-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Perbarui Draft Standar Pelayanan, Ditjen SDPPI Harap Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat
Jakarta (SDPPI) – Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika melakukan penyesuaian terhadap Standar Pelayanan Penetapan Balai Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Nur Akbar selaku Ketua Tim Kerja Sama Standar dan Pengelolaan IMEI memaparkan terkait Standar Pelayanan Publik Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014, dimana peraturan ini menjadi tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.
“Standar pelayanan ini memiliki tujuan untuk kepastian, peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan, kepercayaan masyarakat, mempertemukan kebutuhan masyarakat dan kemampuan penyelenggara”, jelasnya.
Terdapat pula komponen standar pelayanan sesuai dengan PermenPAN-RB No.15 Tahun 2014 yaitu persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk pelayanan, pengelolaan pengaduan, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan draft standar pelayanan oleh pengguna layanan, perwakilan ahli dan media. Ditutup dengan penandatanganan berita acara pedoman standar pelayanan penetapan balai pengujian.
Kegiatan ini diadakan di Hotel Ibis Styles Jakarta Tanah Abang pada Selasa (23/07/2024) yang dihadiri oleh Tim Direktorat Standardisasi PPI, FMIPA IPB University, Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) dan beberapa pengguna layanan.
Sumber/Foto: Yunita/Aldelia/Reiza, Setditjen.