-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Hukuman Penjara Akibat Tindak Pidana Penyalah Gunaan Frekuensi Radio
Siaran Pers No. 143/DJPT.1/KOMINFO/11/2008
(Jakarta, 10 November 2008). Ditjen Postel dalam berbagai kesempatan pemberitahuan ke masyarakat umum yang terkait tentang pengawasan terhadap penggunaan frekuensi radio yang berpotensi sangat membahayakan terhadap komunikasi penerbangan selalu menginformasikan, bahwa Ditjen Postel tidak mau mengambil resiko sekecil apapun untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak manapun yang diduga telah terbukti menggunakan frekuensi radio yang membahayakan komunikasi radio penerbangan. Ini tidak berarti pelanggaran penggunaan frekuensi radio untuk keperlyan lain tidak diperhatikan. Semuanya tetap ditertibkan sejauh ditemu kenali dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, baik frekuensi radio untuk penyiaran maupun untuk keperluan jasa telekomunhikasi dan itulah sebabnya Ditjen Postel cukup intensif dalam melakukan penertiban dan publikasi secara luas.
Konsistensi ini dibuktikan ketika pada tanggal 28 Oktober 2008 Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel Surabaya telah melaporkan kepada Dirjen Postel tentang hasil persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk dalam perkara "tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan gangguan terhadap komunikasi radio penerbangan". Persidangan tersebut dalam keputusan Majelis Hakimnya No. 334/Pid.B/2008/PN.Ngjk tertanggal 25 Oktober 2008 telah memutuskan, bahwa Sdr. Eko Pujianto (Direktur Radio Gentho FM Kabupaten Nganjuk) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 55 jo Pasal 38 Sub Pasal 53 jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Telekomunikasi. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 4 bulan dikurangi masa tahanan selama 1 bulan dan Majelis Hakim juga telah menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta merampas dan menyita barang bukti untuk dimusnahkan (1 unit antena pengarah VHFbeserta konektor coaxial cable, 1 unit pemancar radio link dan 1 unit equalizer/excster).
Kasus yang diputuskan di PN Nganjuk tersebut memberi pelajaran cukup berharga, bahwa Ditjen Postel berusaha cukup konsisten dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio untuk kepentingan apapun juga. Sebelum ini memangsudah cukup banyak yang diproses di Pengadilan Negeri di beberapa kota, namun yang kemudian diproses dan diputuskan sehingga berdampak pada adanya hukuman pidana penjara langsung kecil prosentasenya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
(merangkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo),
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766