-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik RPM Formula Tarif Layanan Pos Komersial: Tarif Berbasis Biaya Yang Meliputi Seluruh Komponen Biaya Ditambah Marjin
Siaran Pers No. 71/PIH/KOMINFO/11/2011
(Bandung, 1 November 2011). Kementerian Kominfo pada tanggal 1 sd 11 November 2011 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial (beserta Lampirannya). Kepada berbagai pihak yang concern terhadap masalah tersebut dibuka peluang untuk mengkritisi, menyampaikan usulan perubahan, koreksi maupun tanggapan apapun mengenai rancangan tersebut. Diharapkan tanggapan tersebut diterima paling lambat tanggal 11 November 2011 yang dialamatkan ke alamat email:gatot_b@postel.go.id dan bertiana@postel.go.id.
Pertimbangan utama penyusunan rancangan tersebut adalah untuk me nindaklanjuti Pasal 18 UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos (yang disahkan pada tanggal 14 Oktober 2009), yang secara lengkap menyebutkan: (1). Penyelenggara Pos dalam melaksanakan kegiatan layanan pos komersial berhak menentukan tarif; (2). Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan formula perhitungan berbasis biaya; (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan menteri. Dalam penjelasannya di Pasal 18 tersebut dinyatakan: yang dimaksud dengan "layanan pos komersial" adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan "formula perhitungan berbasis biaya" adalah metode perhitungan yang mempertimbangkan biaya penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pos dan untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, antara lain melalui predatory pricing.
Formula tarif tersebut ditetapkan berbasis biaya dengan memper timbang kan biaya penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pos dan untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat . Sebagai informasi, terakhir kali penyesuaian tarif layanan pos telah terjadi pada tahun 2002 atau sudah lebih dari sekitar 9 tahun yang lalu. Sedangkan yang akan ditetapkan melalui rancangan ini hanya berupa formulanya tarif layanan pos dan itupun untuk layanan pos yang komersial.
Beberapa hal yang diatur dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:
- Jenis layanan pos komersial mencakup: layanan komunikasi tertulis dan/atau elektronik; layanan paket; layanan logistik; layanan transaksi keuangan; dan layanan keagenan pos.
- Layanan tersebut dilaksanakan oleh penyelenggara pos sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh penyelenggara.
- Komponen perhitungan tarif Layanan Pos Komersial terdiri atas: biaya tetap ( fixed cost ) ; dan biaya tidak tetap (variable cost).
- Kelompok biaya komponen perhitungan tarif tersebut terdiri atas: kelompok biaya operasi/produksi (termasuk biaya resiko); kelompok biaya pemasaran; kelompok biaya administrasi; kelompok biaya umum; dan biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi (overhead cost).
- Formula tarif layanan pos komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu layanan pos komersial.
- Penyelenggara pos menetapkan besaran tarif layanan pos komersial berdasarkan formula tarif tersebut merupakan tarif yang dipublikasikan.
- Besaran tarif layanan pos komersial setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi.
- Besaran tarif layanan pos komersil tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.
- Penyelenggara pos wajib membuat laporan kepada Direktur Jenderal baik secara fisik maupun surat elektronik, selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penetapan dan/atau perubahan tarif yang dipublikasikan.
- Laporan tersebut dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan tarif sesuai dengan format lampiran Peraturan Menteri ini.
-------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Gambar ilustrasi: media.vivanews. com /thumbs2 /2009 /06 /10 /71897_ kantor _pt_pos_indonesia_300_225.jpg