-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peraturan Menteri Mengenai Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Sudah Disahkan
Siaran Pers No. 207/PIH/KOMINFO/10/2009
(Jakarta, 28 Oktober 2009). Komitmen Departemen Komitmen untuk memberikan perhatian yang cukup proporsional terhadap penggunaan komponen dalam negeri pada penyelenggaraan telekomunikasi sejak 3 tahun terakhir ini rupanya sudah mulai mengkerucut. Hal ini diawali dengan pencantuman kewajiban penyelenggara telekomunikasi layanan 3G yang memperoleh izinnya pada bulan Oktober 2006. Hanya saja, pemerintah tetap mempertimbangkan masalah harmonisasi beban pembiayaan, sehingga jangan sampai kewajiban tersebut berujung pada kenaikan nilai jual suatu produk dan atau jasa telekomunikasi pada masyarakat hanya karena tidak kompetitif dibandingkan produk import. Itulah sebabnya pelaksanaannya mensyaratkan pada besaran prosentase tertentu dan secara bertahap. Sebagai konsekuensinya, Departemen Kominfo secara intensif juga melakukan supervisi dan asistensi konkret bagi kalangan industri dalam negeri di sektor telekomunikasi agar dapat lebih bersaing tanpa harus dilindungi sepenuhnya.
Perhatian terhadap produksi dalam negeri tersebut kemudian berlanjut dalam bentuk konkret pada suatu peraturan (Peraturan Menteri Kominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 11/Per/M.Kominfo/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi) saat akan dilakukannya tender USO pada tahun 2007 dimana beberapa di antaranya menyebutkan, bahwa dalam penyediaan KPU (Kewajiban Pelayanan Umum) akses telekomunikasi di WPUT (Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi), maka pelaksana penyedia wajib menggunakan Capital Expenditure (Capex) minimal sebesar 35 % (tigapuluh lima prosen) untuk produksi dalam negeri. Masih dalam peraturan tersebut disebutkan juga, bahwa dalam hal pelaksana penyedia menggunakan frekuensi radio 2,3 GHz, maka perangkat telekomunikasi yang digunakan wajib memiliki tingkat komponen dalam negeri minimal sebesar 20 %.
Berikutnya, Departemen Kominfo bersama sejumlah perguruan tinggi dan lembaga penelitian masih di tahun 2007 juga melakukan kerjasama riset untuk mengetahui kemampuan industri dalam negeri menjelang akan dilakukannya persiapan tender BWA. Dan yang terakhir ini tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), yang di antaranya pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan, bahwa alat / perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz dan 3.3 GHz wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam negeri (TKDN) sekurang-kurangnya 30% untuk subscriber station dan 40% untuk base station. Demikian pula yang disebutkan pada Pasal 17 ayat (2), yaitu bahwasanya secara bertahap, alat / perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam negeri (TKDN) sekurang-kurangnya 50% dalam jangka waktu 5 tahun.
Menyadari kondisi dan cukup komplikatednya permasalahan penggunaan produksi dalam negeri di sektor telekomunikasi tersebut, Mohammad Nuh sebelum mengakhiri masa tugasnya sebagai Mentyeri Kominfo pada tanggal 16 Oktober 2009 telah menanda-tanganiPeraturan Menteri Kominfo No. 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi. Peraturan ini ketika masih berupa rancangan pernah disosialisasikan untuk memperoleh tanggapan publik pada bulan November 2008. Beberapa hal penting yang diatur di dalam Peraturan ini adalah sebagai berikut:
- Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi TKDN belanja modal (capex) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belanja modal (capex) sebagaimana dimaksud tidak termasuk untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/ bangunan, gaji rutin pegawai dan biaya untuk penempatan perangkat tahun berjalan.
- Persentase TKDN untuk belanja modal (capex) sebagaimana dimaksud dalam dihitung berdasarkan: a. perbandingan antara total belanja modal (capex) dikurangi belanja modal (capex) Komponen luar negeri terhadap total belanja modal (capex); atau b. perbandingan antara total belanja modal (capex) Komponen dalam negeri terhadap total belanja modal (capex).
- Formula TKDN belanja modal (capex) sebagaimana dimaksud didasarkan pada rasio sebagai berikut: %TKDN (Capex) = (Total Capex – Capex Komponen Luar Negeri) x 100% dibagi dengan Total Capex atau dengan formulai lain yaitu %TKDN (Capex) = Capex Komponen Dalam Negeri x 100% dibagi dengan Total Capex.
