-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tidak Adanya Pungutan Apapun Dalam Proses Pemberian Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi
Siaran Pers No. 78/DJPT.1/KOMINFO/7/2008
Pada tanggal 12 Juli 2008 pagi hari (jam 08.00 - 09.00 WIB) suatu Stasiun Radio FM Swasta di Jakarta yang memiliki jaringan di sejumlah kota di Indonesia telah mengadakan suatu dialog interaktif yang disiarkan secara langsung. Dalam acara yang mengambil topik tentang rencana penertiban menara telekomunikasi oleh sejumlah Pemerintah Daerah tersebut menghadirkan beberapa nara sumber yang diundang, yaitu dari ATSI (yang diwakili oleh Agus P. Simorangkir) dan Ditjen Postel (yang diwakili oleh Gatot S. Dewa Broto), yang keduanya hadir langsung di studio radio tersebut. Sedangkan dua nara sumber lainnya yang dihubungi via telefon secara langsung (karena tidak dapat hadir langsung di studi radio tersebut) adalah dari DPRD DKI Jakarta (yang diwakili oleh Sayogo Hendro Subroto) dan DPRD Surabaya (yang diwakili oleh Armuji). Diskusinya sesunggunya berlangsung sangat menarik dan mampu mengundang sejumlah warga masyarakat untuk turut menyampaikan tanggapannya, karena topik acara tersebut memungkinkan berbagai pihak yang terkait berusaha mengharmonisasikan dan mendinginkan suasana di sekitar kontroversi pemberitaan yang sempat memcuat tentang rencana penertiban menara telekomunikasi, khususnya di DKI Jakarta .
Pada awal mulanya diskusi mengalir secara konstruktif dari berbagai nara sumber meski sudut pandang masing-masing berbeda. Namun dalam salah satu sesi acara tersebut, pihak Ditjen Postel terpaksa sempat harus menyampaikan reaksi yang keras dan tegas sekali terhadap salah satu komentar nara sumber dari ATSI yang mengatakan, bahwa para penyelenggara telekomunikasi mengeluh dengan tidak adanya izin pendirian menara telekomunikasi di DKI Jakarta pada tahun 2006, sedangkan pada sisi lain Ditjen Postel melalui Modern Lisencing (Izin Penyelenggaraan) menuntut adanya pencapaian target dan pengembangan komitmen dimana untuk memperoleh Modern Lisencing itu sendiri ada pungutannya sendiri . Ketika kesempatan Ditjen Postel menyampaikan tanggapannya terhadap berbagai SMS yang masuk ke monitor komputer pemandu acara dan juga terhadap dua nara sumber dari DPRD, terlebih dahulu langsung menanggapi komentar tersebut dengan mengatakan secara tegas namun santun " Mohon maaf Mas Agus, supaya tidak ada fitnah yang berkembang, saya mohon Saudara hati-hati menyampaikan ucapan adanya pungutan dalam pengurusan izin penyelenggaraan telekomunikasi di Ditjen Postel. Acara ini disiarkan langsung dan bahkan mungkin didengar oleh anggota KPK. Perlu saya tegaskan, bahwa proses pengurusan izin penyelenggaraan telekomunikasi tidak ada pungutan apapun. Seandainyapun ada kewajiban finansial itu acuannya adalah berdasarkan PP No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Departemen Kominfo, seperti misalnya BHP Jasa Telekomunikasi dan Kontribusi USO… "
Sangat disayangkan, bahwa acara diskusi yang secara tersirat justru untuk kesempatan Ditjen Postel untuk membela dan membantu ATSI dari tekanan sejumlah Pemda dari kemungkinan penertiban menara telekomunikasi secara sepihak sebagaimana dikeluhkan oleh ATSI pada pertemuan di Ditjen Postel tanggal 4 Juli 2008 justru sebaliknya dimanfaatkan seorang nara sumber dari ATSI untuk "mendiskreditkan" Ditjen Postel secara live dan terbuka. Sedangkan kepada Stasiun Radio FM yang mengadakan acara tersebut, Ditjen Postel mengucapkan terima-kasih atas undangannya tersebut, karena sudah beberapa kali Ditjen Postel diundang oleh Stasiun Radio FM tersebut dalam berbagai topik yang berbeda (dua minggu yang lalu Ditjen Postel bersama PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratana juga dihadirkan dengamn topik Keputusan KPPU tentang Dugaan Kartel SMS) sebagaimana undangan-undangan serupa yang juga sering diterima oleh Ditjen Postel dari berbagai Stasiun Radio FM dan Televisi lainnya. Ucapan terima-kasih juga layak disampaikan kepada dua nara sumber dari DPRD yang akhirnya minimal dapat memahami regulasi dan kebijakan Ditjen Postel dalam masalah menara telekomunikasi dan yang lebih penting lagi adalah, bahwasanya melalui diskusi tersebut muncul pemahaman awal tentang kerepotan dan kesulitan para penyelenggara telekomunikasi dalam pelaksanaan di lapangan untuk membangun menara telekomunikasi. Memang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif kepada sejumlah Pemda terkait masalah menara telekomunikasi.
Masalah pendiskreditan sebenarnya mungkin tidak terucap secara sengaja tersebut sudah clear pada akhir acara tersebut, namun mengingat setelah usainya acara tersebut hingga sore hari cukup banyak komentar yang muncul yang ditanyakan langsung kepada nara sumber dari Ditjen Postel, klarifikasi tambahan ini perlu disampaikan, dengan tujuan sekali lagi untuk mengingatkan, bahwa apapun namanya bentuk proses perizinan pos dan telekomunikasi di Ditjen Postel tidak dikenakan pungutan biaya apapun. Kewajiban finansial hanya tetap mewngacu pada ketentuan peraturan yang berlaku secara transparan dan obyektif. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir ini Ditjen Postel terpaksa melakukan tindakan pemberian sanksi dan hukuman kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap beberapa pegawai Ditjen Postel yang sudah terbukti kuat telah menyalah-gunakan kewenangannya untuk "membantu pengurusan proses perizinan dengan imbalan dan atau pungutan tertentu". Di samping itu, penjelasan ini juga dipandang perlu, karena jika pada sesi diskusi di radio tersebut tidak langsung ditanggapi secara obyektif dan tegas dari Ditjen Postel, maka dikhawatirkan akan menimbulkan stigma negatif pada para pejabat dan staf yang bertanggung jawab dalam proses perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dan jenis-jenis perizinan lainnnya di Ditjen Postel.
Pada prinsipnya Ditjen Postel sangat terbuka untuk memperoleh informasi kritis dari berbagai pihak terkait kemungkinan adanya praktek pemungutan uang pada jumlah tertentu bagi kelancaran pengurusan izin. Keterbukaan Ditjen Postel terhadap informasi dan kritikan dalam mencegah penyalah gunaan proses pengurusan izin ini bukan kali ini saja dipublikasikan, termasuk juga peringatan terhadap kemungkinan penyalah gunaan nama jabatan untuk meminta sumbangan uang tertentu dengan mengatas namakan pimpinan Ditjen Postel. Siaran Pers ini sama sekali jauh dari sikap reaktif dan emosional, tetapi lebih semata-mata pada unsur shock terrapyagar Ditjen Postel ini sendiri dan pihak stakeholder pos dan telekomunikasipun secara umum untuk harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan secara terbuka kepada publik yang cenderung tanpa dasar.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036