-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kewaspadaan Terhadap Oknum Yang Bermaksud Menyalah Gunakan Tender USO
Siaran Pers No. 2/PIH/KOMINFO/11/2008
(Padang, 12 November 2008). Kepala BTIP (Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) Ditjen Postel H. Santoso melalui suratnya No. 729/BTIP.1/KOMINFO/11/2008 tertanggal 5 November 2008 yang ditujukan ke sejumlah penyelenggara teleklomunikasi dan asosiasi yang terkait (PT Telkomsel, PT Corbec Communication, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Power Telecom, PT Citra Sario Makmur, PT Patrakom Telekomunikasi Indonesia, PT Indonusa System Integrator Prima, PT Baruga, PT Indosat, PT Telkom, Mastel dan APJII) telah mengingatkan tentang adanya oknum yang dalam beberapa hari terakhir ini telah mengaku sebagai Kepala BTIP dengan menggunakan telefon seluler 0811178549 untuk melanggar hukum terkait dengan lelang penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika perdesaan KPU/USO. Oknum ini disinyalir telah melakukan provokasi untuk mengajukan gugatan, memperlancar proses kemitraan dan upaya pemerasan. Informasi tersebut muncul setelah adanya informasi yang disampaikan oleh seorang warga masyarakat (sdr. Barata) dan beberapa penyelenggara telekomunikasi (PT Citra Sari Makmur dan PT Indonusa System Integrator Prima).
Terhadap persoalan tersebut di atas, Ditjen Postel memberikan apreasiasi kepada pihak individu ataupuin entitas bisnis manapun yang telah menyampaikan informasi tersebut. Untuk sekedar diketahui, oknum yang bersangkutan saat ini masih berusaha untuk melakukan hal-hal yang provokatif dan kontra produktif terhadap kebijakan BTIP Ditjen Postel. Seluruh jajaran pimpinan BTIP Ditjen Postel telah memberikan jaminan, bahwa mulai dari Kepala BTIP, Panitia Lelang USO dan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang mengikuti proses tender USO mulai dari tahap prakualifikasi seperti yang berlangsung saat ini telah telah terikat dan menanda-tangani Pakta Integritas, yang jika mereka ini sendiri justru yang melanggarnya, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Adanya Pakta Integritas ini menunjukkan adanya keseriusan yang sangat tinggi untuk melaksanakan proses tender USO ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, profesional, terbuka dan obyektif. Dengan demikian, melalui Siaran Pers ini perlu diberitahukan, bahwa Ditjen Postel sama sekali tidak mentolerir adanya penyalah gunaan jabatan dan tindakan-tindakan lain yang cenderung melanggar peraturan yang berlaku, meskipun informasi kasus penipuan dengan modus operansi penyalah gunaan ini bukan yang pertama kalinya muncul. Di samping itu, juga perlu dipertegas, bahwa adalah tidak benar adanya isu yang sempat berkembang, bahwasanya nama penyelenggara telekomunikasi yang akan menjadi calon-calon pemenang tender USO sudah berada "di kantong" Panitia Lelang dan pimpinan BTIP. Ditjen Postel sama sekali tidak ingin memberi peluang kecil sekalipun bagi suatu tindakan tertentu yang melanggar hukum, karena selain menimbulkan citra buruk bagi Ditjen Postel pada khususnya dan Departemen Kominfo pada umumnya, juga akan berpotensi mencederai pelaksanaan USO itu sendiri.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766