-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
"The Show Must Go On" Dalam Filtering Dan Pemblokiran Situs Pornografi
Siaran Pers No. 94/PIH/KOMINFO/8/2010
(Jakarta, 26 Agustus 2010). Setelah pada tanggal 16 Agutus 2010 mulai berfungsi posko pengaduan yang terbuka untuk umum di lantai 2 gedung depan Kementerian Kominfo (yang selama ini berfungsi sebagai Contact Centre Ditjen Aplikasi Telematika) dengan nomer khusus hotline di 38997800 pada jam 09.00 s/d. 14.00 WIB atau dapat dikirimkan ke alamat email: aduankonten@depkominfo.go.id, maka animo masyarakat umum untuk dapat menyampaikan pengaduannya relatif cukup tinggi. Setelah sebelumnya pada tanggal 11 s/d. 15 Agustus telah tercatat adanya pengaduan dan laporan sebanyak 82 pesan melalui SMS dan 46 pesan melalui email, maka untuk kurun waktu tanggal 16 s/d. 20 Agustus 2010 perinciannya adalah sebagai berikut:
- Total 80 aduan yang terdiri dari 3 melalui telefon dan 77 melalui email.
- Aduan yang dieskhalasi ke Ditjen Postel sebanyak 10 aduan. Tidak semua aduan yang diterima adalah aduan permintaan blokir konten porno.
- Aduan yang dieskhalasi ke trustpositif@depkominfo.go.id sebanyak 63 aduan. Tidak semua aduan yang diterima adalah aduan permintaan blokir konten porno.
- Aduan yang masih dalam status "hold" (ditahan) sebanyak 7 aduan, karena secara jelas bukan aduan konten porno dan beberapa hanya email berisi dukungan terhadap kegiatan pemblokiran.
- Rekap situs/link yang diadukan untuk diblokir sebanyak 418 situs / link selama 4 hari. Tetapi tidak semua merupakan situs / link porno.
- Terdapat juga aduan yang menyangkut situs yang mengandung konten yang mempertentangkan SARA, dan khususnya agama.
Sejauh ini beberapa aduan terhadap situs yang tidak berhubungan dengan konten pornografi yang diawal kegiatan pemblokiran sempat turut terblokir, namun dalam perkembangannya kemudian dampak pemblokiran terebut sudah dapat diminimalisasi secara drastis. Itulah sebabnya aduan yang muncul pada kurun waktu tanggal 16 s/d. 20 Agustus 2010 turun drastis yang berisi aduan situs positif yang terblokir.
Sedangkan terhadap ribuan situs pornografi yang masih banyak dijumpai, bukan berarti program kegiatan pemblokiran ini mengalami kegagalan, tetapi semata-mata karena terkendala karena sangat banyaknya jumlah situs pornografi yang tersedia di ranah internet. Dengan kata lain, meskipun sikap pesimisme dan maih ada yang meragukan upaya pemblokiran ini, namun Kementerian Kominfo tetap pada keputusannya untuk terus melanjutkan. Hanya saja, dalam perkembangannya tetap dimungkinkan untuk dilakukan evaluasi, perbaikan sistem dan mekanisme pemblokiran serta berikap responif terhadap berbagai pandangan yang konstruktif bagi suksesnya kelanjutan kegiatan pemblokiran ini, karena pemblokiran ini bukan untuk kepentingan Kementerian Kominfo jangka pendek, tetapi merupakan suatu kegiatan yang berorientasi jangka panjang dalam turut serta membantu national character building.
Hal lain yang juga perlu diberitahukan kepada masyarakat umum adalah, bahwasanya dukungan publik terhadap kegiatan filtering dan pemblokiran ini terus saja mengalir dari berbagai kalangan, meskipun di awal Kementerian Kominfo tetap selalu mengingatkan, bahwa konten internet yang bermuatan pornografi tidak dapat sepenuhnya 100% dibersihkan, tetapi minimal ada upaya masif yang dilakukan Kementerian Kominfo bersama para penyelenggara ISP, yaitu suatu upaya konkret massif secara komprehensif dan berkelanjutan yang baru pertama kalinya dilakukan sejak berdirinya Kementerian Kominfo. Karena selama ini seandainya ada pemblokiran hanya bersifat parsial terhadap suatu halaman atau situs tertentu berdasarkan request yang ada, dan tidak berkelanjutan. Sedangkan saat ini tidak hanya pada suatu situs tertentu saja, tetapi diupayakan menyeluruh yang kontennya memuat pornografi. Salah satu dukungan tersebut datang dari Asosiasi Industri Web Indonesia, yang tidak hanya mendukung, tetapi juga menawarkan diri untuk mengkaji ulang standar spesifikasi sistem yang digunakan untuk memblokir dengan tujuan di antaranya untuk meminimalisasi dampak pemblokiran yang merembet pada situs yang non pornografi.
—————
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).