-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
SDPPI Tingkatkan Pengetahuan Pengadaan Konstruksi melalui E-Purchasing
Bali (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) selenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) e-purchasing untuk pekerjaan konstruksi bagi para pelaku pengadaan barang/jasa, acara ini berlangsung dari tanggal 12 hingga 14 Juni 2024 di Bali.
Kegiatan bimbingan teknis resmi dibuka oleh Ketua Tim Umum dan Rumah Tangga, Dimas Yanuarsyah. Dimas menyampaikan bahwa e-Purchasing untuk pekerjaan konstruksi merupakan hal baru bagi Ditjen SDPPI, dan pembekalan diperlukan untuk para pelaku pengadaan/jasa .
"E-Purchasing untuk pekerjaan konstruksi adalah hal baru bagi Ditjen SDPPI, Oleh karena itu, perlu ada pembekalan bagi para pelaku pengadaan di lingkungan Ditjen SDPPI agar tidak salah langkah dan hasilnya sesuai harapan," ungkap Dimas. (Rabu, 12/06/2024)
Menurut Dimas, tahun ini terdapat sekitar 23 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Ditjen SDPPI yang memiliki paket pekerjaan konstruksi, mayoritas berupa renovasi interior/coworking, serta pekerjaan lainnya seperti renovasi fasad, gedung, rumah dinas, jalan/pengaspalan, pembangunan gedung aula serta dan jenis pekerjaan konstruksi lainnya.
Para pelaku pengadaan dari kantor pusat Ditjen SDPPI dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) mengikuti kegiatan ini untuk memahami implementasi e-purchasing dalam pengadaan jasa konstruksi .
Saifuddin Zuhri, salah satu pembicara, menegaskan bahwa penggunaan e-purchasing adalah wajib berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 khususnya pasal 50, dengan syarat menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
“E-Purchasing wajib dilakukan menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional atau stategis yang ditetapkan oleh Menteri, Kepala Lembaga maupun Kepala Daerah”, Jelas Saifuddin.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan e-purchasing, terdapat tiga tahapan yang perlu dilalui oleh pelaku pengadaan, yaitu perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Setiap tahapan ini memiliki peran penting dalam memastikan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa.
Selama tiga hari ke depan, peserta akan mempelajari berbagai materi yang mencakup pemahaman e-purchasing untuk pekerjaan konstruksi, prosedur dan regulasi yang berlaku, serta praktik langsung penggunaan e-purchasing.
Mereka akan diberikan wawasan tentang e-purchasing pekerjaan konstruksi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Materi yang akan disampaikan mencakup berbagai aspek penting, termasuk teknik negosiasi yang efektif dan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk setiap paket pengadaan.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga dilengkapi dengan sesi diskusi interaktif dan studi kasus. Para peserta diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan kendala yang mereka hadapi dalam pengadaan barang dan jasa di lapangan.
Narasumber dalam bimbingan teknis ini terdiri dari pakar dan praktisi di bidang pengadaan barang dan jasa, khususnya pada sektor konstruksi, antara lain Saifuddin Zuhri, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya dari Kabupaten Tulungagung, serta Vidi Januardani, Pengelola LPSE di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mendapatkan pengetahuan komprehensif dan keterampilan praktis yang dapat diterapkan langsung dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di satuan kerja masing-masing serta meningkatkan keterampilan dalam menggunakan sistem e-purchasing untuk pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi.
Sumber/Foto : Gatut/Rastana, Setditjen SDPPI