-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pembangunan Kabel Laut Yang Menghubungkan Surabaya Dengan Hong Kong
Siaran Pers No. 87/PIH/KOMINFO/3/2009
(Surabaya, 28 Maret 2009). Kompleksitas SKKL di sekitar kawasan Asia Timur nampaknya tidak lama lagi akan teratasi, mengingat Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 28 Maret 2009 di Surabaya telah menyaksikan acara penanda-tanganan dokumen kontrak pembangunan SKKL (Sambungan Komunikasi Kabel Laut) yang menurut rencana akan menghubungkan Surabaya dengan Hong Kong. Turut pula mendampingi Menteri Kominfo adalah Dahlan Ihsan (CEO Jawa Group selaku Presiden Komisaris Fangbian Iskan Corporindo), Ferry Adam Har (Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong) dan Horoshi Sato (Presiden Direktur NEC Indonesia) yang bersama-sama menyaksikan penanda-tanganan kontrak pembangunan senilai US$ 200 juta dan diperkirakan akan dapat diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun, yang penanda-tanganannya dilakukan oleh Nakajima (mewakili NEC Jepang), Linggar Muyono (mewakili FBI/Fangbian Iskan Corporindo) dan Hady Harianto (mewakili TPI/Telemedia Pacific Inc Hong Kong).
Seandainya realisasi fisik pembangunan SKKL ini nantinya mulai dilakukan oleh perusahaan bersama yang memperoleh izin prinsip (izin prinsip diberikan kepada PTFangbian Iskan Corporindo /FIC) dari Ditjen Postel pada tanggal 12 September 2008 tersebut, maka keberadaan perusahaan tersebut akan melengkapi keberadaan sekitar 9 penyelenggara telekomunikasi yang telah memperoleh izin jaringan tetap tertutup dari Ditjen Postel untuk pembangunan jaringan fiber optik yang menghubungkan internal Indonesia dan dengan negara-negara di sekitarnya. Sesuai dengan izin prinsip yang telah diperoleh, maka perusahaan ini terlebih dahulu di tahun pertama diwajibkan untuk memenuhi komitmen pembangunan jaringan fiber optic di area inner city dari Surabaya dan sekitarnya serta pembangunan backhaul hingga Gresik, sedangkan pembangunan SKKL ini sesungguhnya baru wajib direalisasikan pada tahun ketiga. Tetapi pada kenyataan, awal pembangunan SKKL ini mengalami percepatan yang sangat signifikan tanpa harus menunggu pada tahun ketiga. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian pembangunan ini akan melengkapi ASEAN - China Super Corridor yang menurut rencana akan direalisasikan pada tahun 2012.
Menteri Kominfo dalam sambutannya menyambut gembira dan sangat menghargai rencana konkret pembangunan SKKL ini. Hal ini, menurut Menteri Kominfo, selain sama sekali tidak membebani anggaran APBN, justru terjadi pada saat krisis keuangan global masih melanda dunia. Lebih lanjut dikatakan oleh Menteri Kominfo, bahwa sama sekali tidak ada pertimbangan khusus yang melatar-belakangi dipilihnya Surabaya sebagai salah satu titik koneksi, karena SKKL ini juga menghubungkan Jakarta. Sehingga seandainya ada investor lain yang berminat menghubungkan kota lain di Indonesia dengan kota lain di luar negeri adalah sangat dimungkinkan. Dengan demikian tidak ada pertimbangan politis, sosial dan primordial sekalipun dalam pemilihan Surabaya ini dan hal ini perlu diketahui secara proporsional. Bagaimanapun juga proses untuk memperoleh izin SKKL ini didasarkan pada proses evaluasi, sehingga pihak investor manapun berhak mengajukan permohonan sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan wajib memenuhi kewajibannya seperti yang disebutkan pada dokumen izin yang diperolehnuya.
Menurut Menteri Kominfo, seandainya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia semakin baik dan memadai, maka hal tersebut adalah sesuai dengan pemenuhan salah satu prinsip pengembangan ICT, yaitu availability. Pemenuhan lain yang juga harus dilakukan adalah affordability, sebagaimana pada tahun 2008 telah ditandai dengan turunnya tarif telekomunikasi secara signifikan dan diakui secara internasional serta kemudian disusul dengan penurunan tarif internet. Pemenuhan ketiga adalah esensi quality, yang dasar peraturannya juga sudah diterapkan sejak tahun 2008 dan tentunya menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh kualitas layanan yang lebih baik. Pemenuhan keempat adalah faktor keamanan jaringan. Keempat esensi yang wajib terpenuhi tersebut, oleh Menteri Kominfo, disebutkannya sebagai basis bagi ketersediaan beragam costumized services yang berguna bagi kebutuhan transaksi dan didukung oleh kolaborasi yang inovatif guna menuju kondisional transformasi yang diharapkan. Kondisi tersebut dilingkupi oleh berbagai faktor internal dan eksternal sosial, budaya, politik dan ekonomi yang ada akan menempatkan suatu format pembangunan ICT yang sangat berguna bagi masyarakat.
