-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Setiap Satuan Kerja di Ditjen SDPPI Wajib Sinkronisasi Data Pengadaan Barang/Jasa
Yogyakarta (SDPPI) – Sebagai bentuk tanggung jawab terkait pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan oleh setiap Satuan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangakat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) wajib melakukan sinkronisasi data dari setiap aplikasi yang digunakan agar data yang diterima sesuai.
Memenuhi hal tersebut, Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo menyelenggarakan Rekonsiliasi Data Perkembangan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, melibatkan satuan kerja kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang diselenggarakan di Jambuluwuk Malioboro Hotel Yogyakarta, Kamis (3/7/2023).
Dalam sambutannya Ketua Tim Umum dan Rumah Tangga Dimas Yanuarsyah menjelaskan bahwa kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen SDPPI baik di kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Semua harus mengikuti sesuai jadwal yang sudah ada, agar realisasi anggaran tidak terkonsentrasi pada akhir tahun” jelasnya.
Dimas juga menyampaikan kepada petugas pengadaan barang dan jasa apabila terdapat kendala selama proses pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan pimpinan terkait. “Semua harus dikoordinasikan dan untuk pengadaan yang belum berjalan tolong sesegera mungkin dilaksanakan namun tetap mengikuti prosedur yang berlaku” jelasnya.
Sedikit informasi bahwa untuk pencatatan perkembangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa terdapat beberapa aplikasi yang dapat digunakan, antara lain Sistem Informasi Realisasi Anggaran Pengadaan Barang/Jasa (SIREA PBJ), Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE), Dashboard Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL) SPSE, dan dashboard LKPP Bigbox.
Dan dari semua aplikasi yang digunakan harus terdapat singkronisasi atau kesesuaian data sehingga diperlukan rekonsiliasi. Adapun data yang disesuaikan antara lain, kesesuaian data total pagu penyedia, kesesuaian data total nilai realisasi/kontrak penyedia, dan kesesuaian data total realisasi PDN.
(Sumber/ Foto : Widi/Karin, Setditjen)