-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Evaluasi Pemblokiran Konten Pornografi
Siaran Pers No. 63/PIH/KOMINFO/7/2012
(Jakarta, 18 Juli 2012). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 18 Juli 2012 di Kementerian Kominfo mengadakan pertemuan mengenai evaluasi kelanjutan pemblokiran konten negatif. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Aplikasi Informatika Ashwin Sasongko dan sejumlah pejabat Kementerian Kominfo, pejabat dari Bareskrim serta direksi atau perwakilannya dari sejumlah penyelenggara ISP (Internet Service Provider).
Idealnya seluruh penyelenggara ISP harus dihadirkan, namun atas berbagai pertimbangan, maka hanya perwakilan dari beberapa ISP yang segmentasi pelanggannya dianggap cukup besar. Akan tetapi, meskipun yang diundang dan hadir hanya berupa 12 penyelenggara ISP, hal ini tidak menghilangkan kewajiban hukum yang sama yang juga wajib dipatuhi oleh sekitar 180 penyelenggara ISP yang lain. Kedua belas penyelenggara ISP tersebut adalah sebagai berikut:
- PT Telkomsel.
- PT Indosat / IM2
- PT XL Axiata
- PT Telkom
- PT Axis Telecom
- PT Hutchison CP Telecom
- PT Bakrie Telekom
- PT Smartfren Telecom
- PT Sampoerna Telekom
- PT Centrin Online
- PT Linknet (Firstmedia)
- PT Supra Primatama Nusantara (Biznet).
Setelah sambutan pengantar dari Menteri Kominfo, pada giliran pertama perwakilan dari PT Telkomsel mengadakan peragaan langsung (demo) yang disaksikan oleh Menteri Kominfo dan seluruh peserta pertemuan. Seperti misalnya diawali membuka Google, kemudian mengketik porn dan lain sebagainya. Berikutnya adalah demo dari XL Axiata, selanjutnya Indosat, dan juga Telkom. Mengingat kemudian Menteri Kominfo ada kegiatan lain, selanjutnya acara pengecekan tersebut dipimpin oleh Dirjen Aplikasi Informastika. Giliran berikutnya adalah Axis Telecom dan juga Hutchison CP Telecom. Kemudian demo dari Bakrie Telekom dan Smartfren Telecom. Sedangkan Sampoerna Telekom dan Centrin Online menyusul berikutnya. Dan yang terakhir adalah Linknet (Firstmedia) dan Supra Primatama Nusantara (Biznet).
Secara umum, dalam pengecekan tersebut diketahui, bahwa upaya pemblokiran yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara ISP tersebut cukup efektif. Namun demikian konten porno yang masih bisa diakses tetap ada. Itulah sebabnya sebagaimana disebutkan di awal sambutannya, Menteri Kominfo meminta dengan sangat agar seluruh penyelenggara ISP agar lebih serius untuk melakukan pemblokiran. Harapan serupa juga disampaikan di saat penutupan pertemuan oleh Dirjen Aplikasi Informatika dan juga oleh Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Kombes Tommy Watuliu. Secara khusus Kasubdit. Cyber Crime juga meminta agar para penyelenggara ISP lebih berhati-hati dan menyikapi lebih baik dalam pemblokiran, karena faktanya pengaduan kepada Polisi masih cukup banyak.
Suasana pertemuan yang dihadiri oleh sekitar lebih sekitar 100 undangan yang berlangsung cukup ramai namun serius. Secara umum saat demo berlangsung dari setiap penyelenggara ISP, suasana cukup menagangkan dari pihak ISP yang sedang melakukan demo. Hal itu disebabkan karena Menteri Kominfo dengan sangat cerdiknya meminta ISP yang bersangkutan untuk membuka beberapa beberapa key word tertentu yang sering diadukan oleh masyarakat. Ketika konten porno ternyata terblokir dan tidak dapat diakses suasana lega, namun ketika ternyata ada yang masih muncul maka kehebohan pun segera berkembang.
Untuk sekedar mengingatkan kembali, pada tanggal 10 Agustus 2012 Menteri Kominfo telah mencanangkan awal pemblokiran konten negatif internet, terutama konten yang bermuatan pornografi. Kebijakan tersebut adalah yang pertama kali dalam sejarah Kementerian Kominfo, mengingat sebelumnya pemblokiran semata-mata hanya by request dan itupun sifatnya ad hoc serta temporer. Langkah pemblokiran yang dicanangkan oleh Menteri Kominfo tersebut adalah berdasarkan UU Telekomunikasi, UU ITE dan UU Pornografi.
Dalam perkembangannya sejak awal pemblokiran hingga 2 tahun berikutnya, meskipun upaya pemblikiran sudah dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan seluruh penyelenggara ISP, namun faktanya masih cukup banyak yang bisa diakses. Ini bukan berarti program pemblokiran tersebut mengalami kegagalan, namun masyarakat tidak sebebas seperti dulu sebelum periode dilakukannya pemblokiran. Kondisi tersebut sudah barang tentu menimbulkan keprihatinan bagi Kementerian Kominfo. Itulah sebabnya Menteri Kominfo memandang perlu untuk melakukan evaluasi ulang terhadap tingkat kepatuhan ISP terhadap ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah perkembangan jumlah konten negatif yang diadukan oleh masyarakat, dimonitor dan kemudian diblokir oleh Kementerian Kominfo dengan menggunakan software TRUST POSITIF. Ini belum yang termasuk diblokir oleh seluruh ISP.
-- | Referensi Awal Pornografi Internasional | Referensi Awal Open Proxy | Pengaduan Masyarakat | Kajian Tim Kominfo | Total |
31 Desember 2010 | 800.048 | 32.434 | 444 | 181 | 833.107 |
Januari 2011 | - | - | 88 | 66 | 154 |
Februari 2011 | - | - | 22 | 29 | 51 |
Maret 2011 | - | - | 29 | 32 | 61 |
April 2011 | - | - | 16 | 27 | 43 |
Mei 2011 | - | - | 72 | 0 | 72 |
Juni 2011 | - (-)2 | - | 7 | 13 | 20 (-)2 |
Juli 2011 | - | - | 30 | 25 | 55 |
Agustus 2011 | - (-)1 | - | 9 | 31 | 40 (-)1 |
September 2011 | - | - | 102 | 24 | 126 |
Oktober 2011 | - (-)1 | - | 24 | 17 | 41 (-)1 |
November 2011 | - | - | 164 | 21 | 185 |
Desember 2011 | - | - | 109 | 7 | 116 |
Januari 2012 | - (-)2 | - | 138 (-) 33 | 9 (-) 35 | 147 (-) 70 |
Februari 2012 | - (-)4 | - | 55 | 129 | 184 (-)4 |
Maret 2012 | - (-)2 | - (-)1 | 196 (-)6 | 81 (-)1 | 277 (-)10 |
April 2012 | - (-)2 | - | 315 | 64 | 379 (-)2 |
Mei 2012 | - (-)1 | - | 259 | 9 | 268 (-)1 |
Juni 2012 | - (-)3 | - | 263 (-)1 | - | 263 (-)4 |
Posisi 30 Juni 2012 | 800.030 | 32.433 | 2.302 | 729 | 835.494 |
-----
Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Daftar ilustrasi: 3.bp.blogspot.com/-jt2se9YuL60/T6ceD6l2ISI/AAAAAAAADhc/2NoEIejUNjg/s1600/1.png.