-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Potensi IoT Indonesia 2025 Diprediksi Capai Rp1.700 Triliun
Yogyakarta (SDPPI) - Potensi Internet of Things (IoT) terhadap peningkatan produktivitas di Indonesia pada tahun 2022 diperkirakan akan mencapai Rp 444 triliun, dengan 400 juta sensor (perangkat) saling terhubung, dan akan terus meningkat hingga sekitar Rp1.700 triliun pada 2025.
Dari 400 juta perangkat terhubung pada 2022 itu, sektor manufaktur mengambil porsi 16 persen, diikuti sektor kesehatan 15 persen, asuransi 11 persen, perbankan dan sekuritas 10 persen, ritel dan perdagangan besar 8 persen, dan sisanya layanan komputasi, pemerintah, transportasi, dan lain-lain, kata Founder Forum IoT Indonesia Teguh Prasetya.
Berbicara dalam Forum Group Discussion (FGD) IoT yang diselenggarakan Ditjen SDPPI di Yogyakarta pada Selasa (22/8), Teguh menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia sepakat pemerintah harus mengeluarkan regulasi untuk mengatur perkembangan IoT di Indonesia mendatang.
Berdasarkan survei IoT Forum, katanya, sekitar 88,5 persen komunitas setuju jika pemerintah mengatur iOT di Indonesia dari sisi pelayanan publik melalui aturan lisensi penyelenggara jasa, dan dari sisi network dengan aturan lisensi frekuensi. Sementara 85 persen setuju adanya mekanisme pendaftaran aplikasi IoT.
Semua pihak setuju bahwa aplikasi bisa dikembangkan lokal, sedangkan 96 persen mengatakan perangkat seperti sensor, card interface, antenna, mini controller, dan smart metter bisa dikembangkan secara local meskipun masih ada kendala lemahnya riset dan pengembangan (R&D) dan menunggu kejelasan aturan main dari regulator.
Kemudian, lanjut Teguh, 88,5 persen setuju adanya aturan SNI dan 73 persen sepakat adanya aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) platform, serta 61,5 persen setuju adanya aturan TKDN perangkat.
Selain sebagian besar setuju Indonesia memiliki framework nasional dengan mengadopsi standar global, 61,5 persen responden juga setuju jika pemerintah mengatur hal privasi data pengguna dengan mengeluarkan regulasi yang mengatur perihal kepemilikan dan penggunaan data IoT.
Sementara Kepala Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi Ditjen SDPPI Rudy Hendarwin mengungkapkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Master Plan IoT Indonesia 2018 - 2025 yang akan menjadi panduan bagi pengembangan Internet of Things di seluruh negeri ini.
Oleh karena itu, menurut Rudy, melalui FGD ini diharapkan pemerintah mendapatkan banyak masukan dari akademi, ahli maupun praktisi, sektor swasta atau industri, juga pemangku kepentingan lainnya.
(sumber/Foto : gat/bbg)