-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pelurusan Pemberitaan Tentang Larangan Bagi ISP Untuk Mengikuti Tender USO
Siaran Pers No. 144/DJPT.1/KOMINFO/11/2008
(Jakarta, 10 November 2008). Pada hari ini tanggal 10 November 2008 terdapat suatu pemberitaan (artikel) dari suatu media cetak nasional yang salah satu bagiannya kami anggap sangat mengganggu dan bertentangan dengan realita yang pernah terjadi. Berita tersebut berjudul "ISP Dilarang Ikut Tender USO", dimana beberapa bagian dari berita tersebut yang mengutip pernyataan Dirjen Postel menyebutkan, bahwa seakan-akan larangan pemerintah terhadap penyelenggara jasa internet (ISP) ikut dalam tender telepon pedesaan dalam kerangka Universal Services Obligation (USO) itu karena alasan keterbatasan infrastruktur ISP yang dinilai belum seluas dan selengkap operator seluler. Bahkan di dalam bagian lain disebutkan dengan memperbandingkan ISP dan PT Telkom misalnya.
Terhadap pemberitaan tersebut, kami menyampaikan pendapat, bahwa:
- Dirjen Postel tidak memperbandingkan ISP dengan operator seluler, karena yang dimaksud adalah perbandingan antara penyelenggara jasa dengan penyelenggara jaringan. Untuk sekedar diketahui, menurut UU Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi terdiri dari: penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus. Dengan demikian, tidak ada maksud untuk memperbandingkan dengan penyelenggara seluler secara khusus, meskipun penyelenggara seluler merupakan salah satu bagian dari penyelenggara jaringan, khususnya penyelenggara jaringan bergerak.
- Penyebutan nama suatu penyelenggara telekomunikasi PT Telkom juga tidak benar, karena selain memang tidak diucapkan oleh Dirjen Postel, juga karena cenderung memberikan porsi istimewa pada penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan.
- Ditegaskan, bahwa semua penyelenggara jaringan (tidak terbatas penyelenggara jasa seluler) diperbolehkan untuk mengikuti tender USO.
Kepala Bagian Umum dan Humas
(merangkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo),
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766