-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Surat Edaran Menteri Kominfo Tentang Pengiriman Surat Berdasarkan Ketentuan Yang Diatur Dalam Konstitusi UPU (Universal Postal Union) dan UU Pos No. 6 Tahun 1984
Siaran Pers No. 12/DJPT.1/KOMINFO/1/2007
- Sesuai dengan pengamatan secara langsung, telah cukup sering ditemu-kenali suatu kondisi, bahwasanya pada umumnya instansi Pemerintah, BUMN, BUMS maupun masyarakat di dalam melakukan kegiatan menyampaikan surat s/d. tingkat berat 2000 gram, kartupos dan warkatpos yang ditujukan untuk atau alamat tertentu banyak dilakukan dengan melakukan kerjasama atau menggunakan jasa pihak lain melalui proses tender. Padahal berdasarkan amanat UPU, PT. Pos Indonesia menyelenggarakan layanan Surat s.d 2000 gram, warkat pos dan kartu pos yang merupakan Hak Eksklusif dari PT. Pos Indonesia karena memenuhi persyaratan tertentu .Sedangkan Surat Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan (SIPJT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, menunjukkan, bahwa penyelenggaraan jasa titipan (Perjastip) hanya diperkenankan untuk membawa Barang cetakan, Surat kabar, Sekogram, Bungkusan kecil dan Uang . Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan, yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Jasa Titipan (Perjastip) adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket, uang dan surat pos jenis tertentu dalam bentuk barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.
- Sehubungan dengan itu dan dalam rangka menegakkan peraturan perundangan yang berlaku, maka Menteri Komunko menghimbau kepada instansi pemerintah atau swasta untuk dapat mengindahkan ketentuan yang berlaku. Bilamana intansi pemerintah maupun intansi swasta tersebut belum mengindahkan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikategorikan turut mendukung/berpartisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos beserta turunannya . Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) sebagaimana tersebut diatas dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setingi-tingginya Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah). Sekedar diketahui, pasal 4 ayat (1) UU Pos menyebutkan, bahwa bahwa badan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (3) adalah satu-satunya badan yang bertugas menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat , warkatpos, serta kartupos dengan memungut biaya. Himbauan Menteri Kominfo ini tertera dalam Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pengiriman Surat, yang ditanda-tangani pada tanggal 25 Januari 2007, seperti tersebut di bawah ini. Surat edaran ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk memonopoli pengiriman surat hanya oleh PT Pos Indonesia, karena UU Pos yang masih berlaku memang mengamanatkan ketentuan seperti itu, sehingga seandainya ada pemikiran perubahan tentang di antaranya jenis dan batas berat yang boleh dan tidak boleh dikirimkan oleh Perjastip sangat tergantung pada pembahasan Rancangan Perubahan UU Pos di DPR-RI.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
SURAT EDARAN
Nomor : 01/SE/M/KOMINFO/1/2007
Tentang
Pengiriman Surat
- Dalam rangka mengemban Amanat Perhimpuan Pos Sedunia (Universal Postal Union/UPU, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah) untuk menyelenggarakan layanan pos utamanya Surat s/d. tingkat berat 2000 gram, Kartupos dan Warkat pos, Pemerintah wajib menjamin layanan tersebut, yang dalam pelaksanaannya ditugaskan kepada Penyelenggara Pos yang memenuhi syarat (BUMN, PT. Pos Indonesia) untuk menyediakan layanan pos di seluruh pelosok tanah air/terpencil maupun dalam hubungan Antar Bangsa.
Adapun Regulasi yang mengatur Bidang Pos adalah :
- Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1984 tentang Pos :
- Pasal 1, Ketentuan Umum :
Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam sampul tertutup;
Warkatpos adalah surat yang memenuhi persyaratan tertentu;
Kartupos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu.
- Pasal 3 ayat (3),
bahwa Menteri melimpahkan tugas dan wewenang pengusahaan pos kepada Badan yang oleh negara ditugasi mengelola pos dan giro yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Pasal 4 ayat (1), bahwa badan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (3) adalah satu-satunya badan yang bertugas menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat , warkatpos, serta kartupos dengan memungut biaya.
- Pasal 4 ayat (4), bahwa Perusahaan yang nelakukan usaha pengiriman suratpos jenis tertentu, paket dan uang harus mendapat izin berdasarkan persyaratan yang diatur oleh Menteri.
- Pasal 5 ayat : ( 1) Rahasia surat yang dikirim melalui pos dijamin oleh negara; (2) Pembukaan, pemeriksaan dan penyitaan atas surat serta kiriman dilakukan berdasarkan undang-undang.
- Pasal 19 ayat (1), bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) sebagaimana tersebut diatas dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setingi-tingginya Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah).
- Dalam, Peraturan Pemerintah Nomor : 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos :
- Pasal 3 ayat (1), menyebutkan bahwa pos diselenggarakan oleh negara dan ditugaskan kepada Perusahaan Umum (sekarang PT. Pos Indonesia).
- Pasal 3 ayat (3), menyebutkan bahwa Perusahaan Umum adalah satu-satunya badan yang yang bertugas menerima, membawa, dan/atau menyampaikan surat , warkatpos, kartupos dengan memungut biaya.
- Pasal 3 ayat (4), menyebutkan bahwa Menteri menetapkan ketentuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahan lain untuk memperoleh izin melakukan usaha pengiriman suratpos jenis tertentu, paket dan uang.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan :
Pasal 2, menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Jasa Titipan (Perjastip) adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket, uang dan surat pos jenis tertentu dalam bentuk barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.
- Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan :
- Berdasarkan amanat UPU, PT. Pos Indonesia menyelenggarakan layanan Surat s.d 2000 gram, warkat pos dan kartu pos yang merupakan Hak Eksklusif dari PT. Pos Indonesia karena memenuhi persyaratan tertentu .
- Berdasarkan Surat Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan (SIPJT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa titipan (Perjastip) hanya diperkenankan untuk membawa Barang cetakan, Surat kabar, Sekogram, Bungkusan kecil dan Uang .
- Dari hasil pengamatan kami dilapangan, pada umumnya instansi Pemerintah, BUMN, BUMS maupun masyarakat, pada umumnya di dalam melakukan kegiatan menyampaikan Surat s/d. tingkat berat 2000 gram, Kartupos dan Warkatpos yang ditujukan untuk atau alamat tertentu banyak dilakukan dengan melakukan kerjasama atau menggunakan jasa pihak lain melalui proses tender.
- Dalam rangka menegakkan peraturan perundangan yang berlaku maka kami menghimbau kepada instansi pemerintah atau swasta untuk dapat mengindahkan ketentuan yang berlaku. Bilamana intansi pemerintah maupun intansi swasta tersebut belum mengindahkan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikategorikan turut mendukung/berpartisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos beserta turunannya .
- Demikian disampaikan, kiranya dapat menjadi perhatian kita bersama.
Ditetapkan di : Jakarta.
Tanggal : 25 Januari 2007.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Tembusan Kepada :
- Yth. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Pimpinan Lembaga Tinggi dan Tertinggi Negara;
- Yth. Para Pimpinan/Ketua LPND;
- Yth. Sekjen Depkominfo;
- Yth. Para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia ;
- Yth. Para Direksi BUMN dan BUMS;
- Masyarakat Pengguna Jasa Pos.