-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pengumuman Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
Siaran Pers No. 3/PIH/KOMINFO/11/2008
(Padang, 12 November 2008). Setelah cukup lama mengalami penundaan (sebagaimana tersebut pada Siaran Pers Ditjen Postel No. 104/DJPT.1/KOMINFO/9/2008 tertanggal 7 September 2008), mulai hari ini tanggal 12 s/d. 17 November 2008 (dengan mengambil dokumen pendaftaran berdasarkan persyaratan yang dipenuhi di kantor Ditjen Postel pada jam 10.00 - 14.00 WIB), Tim Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh dari Departemen Kominfo c.q. Ditjen Postel membuka peluang usaha penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh yaitu melalui pendaftaran bagi beberapa penyelenggara telekomunikasi untuk mengikuti seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh. Pengumuman dari Tim Seleksi ini adalah mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 3/KEP/M.KOMINFO/1/2008 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional Dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel. Persyaratan umum dari seleksi adalah sebagai berikut:
- Peserta Seleksi adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dan telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas (FWA) dengan wilayah layanan nasional dan telah mempunyai basis pelanggan (customer base).
- Peserta Seleksi tidak berafiliasi dengan penyelenggara yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh eksisting.
Selain persyaratan umum, terdapat pula persyaratan khusus, yaitu bahwasanya peserta seleksi saat pendaftaran dan pengambilan dokumen seleksi agar menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
- Menyerahkan Surat Permohonan bermaterai cukup untuk mengikuti seleksi yang ditandatangani oleh Direktur Utama, atau Direktur sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan dan atau akta perubahannya;
- Surat Kuasa bermeterai cukup dari Direktur Utama atau Direktur sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan dan atau akta perubahannya jika pengambil Dokumen Seleksi adalah wakil yang ditunjuk;
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dalam keadaan pailit;
- Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa perusahaan telah beroperasi di beberapa wilayah layanan serta mempunyai kapasitas jaringan dan jumlah pelanggan (customer based) eksisting sampai dengan tanggal 30 Juni 2008;
- Surat pernyataan bermaterai cukup bahwa perusahaan tidak berafiliasi dengan penyelenggara yang memiliki Izin SLJJ.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766