-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penetapan PP No. 76 Tahun 2010 Serta Peraturan Menteri Kominfo No. 23 / PER / M.KOMINFO / 12 / 2010 dan No. 24 / PER / M.KOMINFO/ 12 / 2010
Siaran Pers No. 9/PIH/KOMINFO/1/2011
(Jakarta, 19 Januari 2011). Sebagai tindak lanjut dipublikasikannya Siaran Pers No. 200/PIH/KOMINFO/10/2009 pada tanggal 18 Oktober 2009 tentang Konsultasi Publik "White Paper" Penerapan Biaya Hak Penggunaan Berdasarkan Lebar Pita (BHP Pita) Pada Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan Fixed Wireless Access (FWA) Sebagai Pengganti Tarif BHP Yang Berbasis ISR, pada perkembangan berikutnya telah didapatkan sejumlah masukan atas konsultasi publik dimaksud, terutama dari para penyelenggara telekomunikasi yang telah beroperasi di rentang pita frekuensi yang menjadi objek dalam konsep pengaturan di konsultasi publik ini. Dalam Siaran Pers tersebut, dikonsultasi publikkan sebuah white paper yang di dalamnya terkandung konsep penerapan BHP Pita pada penyelenggara seluler dan FWA di pita 800 MHz, 900 MHz, serta 1800 MHz. Sebagai hasil dari konsultasi publik, materinya kemudian diformulasikan dan difinalisasi untuk koordinasi lintas-institusi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta Sekretariat Negara.
Akhirnya pada tanggal 13 Desember 2010, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan PP 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika. Adapun beberapa butir penting yang patut menjadi perhatian dari PP 76 Tahun 2010 tersebut antara lain sebagai berikut:
- Latar belakang ditetapkannya PP No. 76 Tahun 2010 adalah untuk mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi radio dan mendorong percepatan dan pemerataan layanan telekomunikasi.
- Istilah " Biaya Hak Penggunaan Berdasarkan Lebar Pita (BHP Pita)" yang digunakan dalam dokumen white paper dituliskan dalam PP 76/2010 sebagai " Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio ". Istilah dalam PP 76/2010 ini dapat disingkat menjadi BHP IPSFR.
- BHP IPSFR dapat ditetapkan melalui 2 mekanisme, yaitu: mekanisme seleksi dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat; dan ekanisme penghitungan dengan menggunakan formula.
- Formula yang digunakan untuk menghitung besaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud pada di atas adalah sebagai berikut: BHP IPSFR = NxKxIxCxB, dimana: N = Faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio, yaitu dengan menggunakan perbandingan dari nilai Indeks Harga Konsumen (IHK) yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. Nilai IHK yang digunakan adalah perbandingan antara nilai IHK pada bulan ditetapkannya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode 1 tahun sebelumnya dengan nilai IHK pada bulan ditetapkannya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode 2 tahun sebelumnya. Dalam hal terdapat kebijakan perubahan target penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, nilai N dapat disesuaikan; K = Faktor penyesuaian pada tiap pita frekuensi radio yang dihitung dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio dimaksud, yaitu berdasarkan jenis layanan dan manfaat yang diperoleh; I = Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio sesuai dengan karakteristik propagasi frekuensi radio (Rupiah/MHz). Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio ini menunjukkan nilai kelangkaan dari spektrum frekuensi radio, dimana semakin rendah pita frekuensi radio maka nilai Rupiah/MHz nya akan semakin tinggi dibandingkan dengan pita frekuensi radio yang lebih tinggi karena pita frekuensi radio yang lebih rendah memiliki karakteristik propagasi yang lebih baik; C = Konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi penduduk dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan izin pita spektrum frekuensi radio yang dialokasikan. Satuan C adalah kilopopulasi (per-1000 dalam populasi). Data jumlah populasi yang digunakan adalah data jumlah populasi 1 tahun sebelumnya. Contohnya, untuk perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahun 2010, maka data jumlah populasi yang digunakan adalah data tahun 2009. ; B = Besarnya lebar pita frekuensi radio yang dialokasikan sesuai Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan, termasuk memperhitungkan lebar pita yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain (guardband). Satuan B adalah MHz.
- Penerapan BHP IPSFR yang dihitung dengan menggunakan formula tersebut di atas hanya dikenakan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas/Fixed Wireless Access (FWA) di pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz.
- Oleh karena saat ini penyelenggara seluler dan penyelenggara FWA sebagaimana dimaksud butir di atas masih dikenakan ketentuan BHP ISR dan untuk menyesuaikan besaran pembayaran BHP-nya menuju besaran BHP IPSFR sesuai perhitungan formula di atas, maka dalam menerapkan BHP IPSFR dimaksud ditentukan masa transisi selama 5 tahun.
- Pada masa transisi, besaran BHP IPSFR diatur secara bertahap sesuai skema yang ditetapkan oleh Pemerintah. Skema masa transisi tersebut ditetapkan dengan pertimbangan keseimbangan bagi semua penyelenggara baik yang mengalami penurunan BHP frekuensi maupun yang mengalami kenaikan BHP frekuensi. Khusus pada masa transisi tahun pertama, kewajiban pembayaran BHP IPSFR memperhitungkan besaran BHP ISR masing-masing penyelenggara seluler dan penyelenggara FWA yang telah dibayarkan untuk ISR yang masa lakunya berakhir dalam periode tahun pertama pemberlakuan BHP IPSFR.
- Berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada butir d di atas dan skema masa transisi sebagaimana dimaksud pada butir g, Menteri Komunikasi dan Informatika diberi kewenangan untuk menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPSFR setiap tahunnya kepada setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara FWA di pita frekuensi 800 MHz, 900 MHz, dan 1800 MHz yang menjadi sasaran pengaturan dalam PP 76/2010 ini.
Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6B ayat (4), Pasal 6C ayat (3) dan Pasal 6E pada PP No. 76 Tahun 2010, Menteri Kominfo telah menetapkan 2 buah Peraturan Menteri Kominfo yaitu:
- Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
- Peraturan Menteri Kominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kominfo No. 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio.
-----
Plh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber Ilustrasi: http://www.google.co.id/ imglanding?q= Pita% 20Frekuensi% 20Radio&imgurl =http://2.bp.blogspot.com /_kiwYQ_VUbyk/S99C6g8GoXI /AAAAAAAAB1s /Vfl_srC94XU /s1600/ulang.jpg&imgrefurl=http: //telkomjateng. blogspot.com/2010_05_01_ archive.html&usg =__VeyZZ6DQBooJ5HoKUNrHhyPKfb4 =&h=159&w=212&sz=6&hl=id&zoom=1&itbs=1&tbnid=ePRBBcEyE1jqmM:&tbnh=80&tbnw=106&prev=/images%3Fq%3DPita%2BFrekuensi%2BRadio%26start%3D40%26hl%3Did%26sa%3DN%26gbv%3D2%26ndsp%3D20%26tbs%3Disch:1&ei=Yak2Tb_oPILLrQeW1onTAg&start=49&sa=N&gbv=2&ndsp=20&tbs= isch:1#tbnid=ePRBBcEyE1jqmM&start=53