-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Unit Pelaksana Teknik
Laporan dari Kantor UPT Ditjen Postel Pontianak
- Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan kasus hukum dibidang telekomunikasi yang diduga keras sebagai suatu tindak pidana perlu dilakukan gelar perkara sebelum dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan adanya kepastian dalam diri penyidik untuk menetapkan saksi, tersangka ataupun pasal-pasal pelanggaran yang dikenakan. Demikian disampaikan Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Pontianak, Siti Hapsah Roy dalam acara Gelar Perkara penanganan kasus pelanggaran hukum dibidang telekomunikasi yang diselenggarakan pada tanggal 11 April 2006 di kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Pontianak.
- Lebih jauh Siti Hapsah Roy menjelaskan, acara gelar perkara merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan penyidikan terhadap penangan kasus yang diduga sebagai tindak pidana dibidang telekomunikasi yang dilakukan oleh pihak Ayani Mega Mall Pontianak dan Gajah Mada Mall Pontianak (PT. Putra Daerah Kalimantan Barat). Kedua badan hukum itu telah menggunakan alat telekomunikasi radio berupa Handy Talky (HT) tanpa dilengkapi izin yang syah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sehingga pada waktu dilakukan penertiban oleh Tim Penertiban Loka Monspekfrekrad dan Orsat Pontianak yang berlangsung pada tanggal 13 s/d 16 Desember 2005 pada kedua lokasi tersebut tertangkap tangan telah menggunakan alat telekomunikasi radio untuk sarana berhubungan diantara para petugas keamanan tanpa dilengkapi izin yang syah.
Ka.Loka Monspekfrekrad dan Orsat Pontianak Siti Hapsah Roy didampingi pejabat Setditjen Postel Ibrahim Jamal, SH, MH dan Rudi Hendarwin, SH sedang memberikan penjelasan pada acara gelar perkara di UPT Postel Pontianak.
- Oleh PPNS Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Pontianak selanjutnya ditindaklanjuti dengan tahapan penyidikan sesuai aturan yang berlaku. Dari hasil kajian hukum kedua badan hukum tersebut patut diduga keras melakukan tindak pidana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) Jo pasal 47 dan pasal 33 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Sementara itu, dari penjelasan saksi ahli Ditjen Postel Rudi Hendarwin, SH berkenaan dengan penanganan penyidikan kasus Ayani Mega Mall Pontianak dan Gajah Mada Mall Pontianak menjelaskan bahwa dalam penentuan dan penetapan terhadap tersangka perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan kesalahan. Disamping itu, nama dari badan hukum harus sesuai dengan yang tertera dalam akta pendirian. Dipihak lain, Ibrahim Jamal, SH, MH yang juga sebagai saksi ahli mengatakan, pentingnya pengenaan pasal yang dipersangkakan dengan tepat. Dalam kedua kasus tersebut, tidak hanya pasal 11 ayat (1) Jo pasal 47 dan pasal 33 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) tapi juga bisa ditambahkan pasal 32 Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Acara gelar perkara secara umum berjalan lancar dan banyak masukan dan pertimbangan yang disampaikan dari peserta kepada PPNS yang menangani kedua kasus tersebut yaitu Drs. Ridwan Silawane dan Muiyo, S.Sos. Selain dihadiri pejabat dari Ditjen Postel hadir dalam kesempatan itu, Tukimin mewakili Korwas PPNS Polda Kalbar, Kasi Postel Dishubtel Kalbar Djunaidi SH, Mungki dari Kejari Pontianak, Ketua Orari Kalbar Heri Haryyono, Ketua Rapi Wilayah Kalbar Hasanudin dan beberapa pegawai Loka Monspekfrekrad dan Orsat Pontianak. Forum peserta gelar perkara secara umum menghendaki agar proses gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat ditindak lanjuti penyidikanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai salah satu upaya penegakan hukum.
(Dilaporkan oleh Mujiyo, Loka Monspekfrekrad dan Orsat Pontianak)