-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Para Penyelenggara Telekomunikasi Kartu Prabayar Diminta Untuk Mempercepat Proses Verifikasi dan Validasi Registrasi Prabayar
Siaran Pers No. 111/DJPT.1/KOMINFO/7/2007
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 25 Juli 2007 di Ditjen Postel telah memimpin rapat yang dihadiri oleh hampir seluruh penyelenggara telekomunikasi prabayar. Rapat ini khusus membahas tentang evaluasi terhadap tingkat pencapaian proses validasi registrasi kartu prabayar yang telah dilakukan oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi seluler sejak berakhirnya program registrasi prabayar pada tanggal 27 September 2007. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 28 Oktober 2005 Menteri Kominfo telah mensahkanPeraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sesuai dengan ketentuan tersebut, sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Menkominfo tersebut hingga 28 April 2006 berlangsung program registrasi kartu prabayar. Namun demikian, karena terkendala teknis, program registrasi tersebut baru mulai benar-benar efektif sejak tanggal 15 Desember 2005. Dan kemudian karena atas dasar berbagai pertimbangan (baik untuk kepentingan pelanggan, penyelenggara, distributor kartu prabayar, outlet, dan juga kepentingan pemerintah), maka registrasi kartu prabayar tersebut diperpanjang berakhirnya hingga tanggal 27 september 2007.
Dengan selesainya program registrasi tersebut, bukan berarti selesai sudah tugas para penyelenggara telekomunikasi seluler, yaitu untuk tetap melanjutkan proses verifikasi dan validasi, karena Peraturan Menteri Kominfo tersebut mensiratkan hal tersebut secara jelas, sebagaimana disebut pada Pasal 2 (Pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi seteleh memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara telekomunikasi), Pasal 4 Ayat (5) (Penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar setelah identitas pelanggan jasa telekomunikasi prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan benar dan lengkap); dan Pasal 4 Ayat (6) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang terbukti atau diketahui menggunakan data sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam bentuk identitas palsu atau tidak benar atau identitas milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan). Dengan kata lain, masih ada "pekerjaan rumah" berikut yang belum terselesaikan dengan tuntas. Seandainya tugas tersebut belum selesai secara komprehensif, maka diperkirakan akan tetap banyak pelanggaran, penipuan dan tindak kriminalitas lainnya yang menggunakan fasilitas layanan seluler baik dalam bentuk panggilan telefon langsung ataupun pengiriman SMS tertentu. Atas dasar kondisi tersebut itulah Ditjen Postel terus melakukan pemantauan terhadap proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi, dan data terakhir yang masuk hingga tanggal 25 Juli 2007 adalah sebagai berikut:
NO. | NAMA PERUSAHAAN | JUMLAH PELANGGAN | TERESGISTRASI | PROSENTASE REGISTRASI | BELUM TEREGITRASI | TERVALIDASI | KETERANGAN |
1. | PT Telkomsel | 41.001.000 | 41.001.000 | 100,00% |
| Data yang terverifikasi dan tervalidasi terus berkembang, namun angka pasti belum diketahui. | 37% pelanggan prabayar terregistrasi tidak lengkap, data diterima sebelum rapat |
2. | PT Indosat | 19.636.990 | 17.862.748 | 90,96% | 1.774.242 | 642.989 (3,27%) | |
3. | PT Exelcomindo Pratama | 9.743.245 | 9.743.245 | 100.00% |
| 912,040 | |
4. | PT Mobile-8 | 2.175.731 | 2.175.731 | 100,00% |
| 42.579 | Proses validasi masih berlangsung secara bertahap. |
5. | PT Telkom | 4.251.642 | 4.209.125 | 99,00% | 42.517 | 89,00% | Validasi dilakukan secara sampling sebanyak 1% dari total Pelanggan Flexi per DATEL. |
