-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Surat Peringatan Kepada PT Telkom Terkait Dengan Implementasi Kode Akses SLJJ PT Telkom di 5 Kota
Siaran Pers No. 160/DJPT.1/KOMINFO/10/2007
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua BRTI baru saja menanda-tangani surat peringatan kepada Direktur Utama PT Telkom No. 520/BRTI/Telkom/X/2007 tertanggal 2 Oktober 2007 perihal surat peringatan terkait dengan implementasi kode akses SLJJ PT Telkom di 5 kota. Untuk diketahui, surat Dirjen Postel sebelum ini pernah mengirimkan surat juga kepada Direktur Utama PT Telkom No. 253/BRTI/Telkom/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 yang menyebutkan, bahwa berdasarkan Pengumuman Menteri Komunikasi dan Informatika No. 92/M.Kominfo/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Penerapan Kode Akses SLJJ dan menunjuk surat PT Telkom kepada Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. TEL 01/TK000/UTA-00/2007 tanggal 11 Januari 2007, serta sesuai risalah rapat progress report PT Telkom dalam rangka implementasi Kode Akses SLJJ yang diselenggarakan di ruang rapat BRTI pada tanggal 23 Juli 2007 (risalah rapat terlampir), maka yang harus dilakukan oleh PT Telkom adalah sebagai berikut:
- PT Telkom diminta untuk menyampaikan kepada BRTI gambar lebih detil atas konfigurasi overlay antar softswitch seperti y ang dipaparkan oleh PT Telkom dalam presentasi tanggal 23 Juli 2007.
- PT Telkom wajib untuk menerapkan kode akses SLJJ "017" paling sedikit di 5 (lima) kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan selambat-lambatnya tanggal 27 September 2007.
Latar belakang munculnya surat peringatan tersebut adalah, karena pada kenyataan ditemukenali, bahwa sejak adanya surat terakhir tanggal 20 Agustus 2007 tersebut sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 27 September 2007, PT. Telkom belum menerapkan kode akses SLJJ "017" sekurang-kurangnya di 5. kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan. Berdasarkan hal tersebut, PT Telkom diberikan peringatan untuk segera menerapkan kode akses SLJJ "017" sekurang-kurangnya di 5 kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2007. Sebagai konsekuensinya, apabila sampai dengan batas waktu ini terlampaui dan peringatan Ditjen Postel juga tidak dipenuhi, maka PT Telkom dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen Postel dan BRTI dalam memutuskan terbitnya surat peringatan ini bukan secara sepihak dan sudah melewati rangkaian yang cukup panjang, baik mengacu pada ketentuan yang ada, risalah rapat maupun korespondensi dinas yang pernah berlangsung, yaitu:
- Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Pengumuman Menteri Komunikasi dan Informatika No. 92/M.Kominfo/ 2005 tanggal 1 April 2005 tentang Penerapan Kode Akses SLJJ.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/P/M.Kominfo/5/ 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.
- Surat PT Telkom kepada Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. TEL 01/TK000/UTA-00/2007 tanggal 11 Januari 2007.
- Risalah rapat progress report PT Telkom dalam rangka implementasi kode akses SLJJ yang diselenggarakan di BRTI pada tanggal 23 Juli 2007.
- Surat Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. 253/BRTI/Telkom/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 perihal Implementasi Kode Akses SLJJ PT Telkom di 5 kota.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766