Hal lain yang juga mendasari sikap apresiasi pemerintah terhadap pembangunan SKKLyang pertama kali langsung menghubungkan Indonesia dengan Hong Kong ini adalah juga tidak lepas dari upaya Pemerintah Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada backbone telekomunikasi internasional yang eksisting. Pengalaman terjadinya gemba bumi di selatan Taiwan pada bulan Desember 2006 memberi pengalaman yang sangat berharga bagi Indonesia untuk secepat mungkin mencari alternatif lain jika hal serupa terjadi mengingat kawasan di sekitar Indonesia sangat fragile dari kemungkinan terjadinya bencana alam. Seperti diketahui, sejak terjadinya gempa bumi 7.1 skala richter di dekat Taiwan pada akhir bulan Desember 2006, Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya sempat terimbas dampaknya akibat terputusnya backbone serat optik yang melewati negeri itu. Gangguan itu mencakup sistem komunikasi kabel laut (SKKL) Southeast Asia_Middle East-Western Europa (SMW3) dan Asia Pasifik Cable Network (APCN). Kabel SMW3 yang terputus itu terjadi dekat stasiun kabel Fengshan (Fengshan Cable Station) dan kabel APCN dekat stasiun kabel Toucheng (Toucheng Cable Station). Gempa bumi tersebut tidak hanya berakibat pada terganggunya komunikasi suara, tetapi juga komunikasi data khususnya internet serta pada transaksi pasar finansial, seperti terganggunya keterhubungan jalur trafik Internet via Singapore Telecom Internet Exchange (STIX) yang menghubungkan Indonesia-Singapura-Hong Kong hingga Jepang, Korea dan Taiwan yang menuju Amerika Serikat.
Pasca musibah Taiwan tersebut telah mendorong Pemerintah Indonesia untuk mem-back up kontinuitas layanan telekomunikasi melalui satelit yang sesungguhnya selama ini juga sudah dimanfaatkan secara luas, dan mencari alternatif sambungan backbone internasional lainnya yang bisa langsung tergubung ke Tier 1 dan juga seperti pembukaan keterhubungan antara Indonesia dengan Australia yang sedang dibangun saat ini. Bukti konkret Pemerintah Indonesia ini telah dipersyaratkan kepada pemenang lelang SLI, yang di antaranya dalam kurun waktu 5 tahun wajib melalukan penyediaan koneksi ke jaringan backbone internet Tier-1 (IP Backbone) pada 5 tahun pertama: Batam-Singapura dengan jarak 40 Km dengan tingkat keterhubungan ke Tier-1 Level, Singapura-Amerika Serikat dengan jarak 17480 Km dengan tingkat keterhubungan ke Tier-1 Level 2, Singapura-Hongkong dengan jarak 3180 Km dengan tingkat keterhubungan ke Tier-1 Level 2, dan Hongkong-Amerika Serikat dengan jarak 15500 Km dengan tingkat keterhubungan ke Tier-1 Level 3. Oleh karenanya, adalah sangat sajar dan tidak berlebihan esensi yang disampaikan Menteri Kominfo pada acara di Surabaya tanggal 28 Maret 2009 ini yaitu membuka peluang kepada investor manapun untuk lebih mengembangkan SKKL, sebagaimana juga pernah disampaikan kepada Menteri Lee Youn-Ho dari Korea Selatan ketika bertemu di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2009 dimana Pemerintah Indonesia juga menawarkan Pemerintah Korea Selatan untuk mempertimbangkan pembukaan backbone internasional langsung dari Korea Selatan ke Indonesia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut, penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh: penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; penyelenggara jaringan tetap tertutup; dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP). Penyelenggara telekomunikasi tersebut wajib membangun stasiun kabel dan atau menyewa dari penyelenggara telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel. Penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan setelah mendapatkan hak labuh ( landing right) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel. Hak labuh ( landing right ) untuk penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional melekat pada izin penyelenggaraannya. Hak labuh ( landing right ) untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP) dapat diberikan setelah mempertimbangkan efisiensi sarana transmisi telekomunikasi internasional secara nasional.
