-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Perubahan Skema Interkoneksi SMS Sender Keep All (SKA) menjadi SMS Berbasis Biaya (Cost Based)
Siaran Pers No. 84/PIH/KOMINFO/12/2011
(Jakarta, 11 Desember 2011). Sejak tahun 2006 Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No . 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi, telah menetapkan kebijakan interkoneksi berbasis biaya (cost based interconnection). Kebijakan ini terbukti efektif dalam menurunkan tarif telekomunikasi secara signifikan. Interkoneksi berbasis biaya menerapkan prinsip keterbukaan dan keadilan bagi industri dan masyarakat pengguna. Dampak yang dapat di rasakan saat ini adalah para penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan beragam layanan telekomunikasi dengan tarif terjangkau dan untuk hal tertentu para penyelenggara menerapkan tarif relatif sangat murah. Hal ini dilakukan semata-mata sebagai sarana promosi untuk saling bersaing dalam mendapatkan dan mempertahankan pelanggan. Namun demikian, untuk biaya interkoneksi SMS sampai saat ini masih menggunakan skema Sender Keep All (SKA). Hal ini bertujuan untuk mengurangi biaya investasi dan operasional yang tidak perlu. Akan tetapi, skema SKA menjadi tidak adil jika digunakan untuk kepentingan tertentu dimana penyelenggara pengirim SMS dapat mendistorsi pasar dan mengganggu keseimbangan industri.
Namun terkadang masyarakat tidak menyadari bahwa tarif murah dan kadang gratis itu berlaku dengan syarat dan atau ketentuan tertentu. Kualitas layanan yang kurang prima serta maraknya SMS Broadcast (penyebaran SMS ke banyak pengguna telepon bergerak) dan SMS spamming (SMS yang tidak diinginkan) disinyalir juga sebagai dampak dari promosi para penyelenggara yang disalahgunakan atau akibat dari penerapan skema SKA. Dengan berubahnya lingkungan industri telekomunikasi sebagaimana dimaksud, dipandang perlu bagi industri untuk mengubah skema SMS SKA menjadi berbasis biaya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006. Hal ini salah satunya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik SMS. Dengan demikian diharapkan alam kompetisi yang sehat dapat dipertahankan. Kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur jaringan baru.
Seperti biasanya, Kementerian Kominfo dan BRTI tidak serta merta memberlakukan kebijakan ini sepihak dan tanpa konsultasi dengan para penyelenggara telekomunikasi. Adapun dasarnya selain Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006, ada juga PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 200 8 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular , dan Peraturan Menteri Kominfo No. 15 Tahun 200 8 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap . Disamping itu, rencana ini telah dibicarakan bersama antara regulator dengan para penyelenggara telekomunikasi pada saat pembahasan pelaksanaan perhitungan ulang biaya interkoneksi berbasis biaya pada tanggal 24 Juni 2010, dan juga rapat bersama BRTI dengan penyelenggara telekomunikasi tentang perubahan skema interkoneksi SMS berbasis SKA menjadi berbasis biaya pada tanggal 11 November 2011, serta kemudian adanya Surat Edaran BRTI Nomor 177/BRTI/X/2011 tanggal 14 Oktober 2011 perihal Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan Premium.
Para penyelenggara telekomunikasi pun juga telah menyampaikan tanggapan tentang persiapan implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya , yang kemudian ditindak lanjuti dengan rapat bersama Direktorat Telekomunikasi Kementerian Kominfo dengan Asosisasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi (Askitel) pada tanggal 1 Desember 2011 tentang kesiapan implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya, dan ending -nya yang paling penting adalah rapat bersama antara Kementerian Kominfo, BRTI dan para penyelenggara telekomunikasi tanggal 9 Desember 2011 sebagai rapat final jelang implementasi SMS berbasis interkoneksi. Pengungkapan fakta ini menunjukkan, bahwa Kementerian Kominfo dan BRTI sudah cukup lama mempersiapkannya dan di antaranya sebagai salah satu wujud komitmen untuk mengurangi keresahan masyarakat akibat cukup tingginya peredaran SMS spam dalam beberapa bulan terakhir ini.
Oleh karenanya, melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo dan BRTI memberitahukan pada masyarakat, bahwa p emerintah akan mengubah skema i nterkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (costbased ). Adapun biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23,- / per SMS. BRTI menetapkan implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya akan berlaku mulai tanggal 31 Mei 2012 Pukul 23:59:59 WIB . Untuk itu, para penyelenggara telekomunikasi diharapkan untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan, baik teknis maupun non teknis. Kurun waktu 5 bulan persiapan tersebut telah dikaji secara komprehensif atas pertimbangan teknis dan komersial, baik berupa persiapan modifikasi storage, server, sistem billing , p engalokasikan dana untuk belanja modal (capex) dan sistem interkoneksinya masing-masing. Pertimbangan ini perlu dijelaskan untuk menjawab keraguan mengapa tidak mulai diberlakukan per awal Januari 2011.
--------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP. 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024)
Sumber ilustrasi: images.detik.com/content/2010/03/08/328/texting.jpg.