-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Seluruh Pengelola Kearsipan Ditjen SDPPI Diminta Untuk Lakukan Penyusutan Arsip
Yogyakarta (SDPPI) – Sesuai dengan Undang Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan terkait “Pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna”, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta kepada seluruh pengelola kearsipan untuk berbenah dan mulai lakukan proses penyusutan arsip.
Kegiatan ini dibuka oleh PIC Kearsipan Ditjen SDPPI Lita Nafilati, mewakili Ketua Tim Kerja Umum dan Rumah Tangga. Ia menegaskan bahwa ada tiga proses utama, yaitu Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna serta penyerahan arsip statis ke Unit Kearsipan I dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Maka dari itu, Ia mengajak seluruh pengelola kearsipan untuk mulai melihat bahwa proses kearsipan ditempat kerja masing-masing menjadi suatu hal yang penting, serta perlu dilakukannya penyeragaman dalam cara mengelola kearsipan. “saya mengajak peserta untuk aktif berpatisipasi dalam diskusi dan berbagi pengalaman terkait praktik dalam penyusutan arsip” ucapnya.
Kegiatan Workshop Penyusutan Arsip Sesuai Dengan Regulasi Kearsipan yang bertempat di The Phoenix Hotel, Yogyakarta (31/10/2024) diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan regulasi kearsipan di Ditjen SDPPI.
Kegiatan workshop ini turut diisi oleh Stella Sigrid selaku Arsiparis Ahli Madya Arsip Nasional Republik Indonesia yang membawakan materi mengenai regulasi kearsipan, termasuk di dalamnya mengenai alur penyusutan arsip, pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, verifikasi arsip, prosedur pemusnahan arsip, serta penyerahan arsip bagi pencipta arsip.
Pada kesempatan ini juga hadir Ketua Tim Kerja Persuratan dan Arsip Sekretariat Jenderal Kemkomdigi One Indra Retnani yang menyampaikan hasil evaluasi audit kearsipan dan penyusutan arsip yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI, bahwa proses penyusutan arsip dilakukan mengacu pada Pedoman Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kearsipan Dinamis.
Pada tahun 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan piagam penghargaan atas penyerahan arsip statis yang diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, Biro Umum Kementerian Komunikasi dan Digital (UK I), perwakilan UPT serta perwakilan dari Ditjen SDPPI.
Sumber/ Foto : Humas SDPPI.