Penyelenggara telekomunikasi asing yang ingin menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi tersebut di atas. Kerjasama tersebut hanya dapat dilakukan apabila kapasitas sarana transmisi yang diaktifkan dan atau disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi asing sama dengan kapasitas sarana transmisi yang diaktifkan dan atau disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi. Hanya saja, dalam hal penyelenggara telekomunikasi tersebut merupakan anak perusahaan dari penyelenggara telekomunikasi asing, penyelenggara telekomunikasi dimaksud dapat menerima transfer kapasitas sarana transmisi telekomunikasi internasional SKKL dari perusahaan induknya di luar negeri dengan ketentuan bahwa penyelenggara telekomunikasi dimaksud dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan induknya. Sedangkan interkoneksi antara sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan jaringan domestik dilakukan di Pusat Operasi Jaringan (Network Operation Centre / NOC) penyelenggara telekomunikasi pemilik stasiun kabel. Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, sampai saat ini terdapat beberapa permohonan landing right yang bertujuan untuk membangun dan mengoperasikan jaringan Fiber Optic (FO) di bawah laut sebagai sarana transmisi telekomunikasi internasional yang menghubungkan Indonesia ke internasional melalui SKKL. Indonesia masih sangat terbatas atau kekurangan keterhubungan ke luar negeri baik dari sisi jalur (rute) maupun kapasitas yang tersedia, sehingga inisiatif pihak swasta yang bermaksud membangun SKKL merupakan suatu inisiatif yang perlu dipertimbangkan dan didukung.
Pada prinsipnya, SKKL berfungsi sebagai jaringan transmisi yang menyambungkan antarkanal. Transmisi ini bisa berupa data, suara, dan gambar sehingga kita bisa menelepon melalui teknologi GSM, mengakses internet, melihat tayangan TV, dan melakukan video conference. Setidaknya tiga provider besar seperti PT Telkom, PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratama telah memiliki SKKL ini. Penggunaan SKKL berawal dari makin besar tuntutan masyarakat berkaitan dengan pengiriman data, suara, dan gambar. Dengan SKKL, kapasitas transmisi yang dimiliki juga semakin besar. SKKL pertama kali digunakan oleh suatu penyelenggara telekomunikasi di Indonesia pada tahun 1985 dengan sistem manual. Sebelumnya sebagian besar provider hanya menggunakan sistem kabel darat dan tembakan satelit saja maupun sistem radio. Hanya saja, kedua sistem ini memiliki kelemahan, yakni kabel darat tidak bisa menjangkau ke pulau ataupun negara lain, sedangkan dengan satelit, kualitas yang dihasilkan tidak terlalu bagus karena sangat tergantung pada kondisi cuaca. SKKL dibangun dengan mengubur kabel di dasar laut dengan bantuan kapal. Meski sudah dikubur di dasar laut, bukan berarti kabel laut aman. Aktivitas kapal yang meletakkan jangkarnya sembarangan, kegiatan nelayan, serta penambangan pasir bisa mengakibatkan kabel putus. Jika sudah putus, pihak operator harus menyewa jasa kapal penyedia operator servis kabel laut untuk memperbaikinya, sebagaimana yang diupayakan ketika terjadi gempi bumi di sekitar laut selatan Taiwan pada akhir bulan Desember 2006. Kapal tersebut akan dengan mudah menemukan posisi kabel putus karena saat penguburan kabel sudah termonitor oleh sistem koordinat.
Beberapa waku terakhir ini, telah terdapat sejumlah perusahaan yang telah mengajukan minatnya untuk mengajukan permohonan dalam rangka pembangunan SKKL, sehingga menambah jumlah penyelenggara telekomunikasi yang sudah membangun dan menyediakan SKKL, dengan gambaran profil pemohon sebagai berikut:
- Pada umumnya jalur yang diminati adalah Jakarta - Singapore, namun ada pula yang berminat untuk Batam - Singapore, Jakarta - Dampier (Australia), dan Riau - Johor (Malaysia). Namun ada juga yang berminat untuk jalur domestik Jakarta - Batam, Jakarta - Pontianak, dan Batam - Pontianak.
- Ada sebagian yang sudah cukup lama memiliki izin jaringan tetap, NAP, ISP dan ada pula yang sama sekali belum memiliki izin telekomunikasi.
- Ada yang sudah memiliki jaringan fiber optic bawah laut global dan cable landing stations (CLS) di Singapore, namun masih mencari partner strategis di Indonesia yang dapat bekerjasama untuk meneruskan ke jaringan global yang dimilikinya dari Indonesia.
Dalam pemberian izin jaringan tetap tertutup ini izinnya bersifat terbuka (tidak ada pembatasan) dan prosesnya melalui mekanisme evaluasi (bukan seleksi). Nantinya penyelenggara jaringan tetap tertutup untuk SKKL Internasional tidak hanya berkewajiban menggelar backbone internasional, tetapi juga diwajibkan menggelar backhaul (innercity) minimal dari landing point ke NOC (Network Operation Centre) milik penyelenggara jaringan tersebut dan di beberapa ibukota provinsi.
--------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).