-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Finalisasi Akhir Menjelang Persiapan Tender USO
Siaran Pers No. 100/DJPT.1/KOMINFO/7/2007
Setelah cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum, menurut rencana tender penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika pedesaan (USO/ Universal Service Obligation) akan segera dilaksanakan. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Departemen Kominfo dengan beberapa pejabat dari KPK, Mabes Polri dan BPKP (yang tidak hadir adalah dari BPK dan Kejaksaan Agung). Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada tanggal 9 Juli 2007 di Departemen Kominfo dan dipimpin langsung oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh, yang didampingi oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, tersebut merupakan suatu pertemuan awal koordinasi dengan sejumlah instansi yang terkait dengan unsur pengawasan dan penegakan hukum, dengan tujuan, sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Kominfo, agar program USO yang tidak lama lagi akan segera dimulai pelaksanaannya akan dapat berlangsung dengan lancar dan dimungkinkan adanya minimalisasi kemungkinan potensi pelanggaran, penyelewengan dan tindak pidana yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan tindakan korupsi. Sesuai dengan pengantar dan pengarahan Menteri Kominfo dan juga diperjelas oleh Dirjen Postel, bahwasanya Ditjen Postel, khususnya BTIP (Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) sesungguhnya terus memantau dan mewaspadai kemungkinan adanya potensi penyelewengan. Itulah sebabnya Ditjen Postel melakukan penyusunan persiapan tender USO secara professional dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait (khususnya Departemen Keuangan), dan pelaksanaan review terhadap kelengkapan dokumen tender USO oleh Tim dari BPKP, dan kegiatan-kegiatan lain yang kesemuanya itu mencerminkan sikap kehati-hatian pemerintah agar rencana pelaksanaan tender USO dan berikut pembangunannya dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ide adanya rapat koordinasi pada tanggal 9 Juli 2007 ini selain untuk sharing informasi dan tukar pendapat dalam konteks aspek pengawasan terhadap rencana tender USO yang biayanya sangat besar, juga sesuai dengan salah satu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat dengan seluruh Menteri dan pejabat setingkat Menteri serta para pejabat eselon I yang terkait pada akhir bulan Maret 2007, yang menghendaki agar seluruh instansi selalu berkoordinasi dengan instansi pengawas dan penegak hukum untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan tindak pidana korupsi dalam melaksanakan seluruh program di masing-masing instansi. Baik KPK, Mabes Polri dan BPKP pada pertemuan tersebut merespon positif ajakan koordinasi ini karena kesemuanya itu hanya bertujuan tunggal, yaitu terlaksananya good governance yang efisien dan efektif, meskipun tetap menjaga integritas dan independensi masing-masing lembaga pengawas dan penegak hukum. Terhadap sikap independensi ini, Menteri Kominfo dan Dirjen Postel sangat memahami sepenuhnya karena esensi dan citra independensi itulah yang tetap harus melekat pada lembaga pemeriksa dan penegak hukum. Hanya saja, Departemen Kominfo menghendaki agar Tim USO dari Ditjen Postel ini sudah akan dapat rambu-rambu terhadap kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, karena hal ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi pemenang tender USO.
Sejauh ini landasan kebijakan rencana tender USO sudah cukup fundamental, yaitu mulai dengan mengacu pada: UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 16 Ayat 1), PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Pasal 26 Ayat 2 dan Pasal 27 Butir D), PP No. 28 Tahun 2005 tentang PNBP Di Lingkungan Depkominfo, Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009, Peraturan Menkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis PNBP Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, Keputusan Menkominfo No. 145/KEP/M.KOMINFO/4/2007 tentang Penetapan Wilayah Kewajiban Pelayanan Universal, Keputusan Menteri Keuangan No. 1006 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Layanan Umum Untuk Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan, Pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP72 Tahun 2003, Nota Kesepahaman antara Menteri Kominfo, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara PDT tanggal 17 Oktober 2005 tentang Koordinasi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Surat Menteri Keuangan No. S-205/MK.02/2007 tanggal 11 Mei 2007 tentang Izin Multiyears.
