-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peringatan Ancaman Pencabutan Izin Bagi Beberapa Penyelenggara Jasa Premium Call dan Jasa Calling Card
Siaran Pers No. 206/DJPT.1/KOMINFO/12/2007
Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini memberitahukan kepada beberapa penyelenggara jasa premium call dan jasa calling card untuk segera menyampaikan laporan penyelenggaraan terhitung 10 hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan di website Ditjen Postel. Jika batas waktu tersebut tidak diindahkan, mereka itu dapat diancam dicabut izinnya disebabkan belum menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2006 yang telah diamanatkan dalam izin penyelenggaraannya. Sebagai informasi, pengumuman ini terpaksa ditayangkan secara terbuka kepada publik karena sejauh ini Ditjen Postel telah menerbitkan surat permintaan laporan penyelenggaraan kelompok jasa nilai tambah serta surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Sejak surat peringatan ketiga dikirimkan, saat ini masih terdapat 14 penyelenggara jasa premium call dan 2 penyelenggara jasa calling card yang sama sekali belum menyampaikan laporan penyelenggaraannya. Surat permintaan serta surat peringatan pertama, kedua dan ketiga tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat Ditjen Postel No. 65/DJPT.3/Kominfo/3/2007 tanggal 9 April 2007 perihal Permintaan Laporan Penyelenggaraan Kelompok Jasa Nilai Tambah Tahun 2006.
- Surat Ditjen Postel No. 123/DJPT.3/Kominfo/6/2007 tanggal 29 Juni 2007 perihal Surat Peringatan Pertama terhadap Kelompok Jasa Nilai Tambah Tahun 2006.
- Surat Ditjen Postel No. 170/DJPT.3/Kominfo/11/2007 tanggal 10 September 2007 perihal Surat Peringatan Kedua terhadap Kelompok Jasa Nilai Tambah Tahun 2006.
- Surat Nomor : 178/DJPT.3/Kominfo/10/2007 tanggal 30 Oktober 2007 perihal Surat Peringatan Ketiga terhadap Kelompok Jasa Nilai Tambah Teleponi
Daftar penyelenggara jasa nilai tambah teleponi yang terancam dicabut izin penyelenggaraannya adalah sebagai berikut:
- Penyelenggara Jasa Premium Call:
- PT. CITRA SWARA ADIDAYA (Nomor Izin: 219/DIRJEN/2003).
- PT. SENTRA PACIFIC INTERNATIONAL (Nomor Izin: 20/DIRJEN/2005).
- PT. MUTIARA PRIMA TELEMATIKA (Nomor Izin: 221/DIRJEN/2003).
- PT. KATAGI PRIMA HARTA UTAMA (Nomor Izin: 217/DIRJEN/2003).
- PT. ARINGGA TRIBINAWAN (Nomor Izin: 247/DIRJEN/2003).
- PT. ARIEF MEDIA UTAMA (Nomor Izin: 239/DIRJEN/2003).
- PT. BOLEH NET INDONESIA (Nomor Izin: 244/DIRJEN/2003).
- PT. HANARO INDOJAYA (Nomor Izin: 242/DIRJEN/2003).
- PT. GLOBAL NETWORK SERVICES (Nomor Izin: 251/DIRJEN/2003).
- PT. CENTRIN NUANSA TEKNOLOGI (Nomor Izin: 316/DIRJEN/2003).
- PT. DAYA REKOM UTAMA (Nomor Izin: 12/DIRJEN/2004).
- PT. GILLAND TEKNIKATAMA (Nomor Izin: 279/DIRJEN/2004).
- PT. JAGAT ANGSANA (Nomor Izin: 286/DIRJEN/2004).
- PT. ANTAR MITRA PRAKARSA (Nomor Izin: 323/DIRJEN/2005).
- Penyelenggara Jasa Calling Card:
- PT. JASNITA TELEKOMINDO (Nomor Izin: 258/DIRJEN/2004).
- PT. TRANS PERDANA INTIMAJU (Nomor Izin: 259/DIRJEN/2004).
Beberapa ketentuan yang diatur dalam izin penyelenggaraan jasa premium call dan juga jasa calling card yang dimiliki oleh masing-masing penyelenggara jasa premium call dan jasa calling card tersebut di antaranya menyebutkan, bahwa penyelenggara yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun kepada Dirjen Postel yang sekurang-kurangnya memuat: kinerja operasi (pengembangan layanan dan penanganan gangguan atas jasa layanan), pendapatan operasi dan kontribusi pelayanan universal. Disebutkan pula dalam izin penyelenggaraannya, bahwa setiap kelalaian pemenuhan kewajiban pelaporan tersebut dapat diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dan apabila setelah 3 kali peringatan tersebut tidak direspon dengan penjelasan yang dapat diterima oleh Ditjen Postel, maka akan dilakukan pencabutan izin. Kewajiban pelaporan. Kewajiban pelaporan tersebut hanya merupakan salah satu dari beberapa kewajiban lain dari penyelenggara jasa premium call dan jasa calling card yang wajib dipenuhi dan jika tidak dipenuhi dapat dikenakan peringatan dan pejmberian sanksi sampai pencabutan izin. Kewajiban-kewajiban lainnya antara lain:
- Melakukan kinerja operasional.
- Memberikan kontrobusi USO.
- Menggunakan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan berlabel resmi.
- Menyampaikan informasi mengenai jenis layanan dan tarif kepada pemakai jasa.
- Memberlakukan bebas biaya dalam memberikan informasi jenis layanan dan tarifnya.
- Memberitahukan dimulainya layanan jasa kepada pemakai jasa.
- Membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi.
- Memiliki surat keterangan laik operasi.
- Memberikan ganti rugi kepada pemakai jasa layanan (terbatas pada kerugian langsung) kecuali bukan karena kesalahannya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766