-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penyegelan Sejumlah BTS Oleh Ditjen Postel di Jawa Timur
Siaran Pers No. 87/DJPT.1/KOMINFO/8/2008
Sebagai kelanjutan rangkaian penertiban terhadap keberadaan sejumlah BTS yang berada di sejumlah daerah yang dilakukan oleh beberapa Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang berada di seluruh Indonesia, Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya sepanjang bulan Juli 2008 telah mengadakan beberapa kegiatan penertiban dan verifikasi terhadap keberadaan BTS yang ada di Surabaya dan sekitarnya (topik ini kemudian diangkat oleh Radio FM Suara Surabaya dalam wawancara pada tanggal 4 Agustus 2008 jam 14.15 sd 14.25 WIB secara live) . Kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit No. 838/O/DJPT.4/KOMINFO/6/2008 tanggal 11 Juni 2008 perihal tindaklanjut hasil pendataan dan pengukuran. Dalam kegiatan pendataan dan pengukuran yang dilaporkan ke kantor pusat Ditjen Postel ini faktanya adalah sebagai berikut:
- PT. Natrindo Telephone Selular (AXIS)
Pada tanggal 16 - 17 Juli 2008 telah dilakukan validasi data bersama dengan PT. Natrindo Telephone Selular. Dari hasil validasi data ditemukenali adanya beberapa BTS yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR sehingga Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya menghentikan pengoperasian dengan cara di segel terhadap BTS dan micriwave link yang berlokasi: Desa Sido Kepung Kec Buduran Kab Sidoarjo dan Desa Sadang, Kec Buduran Kab Sidoarjo.
- PT. Bakrie Telecom (ESIA)
Pada tanggal 23 - 25 Juli 2008 telah dilakukan validasi data bersama dengan PT. Bakrie Telecom. Dari hasil validasi data ditemukenali adanya microwave link sudah beroperasi sebelum memiliki ISR sehingga Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya menghentikan pengoperasian dengan cara di segel micriwave link yang berlokasi: Jl. Berbek Industri No. 1 ABC Kawasan Berbek Industri Waru Sidoarjo dan Jl. Rungkut Madya Perum IKIP Kec. Rungkut Surabaya.
- PT. Hutchinson CP Telecommunication (THREE)
Pada tanggal 28 - 29 Juli 2008 telah dilakukan validasi data bersama dengan PT. Hutchinson CP Telecommunication. Dari hasil validasi data ditemukenali adanya beberapa BTS yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR sehingga Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya menghentikan pengoperasian dengan cara di segel terhadap BTS yang berlokasi: Jl. Raya Bodoh Kec Menganti Kab Gresik dan Jl. KH. Syafi"i Dusun Bunder Kab Gresik.
Setelah dilakukan penyegelan, beberapa penyelenggara telekomunikasi telah melakukan pembayaran sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Namun mengingat ketentuan yang berlaku dan surat Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit menyebutkan, bahwa bukti pembayaran bukan merupakan Izin Stasiun Radio [ISR]. Oleh sebab itu Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya tetap melakukan penyegelan sampai dengan ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut dapat menunjukkan Izin Stasiun Radio. Kegiatan penertiban dalam bentuk pendataan dan pengukuran BTS ini akan terus berlanjut di sejumlah daerah yang lain, sebagaimana belum lama ini telah berlangsung di Bali dan Makasar serta juga kemudian merambah juga ke Papua.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036