6. | PT Bakrie Telecom | 1.997.127 | 1.945.516 | 97,42% |
|
| |
7. | PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia | 198.000 | 172.904 | 87,33% | 25.096 | 138.323 (69,86%) | Pelanggan tervalidasi adalah pelanggan yang sudah menginputkan data dan diterima di sistem STI |
8. | PT Natrindo Telefon Seluler | 9.590 | 9.590 | 100,00% |
|
| |
9. | PT Huchinson CP Telecommunication | 1.057.338 | 889.718 | 84,15% | 167.620 | 889.718 (84,15%) | |
10. | PT Indoprima |
|
|
|
|
| September 2007 baru akan mulai launching secara komersial. |
Total | 80.070.663 | 78.009.577 | 97,43% | 2.061.086 | 2.625.649 (3,28%) |
Ditjen Postel memang memahami sepenuhnya, bahwa proses verifikasi dan validasi ini menuntut suatu penyelesaian yang sistematis dan memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Pada satu sisi, seluruh penyelenggara telekomunikasi tidak dapat mendatangi atau menelfon setiap pengguna kartunya satu per satu, yaitu selain karena memakan biaya yang cukup tinggi, juga dihadapkan pada keabsahan data identitas yang dikirimkan oleh sebagian penggunanya. Apalagi ketentuan yang mengatur batas akhir vasa verifikasi dan validasi tidak ada, ini berbeda dengan batas akhir registrasi. Namun pada sisi lain, adalah juga sangat naïf seandainya proses verifikasi dan validasi hanya dilakukan secara random dengan jumlah yang tidak signifikan, sehingga sampai kapanpun program verifikasi dan validasi ini tidak akan dapat diselesaikan. Berdasarkan kondisi tersebut, pada tanggal 24 April s/d. 10 Juli 2007, Ditjen Postel telah melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan (khususnya di wilayah Jakarta) dengan memberikan identitas palsu dan data yang asal-asalan, yaitu contoh datanya sebagai berikut: No. KTP: 1234567890; Nama: aaaaa; Tempat Lahir: bbbbb; Tanggal lahir: 11223333 atau 11/22/3333; Alamat: abcde; Kota : aaaa; Kodepos: 11111. Dalam kenyataannya, sebagian besar penyelenggara telekomunikasi prabayar dapat menerima identitas palsu dan asal-asalan tersebut, sementara sebagian kecil tertentu melakukan filterisasi yang lebih baik seperti misalnya format tanggal lahir yang benar. Sebagai akibatnya, Ditjen Postel pada tanggal 2 Juli 2007 telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi seluler No. 1416/DJPT.3/Kominfo/VII/2007perihal validasi kartu prabayar. Esensi surat tersebut meminta kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi prabayar untuk melaporkan skema validasi yang telah dilakukan terhadap pelanggan prabayar, segera menonaktifkan nomor-nomor prabayar yang ditemukenali memberikan data palsu dan asal-asalan, dan menyampaikan laporan perkembangan registrasi prabayar per 3 bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya sesuai kesepakatan rapat tanggal 11 April 2007.
Para penyelenggara telekomunikasi seluler tersebut dalam surat balasannya dan juga dibahas dalam rapat tanggal 25 Juli 2007 ini sebagai berikut:
- PT Telkomsel telah melakukan proses registrasi secara lengkap, dan kini sedang pada proses verifikasi untuk selanjutnya menuju proses validasi. Proses verifikasi ini dilakukan dengan berbagai cara, baik outbond call, melalui layanan di counter maupun intensifikasi di kelompok komunitas-komunitasnya untuk memastikan akurasi dan keabsahan data dari pengguna.
- PT. Bakrie Telecom telah melakukan validasi secara sederhana dengan cara mencocokkan tanggal lahir pengguna dengan nomor kartu identitas (KTP/SIM). Namun belum dapat menyatakan dengan pasti bahwa telah menemukenali nomor-nomor prabayar yang memberikan data palsu dan asal-asalan. Hanya saja masih terdapat pelanggan prabayar yang belum terregistrasi.