Dalam jangka pendek, program USO ini bertujuan bagi terwujudnya desa berdering pada tahun 2009 untuk sebanyak 38.471 desa di seluruh Indonesia. Untuk jangka menengah adalah terwujudnya desa berbasis internet (desa pintar) pada tahun 2015 dengan mengimplementasikan pelayanan akses informasi di seluruh kecamatan. Sedangkan program jangka panjang, adalah terwujudnya masyarakat informasi ( information society ) pada tahun 2025 melalui penyelenggaraan pemusatan pelatihan, pemanfaatan akses informasi, penyelenggaraan TV broadcast ( aggregated broadcast ) berbasis kebutuhan masyarakat dan pelayanan informasi lainnya. Sebagai informasi, tabel berikut ini menggambarkan data tahun dan kegiatan berdasarkan periodisasinya sesuai dengan tahapan program USO. Sebagai catatan: yang dimaksud dengan periode fisik adalah pembangunan infrastruktur layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan dengan tidak memperhitungkan sebagai periode layanan. Ini berbeda dengan periode layanan yang berupa penyediaan/pengoperasian jasa akses telekomunikasi dan informatika perdesaan setelah dilakukann uji fungsi terhadap kesiapan infrastruktur layanan. Data periodisasi ini adalah sebagai berikut:
Tahapan | Tahun | ||||||
| 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 |
Periode Fisik | 18.000 | 20.471 |
|
|
|
|
|
Periode Layanan |
| 18.000 | 38.471 | 38.471 | 38.471 | 38.471 | 20.471 |
Skema penyediaan jasa akses telekomunikasi dalam program USO ini pada dasarnya mengalami perubahan dibandingkan dengan skema lama (untuk program USO tahun 2003 dan 2004). Menurut skema baru ini:
- Dana USO di-earmark hanya untuk USO dan saldo akhir tahun menjadi saldo awal tahun berikutnya.
- Berbasis dukungan pembiayaan terendah (the least cost subsidy) atas kontrak layanan (service-based contract).
- Asset menjadi milik/dikelola oleh operator.
- Penyediaan untuk 5 tahun (multi years).
- Pengoperasian dan pemeliharaan merupakan bagian integral dari kontrak.
- Resiko pengelolaan pada operator.
- Memungkinkan sustainabilitas akses dan layanan telekomunikasi.
Yang diatur dalam skema yang lama adalah berikut ini:
- Dana USO hanya untuk satu tahun anggaran.
- Berbasis klontrak pengadaan barang.
- Asset menjadi milik/dikelola oleh pemerintah.
- Pengadaan hanya untuk satu tahun anggaran yang bersangkutan (single year).
- Pengoperasian dan pemeliharaan merupakan kegiatan terpisah.
- Resiko pemeliharaan dan pengoperasian ditanggung oleh pemerintah.
- Tidak menjamin sustainabilitas akses dan layanan telekomunikasi.
Dalam pelaksanaannya, pola penyediaan jasa akses telekomunikasi USO ini adalah sebagai berikut:
- Penyediaan akses telekomunikasi dimaksud adalah penyediaan jasa akses telekomunikasi perdesaan dengan hak penyelenggaraan yang bersifat non-exclusive.
- Penyediaan akses telekomunikasi berupa public phone service (seperti misalnya sejenis wartel) atau layanan telefon umum lainnya selama 24 jam setiap hari di suatu lokasi tertentu.
- Sistem kontrak yang akan digunakan bersifat "performance-based contract" dan bersifat multi years.
- Kontrak bersifat net-cost (net contract) dengan penerimaan operasi yang dikelola oleh penyedia akses telekomunikasi. Dengan kata lain, revenue yang diperoleh oleh operator akan menjadi hak sepenuhnya pada operator yang bersangkutan.
- Tehnologi yang digunakan berbasis tehnologi yang independen, dengan prioritas pada penggunaan produk tehnologi dalam negeri.
- Tarif adalah yang dikenakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal dominan dan diusulkan oleh peserta pelelangan sebagai bagian dari evaluasi penawaran.
- Untuk kebutuhan evaluasi, penyedia layanan wajib menyediakan laporan teknis dan pelaksanaan kepada Ditjen Postel.
Sejauh ini, BTIP telah selesai dan juga di antaranya masih sedang melakukan sejumlah persiapan yang strategis secara sistematis dan beruntun serta beberapa di antaranya berlangsung secara paralel, yaitu: pembentukan panitia tender, penentuan skema lelang, inventarisasi materi-materi tender, penyusunan dan penetapan peraturan-peraturan pendukung pelaksanaan tender, penyempurnaan dokumen tender (dokumen pra kualifikasi, rencana kerja dan syarat-syarat, harga perkiraan sendiri dan dokumen pemilihan), dan konsultasi dengan BPKP dalam bentuk review terhadap dokumen tender (yang diharapkan selesai pada tanggal 12 Juli 2007). Sekarang yang masih menjadi "pekerjaan rumah" yang segera harus dilakukan adalah di antaranya penyusunan draft Surat Persetujuan Menteri tentang Penetapan RKS Lelang USO, draft Izin Penetapan Menteri tentang Pelaksanaan Lelang USO (mengingat nilai lelang > Rp 100 milyar) dan beberapa dokumen tertentu lainnya. Dan jika semuanya sudah selesai dipersiapkan secara administratif, maka pelaksanaan tender USO diharapkan hanya tinggal menunggu waktu saja. Sekedar untuk mengingatkan, peserta tender USO ini adalah para penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi melalui proses pelelangan umum (terbuka).
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766