- Belanja modal (capex) sebagaimana dimaksud meliputi biaya pengeluaran untuk: engineering untuk kegiatan perekayasaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi; material/perangkat telekomunikasi yang dipergunakan pada pembangunan infrastruktur telekomunikasi; tenaga kerja pada pembangunan infrastruktur telekomunikasi; alat kerja yang dipergunakan pada pembangunan infrastruktur telekomunikasi; dan biaya jasa pendukung pada pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
- Format dan formula perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
No. | Komponen Capex (a) | Nilai Capex (Rp) (b) | Capex KDN (Rp) (c) | Capex KLN (Rp) (d) | %TKDN dimana (e) = (c)/(b) atau (b-d)/(b) |
1 | Engineering | b1 | c1 | d1 | e1 = c1/b1 atau (b1-d1)/b1 |
2 | Material/ Perangkat Telekomunikasi | b2 | c2 | d2 | e2 = c2/b2 atau (b2-d2)/b2 |
3 | Tenaga Kerja | b3 | c3 | d3 | e3 = c3/b3 atau (b3-d3)/b3 |
4 | Alat Kerja | b4 | c4 | d4 | e4 = c4/b4 atau (b4-d4)/b4 |
5 | Jasa Pendukung | b5 | c5 | d5 | e5 = c5/b5 atau (b5-d5)/b5 |
| Total | Sb= b1+....+b5 | Sc= c1+....+c5 | Sd= d1+....+d5 | Se = Sc/Sb atau (Sb-Sd)/Sb |
Lebih lanjut dalam Peraturan ini juga disebutkan, bahwa:
- Dalam hal penyelenggara telekomunikasi melakukan penilaian TKDN dengan menggunakan persentase TKDN belanja modal (capex) Komponen material/ perangkat telekomunikasi dari penyedia barang/ jasa dalam negeri yang menjadi pemasok (vendor) penyelenggara telekomunikasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi, harus memperlihatkan bukti-bukti pembelanjaan dalam negeri.
- Persentase TKDN Komponen material/ perangkat telekomunikasi dari penyedia barang/ jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud harus sudah disahkan oleh instansi yang berwenang atau lembaga survey mandiri (independent) yang ditunjuk oleh Pemerintah.
- Dalam hal penyelenggara telekomunikasi melakukan penilaian TKDN dengan menggunakan Komponen material/ perangkat telekomunikasi dari penyedia barang/jasa dalam negeri, penilaian tersebut harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang atau lembaga survey mandiri (independent).
- Komponen material/ perangkat telekomunikasi yang memiliki kandungan local > 50%, dianggap memenuhi kandungan lokal 100%.
- Besarnya nilai belanja modal (capex) Komponen dalam negeri yang dihitung dalam rupiah dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Nilai Capex KDN (Rp.) = (nilai perolehan Komponen Capex(Rp.))x% TKDN Komponen Capex.
- Dalam hal penyelenggara telekomunikasi melakukan pembelanjaan material/ perangkat telekomunikasi dengan menggunakan mata uang selain rupiah, maka mata uang dimaksud harus dikonversikan dalam hitungan rupiah berdasarkan rate Bank Indonesia (BI) yang berlaku pada serta pembelanjaan dilakukan.
- Penyelenggara telekomunikasi wajib menilai sendiri (self assessment) pencapaian TKDN belanja modal (capex) sebagaimana dimaksud setiap tahun.
- Penilaian sendiri (self assessment) pencapaian TKDN belanja modal (capex) sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi: data yang dimiliki sendiri; data yang dimiliki industri barang/ jasa (vendor); dan daftar inventarisasi barang/ jasa Komponen dalam negeri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Komponen yang diajukan dalam penilaian sendiri (self assessment) yang tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan sebagai Komponen luar negeri.
- Dirjen Postel dapat melakuakn verifikasi atas kebenaran pencapaian TKDN yang dinilai sendiri (self assessment) oleh penyelenggara telekomunikasi.
- Dirjen Postel dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dapat menggunakan lembaga survey mandiri (independent) yang kompeten dibidangnya dan sudah terakreditasi dari Pemerintah.
- Verifikasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan setiap tahun dengan mekanisme post audit.
- Untuk keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud, penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan data kepada lembaga survey mandiri (independent) antara lain: bukti kepemilikan perusahaan; struktur organisasi proyek; dan daftar rincian kebutuhan material.
- Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pencapaian TKDN hasil penilaian sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Postel paling lama 3 bulan setelah akhir tahun berjalan.
- Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud disampaikan sesuai dengan format dengan mengacu pada penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
- Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud harus disertai dengan data pendukung antara lain: dokumen kontrak; kuitansi (invoice); sertifikat Negara asal (certificate of origin); daftar pemasok (vendor); dan sertifikat TKDN.
- Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud harus disertai dengan surat pernyataan bermeterai bahwa laporan yang dibuat adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi kewenangan.
- Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Dirjen Postel.
- Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimkasud, Dirjen Postel dapat membentuk Tim yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tata cara penilaian pencapaian TKDN pada penyelenggaraan telekomunikasi.
- Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN diberikan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).