- PT. Indosat telah melakukan screaning otomatis dengan melakukan penggantian default SIM Card untuk pengiriman nama dari Alpha Numerik menjadi Alphabet. Adapun verifikasi dan validasi alamat dilakukan untuk pelanggan yang melakukan registrasi melalui walk-in customer service dan secara acak dilakukan sampling dan bila ditemukenali registrasi yang tidak benar dilakukan outbondcall kepada pelanggan. Hanya saja pengecekan data masih dalam level verifikasi data belum kearah validasi data. Di samping itu masih terdapat pelanggan prabayar yang belum terregistrasi
- PT. HCPT mengakui masih terdapat pelanggan prabayar yang belum terregistrasi
- PT. STI mengakui masih terdapat pelanggan prabayar yang belum terregistrasi
- PT. Excelcomindo Pratama telah m elakukan konfirmasi data-data pemenang dari semua program-program pemasaran XL , sedangkan r andom check (dilakukan oleh customer service) melalui outbound call . Adapun p rogram registrasi langsung kepada konsumen melalui: pendaftaran club Vibe , join promo dengan pihak-pihak lain seperti: majalah-majalah, registrasi fans club atau keanggotaan komunitas tertentu, radio, bank, dan lain-lain. Juga disebutkan, bahwa k epada pelanggan yang memberikan data-data palsu, XL akan mematikan nomor pelanggan tersebut. Contohnya pada program Kejutan 28, Hargaku, Jodoh Jempolan. Namun demikian, seluruh pelanggan prabayar telah terregistrasi.
- PT. Mobile-8 melaporkan, bahwa seluruh pelanggan prabayar telah terregistrasi.
- PT. Telkom mengakui masih terdapat pelanggan prabayar yang belum terregistrasi. Hanya saja sistematika validasi yang dilakukannya terhadap FlexiTrendy pada dasarnya seperti penyelenggara lainnya yaitu diawali dengan pengakomodasian terhadap data pelanggan yang masukl, yang kemudian secara broadcast dilakukan verifikasi untuk mengetahui tingkat kelengkapan dan akurasi datanya, khususnya terhadap sebagian pelanggannya di 27 kota di seluruh Indonesia.
- PT. NTS menginformasikan, bahwa seluruh pelanggan prabayar telah terregistrasi.
Beberapa hal penting yang terungkap dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut:
- Ditjen Postel masih belum puas terhadap perkembangan verifikasi dan validasi registrasi prabayar secara keseluruhan, karena meski ada penyelenggara telekomunikasi yang cukup efektif dalam melakukan bloking (mematikan nomer yang diragukan keabsahan identitasnya) hingga rata-rata sebanyak 500.000 nomer per bulan sejak akhir September 2006, namun ada juga yang hanya tetap mengandalkan outbond call secara random, yang sudah barang tentu sangat lambat tingkat kemajuannya.
- Hampir sebagian besar penyelenggara mengkaitkan kelambanan verifikasi dan validasi dengan tidak ada atau belum jelasnya realisasi Single Identity Number (SIN). Namun demikian, Ditjen Postel menganggap belum adanya SIN tidak boleh dijadikan alasan sulitnya verifikasi dan validasi, karena kesemuanya itu sangat tergantung dari keseriusan dan kerja keras para penyelenggara telekomunikasi dalam memprioritaskan validasi.
- Kondisi yang cenderung masih lambatnya verifikasi dan validasi ini dikhawatirkan akan mengurangi kepercayaan publik terhadap tujuan utama registrasi prabayar yang sesungguhnya sudah berakhir masa toleransinya dengan tingkat pencapaian yang cukup tinggi pada tanggal 27 September 2006. Cepat atau lambatnya proses verifikasi dan validasi dari tiap penyelenggara ini akan berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap citra keseriusan tiap penyelenggara, dan semakin lambat verifikasi dan validasi serta semakin marak tindak kriminal yang terjadi pada suatu layanan tertentu, maka semakin negatif dampaknya terhadap penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan.
- Ditjen Postel akan terus memantau perkembangan verifikasi dan validasi ini secara lebih intensif.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766