-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pengguna Berhak Mengajukan Ganti Rugi Kepada Penyelenggara Jasa Premium Atas Kesalahannya Yang Menimbulkan Kerugian Pengguna Kecuali Bukan Karena Kesalahan Penyelenggara
Siaran Pers No. 142/DJPT.1/KOMINFO/11/2008
(Jakarta, 9 November 2008). Ditjen Postel mulai hari ini mengulangi kembali pelaksanaan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium. Konsultasi publik ini memang bukan yang pertama kalinya, karena sesungguhnya sudah mulai dibahas dan berulang kali dikonsultasikan publik sejak tahun 2006. Seperti sejak awal diinformasikan, bahwa rencana pengaturan penyelenggaraan jasa pesan premium ini didasarkan atas pertimbangan, bahwasanya perkembangan teknologi telekomunikasi dan diversifikasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah mengakibatkan timbulnya jenis jasa telekomunikasi baru, antara lain jasa pesan singkat (short messaging service/sms) dan jasa pesan multimedia (multimedia messaging service/mms) yang diselenggarakan dengan pengenaan tarif premium. Oleh karenanya, untuk keperluan perlindungan terhadap pelanggan, jasa pesan singkat (short messaging service/sms) dan jasa pesan multimedia (multimedia messaging service/mms) yang diselenggarakan dengan pengenaan tarif jasa premium perlu diatur penyelenggaraannya dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.
Rancangan yang dikonsultasikan ke publik ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan beberapa konsultasi publik sebelumnya dengan sejumlah modifikasi berdasarkan berbagai masukan yang ada. Namun demikian untuk sekali lagi mengingatkan kepada para penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara konten dan masyarakat umum lainnya, maka berikut ini disampaikan beberapa hal penting yang tersebut di dalam rancangan ini, yaitu:
- Penyelenggaraan jasa pesan premium wajib didaftarkan kepada BRTI.
- Pendaftaran tersebut dilaksanakan dengan menggunakan formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.
- Jasa pesan premium diselenggarakan oleh penyelenggara jasa pesan premium berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
- Kerjasama tersebut wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis yang sekurang-kurangnya memuat: Lingkup kerjasama; Hak dan kewajiban masing-masing pihak; Jenis dan layanan yang ditawarkan; Nomor akses ( access number )yang digunakan; Besaran tarif; Pembagian pendapatan masing-masing pihak; dan Jangka waktu perjanjian kerjasama.
- Penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses (access number) tertentu.
- Nomor akses (access number) tersebut diatur dalam perjanjian kerjasama.
- Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menyediakan jasa pesan premium yang isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme: berlangganan; dan tidak berlangganan.
- Mekanisme berlangganan tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala.
- Mekanisme tidak berlangganan tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna menyampaikan permintaan tanpa melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan atau pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium tidak secara berkala.
- Mekanisme tidak berlangganan tersebut dapat diselenggarakan antara lain melalui layanan jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi.
- Jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi wajib mendapatkan izin dari instansi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kegiatan undian/promosi.
- Penyelenggara jasa pesan premium wajib menyediakan: Pusat Panggilan (Call Center) dengan nomor khusus yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 (duapuluh empat) jam per hari; dan Pusat Panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan dan permintaan pengguna melalui pusat panggilan .
- Penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan wajib memberikan informasi keaktifan pengguna dalam layanan berlangganan dengan tarif tertentu serta informasi mengenai cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).
- Dalam hal pengguna melakukan pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi bahwa pengguna telah dapat memanfaatkan jasa pesan premium serta informasi tentang besaran tarif, layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center .
- Dalam hal pengguna meminta untuk berhenti berlangganan (deaktivasi) jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib menghentikan layanannya segera setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap.
- Penyelenggara jasa pesan premium dilarang mengenakan biaya pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan.
- Setelah pendaftaran (registrasi/aktivasi) dilakukan, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi kepada pengguna sekurang-kurangnya: pendaftaran (registrasi/aktivasi) telah berhasil; layanan telah dapat digunakan; identitas penyelenggara jasa pesan premium; tarif yang akan dikenakan kepada pengguna; cara penghentian berlangganan (deregistrasi/deaktivasi); periode waktu berlangganan Pusat Panggilan (Call Centre) yang dapat dihubungi.
- Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui sms, mms atau melalui call centre.
- Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa menyebutkan jenis layanan, penyelenggara jasa pesan premium wajib menginformasikan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya mengenai cara yang benar untuk berhenti berlangganan disertai informasi tentang jenis layanan yang pernah didaftarkan oleh pengguna dan nomor call centre yang dapat dihubungi
- Setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap, penyelenggara jasa pesan premium wajib mengirimkan pemberitahuan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya bahwa proses permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) telah berhasil dilakukan.
- Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara jasa pesan premium yang menimbulkan kerugian pada pengguna,.
- Penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan ganti rugi kecuali penyelenggara pesan premium dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
- Ganti rugi tersebut terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara pesan premium.
- Penyelesaian ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.
- Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana.
- Sanksi administrasi tersebut berupa larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium.
- Sanksi pidana tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh BRTI.
- BRTI dapat menetapkan ketentuan teknis dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini.
- Dengan berlakunya Peraturan ini, penyedia jasa pesan premium tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Tanggapan publik ini dapat disampaikan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan ketut@postel.go.id paling lambat tanggal 17 November 2008. Ditjen Postel sangat berharap agar konsultasi publik ini dapat merupakan finalisasi dari sejumlah konsultasi publik yang pernah berlangsung dan juga dat meminimalisasi sejumlah keluhan pengguna jasa layanan ini akibat belum adanya regulasi yang secara khusus mengaturnya, meskipun sesungguhnya Pasal 21 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi cukup jelas mengatur code of conduct penyelenggaraan telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Itulah sebabnya, Ditjen Postel dan BRTI sudah beberapa kali memberikan peringatan kiepada beberapa penyelenggara jasa pesan premium.
Kepala Bagian Umum dan Humas
(merangkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo),
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766