-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rencana Perubahan Terhadap Peraturan Menteri Kominfo Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit
Siaran Pers No. 26/DJPT.1/KOMINFO/3/2008
Dengan pertimbangan utama, bahwa situasi dan kondisi yang b.erkembang dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit menunjukkan perubahan dan dinamika yang sangat signifikan baik domestik maupun internasional serta berbagai aspek lainnya, maka Ditjen Postel memandang perlu merencanakan untuk melakukan penggantian terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit sebagaimana kemudian telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006. Rencana perubahan ini sesungguhnya sudah bergulir cukup lama dan sudah dibahas dalam berbagai kesempatan baik internal Departemen Kominfo maupun dengan para stakeholder yang terkait. Seandainya pergantuan ini nantinya sudah disahkan, maka kedua Peraturan Menteri Kominfo tersebut akan dianggap tidak berlaku lagi.
Sehubungan dengan itu, Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini mengadakan konsultasi publik mulai hari ini tanggal 24 Maret s/d. 28 Maret 2008. Konsultasi publik ini dimaksudkan untuk memperoleh tanggapan, koreksi, dan mungkin usulan baru dari berbagai pihak bagi kesempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit. Menurut rencana, seandainya tanggapan nantinya segera diperoleh, maka Ditjen Postel akan kembali mengadakan pembahasan dengan berbagai pihak yang terkait, sehingga rancangan peraturan ini akan dapat segera diberlakukan. Seperti biasanya, tanggapan publik ini dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan ketut@postel.go.id , paling lambat tanggal 28 Maret 2008 minggu ini.
Konsultasi publik terhadap rancangan peraturan ini sesungguhnya bukan yang pertama kali. Pada tanggal 29 Mei 2007 Ditjen Postel melalui Siaran Pers No. 73/DJPT.1/KOMINFO/5/2007 juga telah mengadakan konsultasi publik terhadap rancangan peraturan ini, namun demikian saat itu nama rancangannya bukan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, melainkan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Orbit Satelit Untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam perkembangan pembahasan berikutnya, rancangan tersebut telah berganti nama dan substansinya pun juga telah jauh berkembang perubahannya. .
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel : 021.3860766
Fax : 021.3860766/3844036