-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
PERATURAN DIRJEN SDPPI PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER
Kementerian Kominukasi dan Informatika memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler yang dapat disampaikan melalui surat elektronik mhuda@postel.go.id, siti_ch@postel.go.id, indra@postel.go.id, dan lignita@postel.go.id, sampai dengan tanggal 17 Mei 2019
Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini yaitu:
- Persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler subscriber station (SS) berupa:
- perangkat telekomunikasi genggam;
- alat dan/atau perangkat telekomunikasi portable;
- alat dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler yang dipasang pada kendaraan;
- radio frequency (RF) interface cards; dan
- modem,
yang menggunakan teknologi GSM, WCDMA/UMTS, LTE 450 MHz, dan/atau Licensed Assisted Access (LAA).
- Persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler base station (BS) berupa:
- radio BS; atau
- penguat sinyal (repeater),
yang menggunakan teknologi GSM, WCDMA/UMTS, LTE
450 MHz, dan/atau Licensed Assisted Access (LAA).
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 236/DIRJEN/2001 tentang Persyaratan Teknis Radio Base Transceiver GSM;
- Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 370/DIRJEN/2010 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi untuk Pesawat Telepon Seluler Global System For Mobile Communication (GSM);
- Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 173/DIRJEN/2009 Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Terminal Wideband Code Division Multiple Access (WCDMA); dan
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 238/DIRJEN/2009 tentang Modem HSDPA.
Sisipan: