electromagnetic Compatibity (EMC), Laboratorium Kalibrasi dan Shielded Room. Alat - alat pengujian yang dimiliki oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi terdiri dari alat pengujian untuk perangkat berbasis radio (wireless equipment), perangkat berbasis kabel (wire equipment), EMC Test Set serta alat penunjangnya ditambah dengan alat kalibrasi, keseluruhan berjumlah sebanyak 120 unit. Kegiatan Pengujian yang telah dilaksanakan oleh Balai besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi meliputi jenis perangkat yang menggunakan frekuensi Radio dan Non Radio, antara lain:
- Perangkat Radio : Microwave, Radio Komunikasi Broadband Radio, Satelit Bumi, GSM System, CDMA System, Wireless System, dan sebagainya
- Perangkat Non Radio : Faksimlie, Telepon, PABX, Cordless, Router, Modem dan lain sebagainya.
Hakekat pengujian perangkat telekomunikasi adalah teknis yang terdiri dari penentuan satu atau lebih karakteristik dari sample peoduk telekomunikasi tertentu menurut suatu prosedur tertentu untuk mengetahui kesesuaiannya dengan nilai - nilai standard yang sudah diketahui (standar acuan yang berlaku). Kegiatan pengujian meliputi pengoperasian alat ukur dan sampel perangkat dengan melakukan pengukuran karakteristik dari sampel, pemerikasaan kesesuaian hasil ukur dengan standar dan pembuatan laporan (rekapitulasi) hasil pengujian.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766