-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Operasi Gabungan Penertiban Frekuensi Radio Dalam Rangka Penanganan Gangguan Radio Penerbangan (Airband) di Wilayah Cirebon-Indramayu
Balai monitor kelas II Bandung beserta unsur Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (LPPNPI) atau Airnav, unsur Otoritas bandara (Otban) wilayah I dan Polda Jabar sejak hari kamis hingga minggu sore tanggal 25-28 Pebruari 2016 melakukan operasi gabungan penertiban penggunaan frekuensi radio yang berpotensi menyebabkan gangguan pada komunikasi radio penerbangan (Airband) di pesawat maupun menara kontrol di bandara Soekarno Hatta –Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon terhadap laporan gangguan Airband dan surat General Manager JATSC perihal sweeping bersama gangguan frekuensi.
Kronologis Operasi gabungan tersebut diawali dengan diterimanya laporan dari pihak Airnav atas gangguan radio penerbangan melalui grup komunikasi online antara Direktorat Pengendalian SDPPI, Balmon, Otban dan Airnav pertanggal 19 Pebruari 2016 pukul 20.00 wib perihal gangguan frekuensi 120,9 dan 125,2 MHz pada koordinat lokasi seputar Indramayu dan Cirebon yang segera ditindaklanjuti pihak Balmon Bandung dengan melaksanakan deteksi dan identifikasi gangguan dilokasi pada tanggal 21-22 Pebruari 2016 sambil menunggu laporan resmi dari pihak Airnav. Kemudian hasil deteksi lapangan ditindaklanjuti Tim operasi gabungan Penertiban gangguan Airband dengan melaksanakan upaya penertiban kepada pihak-pihak pengguna frekuensi radio yang melanggar ketentuan teknis maupun administratif yang diduga pancaran radionya berpotensi mengganggu. Operasi penertiban ini efektif dilaksanakan pada malam hari hingga tengah malam mengingat stasiun radio yang menjadi target operasi banyak melakukan aktifitasnya pada sore hingga tengah malam.
Hasil monitor sebelumnya oleh petugas fungsional pengendali frekuensi radio (PFPFR) Balmon Bandung teridentifikasi ada lebih dari 70 stasiun radio illegal ataupun yang memancar tidak sesuai peruntukannya diwilayah pantura Indramayu – Cirebon. Karena keterbatasan waktu pelaksanaan penertiban maka perangkat pemancar radio siaran komunitas yang dapat ditertibkan operasi tangkap tangan (OTT) adalah 24 perangkat sebagai barang bukti dengan rincian 7 perangkat di sita, 2 di segel ditempat dan 15 di BAP di TKP, keseluruhan pengguna yang ditertibkan diperiksa dan membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak lagi menggunakan frekuensi radio tanpa izin. Kegiatan penertiban ditutup pukul 18.00 minggu 28 pebruari 2016 dengan hasil akhir gangguan radio penerbangan pada frekuensi 120,9 dan 125,2 MHz dinyatakan Clear atau selesai.
(sumber: Direktorat Pengendalian SDPPI)