-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Galeri Acara
Galeri Acara
Ditjen SDPPI Siapkan Ekosistem Radio Digital Indonesia
Jakarta (SDPPI) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 mengatur penggunaan frekuensi radio siaran dengan menggunakan teknologi analog (AM dan FM) dan teknologi digital (DAB+ dan DRM) di Indonesia untuk mempercepat penetrasi ekosistem radio digital Indonesia.
Pada kegiatan Workshop dan Sosialisasi Radio Digital diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 8 – 9 Oktober 2024. Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan menyampaikan radio digital di Indonesia memiliki masa depan yang cerah dengan dukungan regulasi yang baik, inovasi teknologi, dan kerja sama berbagai pemangku kepentingan.
“Radio telah menjadi media vital dalam menyampaikan informasi sejak awal abad ke-20. Kolaborasi antara regulator, lembaga penyiaran, dan produsen receiver sangat diperlukan untuk mempercepat ekosistem radio digital. Kolaborasi antara regulator, lembaga penyiaran, dan produsen receiver sangat diperlukan untuk mempercepat ekosistem radio digital.” Ucap Denny dalam sambutannya.